• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Hukum Menunda Umroh

30/03/2026
in umroh
Hukum Menunda Umroh

Foto: Pixabay

118
SHARES
909
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM menunda umroh sebenarnya tidak dilarang dalam agama Islam, asalkan alasan yang mendasarinya benar dan sah.

Bagi orang yang sudah mampu untuk melakukan umroh dari segi biaya dan kemampuan fisik namun dia tidak kunjung pergi umroh juga, Bagaimana hukumnya? Apakah dia berdosa.

Menurut Madzhab Syafiiy hukumnya boleh menunda keberangkatan umroh walaupun dia sebenarnya sudah mampu pergi umroh tahun ini misalnya.

Yang paling terpenting adalah umroh tersebut tetap harus dia lakukan. Boleh dilakukan secara langsung atau ditunda beberapa bulan atau beberapa tahun lagi.

Baca juga: Hukum Umroh Untuk Orang Lain

Hukum Menunda Umroh

Dalam kitab Al-Fiqhu Al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam Asy-Syafi’iy disebutkan bahwa:

Madzhab Syafi’iy berpandangan bahwa Haji dan Umroh tidak wajib dilakukan secara langsung (‘alal faur). Akan tetapi waktu pelaksanaannya boleh ditunda atau diakhirkan (‘alat Taraakhiy).

Jika seseorang harus menunda pelaksanaan umroh karena ada urusan penting yang bersifat darurat bagi dirinya atau keluarganya.

Maka hal ini dalam Islam, Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Pengasih dan Maha Pengampun terhadap hamba-Nya yang berusaha menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

Jika seseorang tidak mempunyai cukup biaya untuk melaksanakan umroh pada saat itu, maka menunda umroh hingga ia memiliki cukup dana juga diperbolehkan.

Ada kalanya seseorang harus mengadakan umroh karena ada ibadah lain yang lebih mendesak, seperti menunaikan haji, membantu orang tua, atau memperbaiki hubungan dengan sesama.

Menunaikan kewajiban yang lebih utama sebaiknya dilakukan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan umroh.

Dalam Islam, menunda umroh bukanlah suatu dosa berdasarkan alasan yang mendasari keputusan tersebut sah dan benar.

Tetapi, sebaiknya seseorang tidak menunda umroh secara terus menerus tanpa alasan yang jelas dan segera melaksanakannya begitu kesempatan dan kondisi memungkinkan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Allah Maha Mengetahui segala urusan hamba-Nya, termasuk keinginan untuk melaksanakan ibadah umroh.

Oleh karena itu, tetaplah bersabar dan berdoa agar diberikan kemudahan untuk melaksanakan umroh pada saat yang tepat. [Din]

Tags: Hukum Menunda Umroh
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masker Putih Telur dapat Mengecilkan Pori-Pori Wajah

Next Post

Doa Khatam Al-Quran, Arab dan Terjemahnya

Next Post
Doa Khatam Al-Quran, Arab dan Terjemahnya

Doa Khatam Al-Quran, Arab dan Terjemahnya

Hukum Kultum setelah Tarawih

Shalat Hari Raya dan Mendengarkan Khutbah

Jus Jeruk dan Pepaya Dapat Melancarkan Fungsi Kerja Lambung

Jus Jeruk dan Pepaya Dapat Melancarkan Fungsi Kerja Lambung

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9438 shares
    Share 3775 Tweet 2360
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11802 shares
    Share 4721 Tweet 2951
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2434 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4270 shares
    Share 1708 Tweet 1068
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Jika Takdir Tiba Maka Lenyaplah Semua Rencana

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2501 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4837 shares
    Share 1935 Tweet 1209
  • ParagonCorp Ajak Founder Brand Kecantikan Lokal Wujudkan Industri Beauty yang Berkelanjutan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga