• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Hukum Menunda Umroh

30/03/2026
in umroh
Hukum Menunda Umroh

Foto: Pixabay

109
SHARES
838
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM menunda umroh sebenarnya tidak dilarang dalam agama Islam, asalkan alasan yang mendasarinya benar dan sah.

Bagi orang yang sudah mampu untuk melakukan umroh dari segi biaya dan kemampuan fisik namun dia tidak kunjung pergi umroh juga, Bagaimana hukumnya? Apakah dia berdosa.

Menurut Madzhab Syafiiy hukumnya boleh menunda keberangkatan umroh walaupun dia sebenarnya sudah mampu pergi umroh tahun ini misalnya.

Yang paling terpenting adalah umroh tersebut tetap harus dia lakukan. Boleh dilakukan secara langsung atau ditunda beberapa bulan atau beberapa tahun lagi.

Baca juga: Hukum Umroh Untuk Orang Lain

Hukum Menunda Umroh

Dalam kitab Al-Fiqhu Al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam Asy-Syafi’iy disebutkan bahwa:

Madzhab Syafi’iy berpandangan bahwa Haji dan Umroh tidak wajib dilakukan secara langsung (‘alal faur). Akan tetapi waktu pelaksanaannya boleh ditunda atau diakhirkan (‘alat Taraakhiy).

Jika seseorang harus menunda pelaksanaan umroh karena ada urusan penting yang bersifat darurat bagi dirinya atau keluarganya.

Maka hal ini dalam Islam, Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Pengasih dan Maha Pengampun terhadap hamba-Nya yang berusaha menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

Jika seseorang tidak mempunyai cukup biaya untuk melaksanakan umroh pada saat itu, maka menunda umroh hingga ia memiliki cukup dana juga diperbolehkan.

Ada kalanya seseorang harus mengadakan umroh karena ada ibadah lain yang lebih mendesak, seperti menunaikan haji, membantu orang tua, atau memperbaiki hubungan dengan sesama.

Menunaikan kewajiban yang lebih utama sebaiknya dilakukan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan umroh.

Dalam Islam, menunda umroh bukanlah suatu dosa berdasarkan alasan yang mendasari keputusan tersebut sah dan benar.

Tetapi, sebaiknya seseorang tidak menunda umroh secara terus menerus tanpa alasan yang jelas dan segera melaksanakannya begitu kesempatan dan kondisi memungkinkan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Allah Maha Mengetahui segala urusan hamba-Nya, termasuk keinginan untuk melaksanakan ibadah umroh.

Oleh karena itu, tetaplah bersabar dan berdoa agar diberikan kemudahan untuk melaksanakan umroh pada saat yang tepat. [Din]

Tags: Hukum Menunda Umroh
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masker Putih Telur dapat Mengecilkan Pori-Pori Wajah

Next Post

Doa Khatam Al-Quran, Arab dan Terjemahnya

Next Post
Doa Khatam Al-Quran, Arab dan Terjemahnya

Doa Khatam Al-Quran, Arab dan Terjemahnya

Hukum Kultum setelah Tarawih

Shalat Hari Raya dan Mendengarkan Khutbah

Jus Jeruk dan Pepaya Dapat Melancarkan Fungsi Kerja Lambung

Jus Jeruk dan Pepaya Dapat Melancarkan Fungsi Kerja Lambung

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8130 shares
    Share 3252 Tweet 2033
  • Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1966 shares
    Share 786 Tweet 492
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Istri Sertu Muhammad Nur Ichwan Tak Punya Firasat Apa-apa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Daftar Nama Siswa-Siswi JISc yang Lolos Seleksi UI Lewat Jalur Talent Scouting 2026

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Cinta Tak Sesederhana yang Dibayangkan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4509 shares
    Share 1804 Tweet 1127
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga