• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Hukum Menunda Umroh

30/03/2026
in umroh
Hukum Menunda Umroh

Foto: Pixabay

111
SHARES
857
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM menunda umroh sebenarnya tidak dilarang dalam agama Islam, asalkan alasan yang mendasarinya benar dan sah.

Bagi orang yang sudah mampu untuk melakukan umroh dari segi biaya dan kemampuan fisik namun dia tidak kunjung pergi umroh juga, Bagaimana hukumnya? Apakah dia berdosa.

Menurut Madzhab Syafiiy hukumnya boleh menunda keberangkatan umroh walaupun dia sebenarnya sudah mampu pergi umroh tahun ini misalnya.

Yang paling terpenting adalah umroh tersebut tetap harus dia lakukan. Boleh dilakukan secara langsung atau ditunda beberapa bulan atau beberapa tahun lagi.

Baca juga: Hukum Umroh Untuk Orang Lain

Hukum Menunda Umroh

Dalam kitab Al-Fiqhu Al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam Asy-Syafi’iy disebutkan bahwa:

Madzhab Syafi’iy berpandangan bahwa Haji dan Umroh tidak wajib dilakukan secara langsung (‘alal faur). Akan tetapi waktu pelaksanaannya boleh ditunda atau diakhirkan (‘alat Taraakhiy).

Jika seseorang harus menunda pelaksanaan umroh karena ada urusan penting yang bersifat darurat bagi dirinya atau keluarganya.

Maka hal ini dalam Islam, Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Pengasih dan Maha Pengampun terhadap hamba-Nya yang berusaha menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

Jika seseorang tidak mempunyai cukup biaya untuk melaksanakan umroh pada saat itu, maka menunda umroh hingga ia memiliki cukup dana juga diperbolehkan.

Ada kalanya seseorang harus mengadakan umroh karena ada ibadah lain yang lebih mendesak, seperti menunaikan haji, membantu orang tua, atau memperbaiki hubungan dengan sesama.

Menunaikan kewajiban yang lebih utama sebaiknya dilakukan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan umroh.

Dalam Islam, menunda umroh bukanlah suatu dosa berdasarkan alasan yang mendasari keputusan tersebut sah dan benar.

Tetapi, sebaiknya seseorang tidak menunda umroh secara terus menerus tanpa alasan yang jelas dan segera melaksanakannya begitu kesempatan dan kondisi memungkinkan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Allah Maha Mengetahui segala urusan hamba-Nya, termasuk keinginan untuk melaksanakan ibadah umroh.

Oleh karena itu, tetaplah bersabar dan berdoa agar diberikan kemudahan untuk melaksanakan umroh pada saat yang tepat. [Din]

Tags: Hukum Menunda Umroh
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masker Putih Telur dapat Mengecilkan Pori-Pori Wajah

Next Post

Doa Khatam Al-Quran, Arab dan Terjemahnya

Next Post
Doa Khatam Al-Quran, Arab dan Terjemahnya

Doa Khatam Al-Quran, Arab dan Terjemahnya

Hukum Kultum setelah Tarawih

Shalat Hari Raya dan Mendengarkan Khutbah

Jus Jeruk dan Pepaya Dapat Melancarkan Fungsi Kerja Lambung

Jus Jeruk dan Pepaya Dapat Melancarkan Fungsi Kerja Lambung

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8553 shares
    Share 3421 Tweet 2138
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11391 shares
    Share 4556 Tweet 2848
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3848 shares
    Share 1539 Tweet 962
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga