• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Hukum Menunda Umroh

21/06/2024
in umroh
Hukum Menunda Umroh

Foto: Pixabay

105
SHARES
809
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM menunda umroh sebenarnya tidak dilarang dalam agama Islam, asalkan alasan yang mendasarinya benar dan sah.

Bagi orang yang sudah mampu untuk melakukan umroh dari segi biaya dan kemampuan fisik namun dia tidak kunjung pergi umroh juga, Bagaimana hukumnya? Apakah dia berdosa.

Menurut Madzhab Syafiiy hukumnya boleh menunda keberangkatan umroh walaupun dia sebenarnya sudah mampu pergi umroh tahun ini misalnya.

Yang paling terpenting adalah umroh tersebut tetap harus dia lakukan. Boleh dilakukan secara langsung atau ditunda beberapa bulan atau beberapa tahun lagi.

Baca juga: Hukum Umroh Untuk Orang Lain

Hukum Menunda Umroh

Dalam kitab Al-Fiqhu Al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam Asy-Syafi’iy disebutkan bahwa:

Madzhab Syafi’iy berpandangan bahwa Haji dan Umroh tidak wajib dilakukan secara langsung (‘alal faur). Akan tetapi waktu pelaksanaannya boleh ditunda atau diakhirkan (‘alat Taraakhiy).

Jika seseorang harus menunda pelaksanaan umroh karena ada urusan penting yang bersifat darurat bagi dirinya atau keluarganya.

Maka hal ini dalam Islam, Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Pengasih dan Maha Pengampun terhadap hamba-Nya yang berusaha menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

Jika seseorang tidak mempunyai cukup biaya untuk melaksanakan umroh pada saat itu, maka menunda umroh hingga ia memiliki cukup dana juga diperbolehkan.

Ada kalanya seseorang harus mengadakan umroh karena ada ibadah lain yang lebih mendesak, seperti menunaikan haji, membantu orang tua, atau memperbaiki hubungan dengan sesama.

Menunaikan kewajiban yang lebih utama sebaiknya dilakukan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan umroh.

Dalam Islam, menunda umroh bukanlah suatu dosa berdasarkan alasan yang mendasari keputusan tersebut sah dan benar.

Tetapi, sebaiknya seseorang tidak menunda umroh secara terus menerus tanpa alasan yang jelas dan segera melaksanakannya begitu kesempatan dan kondisi memungkinkan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Allah Maha Mengetahui segala urusan hamba-Nya, termasuk keinginan untuk melaksanakan ibadah umroh.

Oleh karena itu, tetaplah bersabar dan berdoa agar diberikan kemudahan untuk melaksanakan umroh pada saat yang tepat. [Din]

Tags: Hukum Menunda Umroh
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Kondisi Infeksi Telinga pada Bayi yang Perlu Orangtua Waspadai

Next Post

5 Makanan yang Harus Dihindari Calon Pengantin

Next Post
5 Makanan yang Harus Dihindari Calon Pengantin

5 Makanan yang Harus Dihindari Calon Pengantin

Vitamin C Merupakan Kandungan yang menonjol Dalam Jeruk Nipis

Vitamin C Merupakan Kandungan yang menonjol Dalam Jeruk Nipis

Pengertian dan Karakteristik Alpha Female

Pengertian dan Karakteristik Alpha Female

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7719 shares
    Share 3088 Tweet 1930
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5198 shares
    Share 2079 Tweet 1300
  • Peluncuran Buku Antologi di Batang, Dorong Tumbuhnya Penulis dan Pegiat Literasi Lokal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Momen Umroh Alyssa Daguise Bersama Maia Estianty Penuh Hangat dan Kekeluargaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3281 shares
    Share 1312 Tweet 820
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga