• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Hukum Menunda Umroh

Juni 21, 2024
in umroh
Hukum Menunda Umroh

Foto: Pixabay

103
SHARES
793
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM menunda umroh sebenarnya tidak dilarang dalam agama Islam, asalkan alasan yang mendasarinya benar dan sah.

Bagi orang yang sudah mampu untuk melakukan umroh dari segi biaya dan kemampuan fisik namun dia tidak kunjung pergi umroh juga, Bagaimana hukumnya? Apakah dia berdosa.

Menurut Madzhab Syafiiy hukumnya boleh menunda keberangkatan umroh walaupun dia sebenarnya sudah mampu pergi umroh tahun ini misalnya.

Yang paling terpenting adalah umroh tersebut tetap harus dia lakukan. Boleh dilakukan secara langsung atau ditunda beberapa bulan atau beberapa tahun lagi.

Baca juga: Hukum Umroh Untuk Orang Lain

Hukum Menunda Umroh

Dalam kitab Al-Fiqhu Al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam Asy-Syafi’iy disebutkan bahwa:

Madzhab Syafi’iy berpandangan bahwa Haji dan Umroh tidak wajib dilakukan secara langsung (‘alal faur). Akan tetapi waktu pelaksanaannya boleh ditunda atau diakhirkan (‘alat Taraakhiy).

Jika seseorang harus menunda pelaksanaan umroh karena ada urusan penting yang bersifat darurat bagi dirinya atau keluarganya.

Maka hal ini dalam Islam, Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Pengasih dan Maha Pengampun terhadap hamba-Nya yang berusaha menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

Jika seseorang tidak mempunyai cukup biaya untuk melaksanakan umroh pada saat itu, maka menunda umroh hingga ia memiliki cukup dana juga diperbolehkan.

Ada kalanya seseorang harus mengadakan umroh karena ada ibadah lain yang lebih mendesak, seperti menunaikan haji, membantu orang tua, atau memperbaiki hubungan dengan sesama.

Menunaikan kewajiban yang lebih utama sebaiknya dilakukan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan umroh.

Dalam Islam, menunda umroh bukanlah suatu dosa berdasarkan alasan yang mendasari keputusan tersebut sah dan benar.

Tetapi, sebaiknya seseorang tidak menunda umroh secara terus menerus tanpa alasan yang jelas dan segera melaksanakannya begitu kesempatan dan kondisi memungkinkan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Allah Maha Mengetahui segala urusan hamba-Nya, termasuk keinginan untuk melaksanakan ibadah umroh.

Oleh karena itu, tetaplah bersabar dan berdoa agar diberikan kemudahan untuk melaksanakan umroh pada saat yang tepat. [Din]

Tags: Hukum Menunda Umroh
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Kondisi Infeksi Telinga pada Bayi yang Perlu Orangtua Waspadai

Next Post

5 Makanan yang Harus Dihindari Calon Pengantin

Next Post
5 Makanan yang Harus Dihindari Calon Pengantin

5 Makanan yang Harus Dihindari Calon Pengantin

Vitamin C Merupakan Kandungan yang menonjol Dalam Jeruk Nipis

Vitamin C Merupakan Kandungan yang menonjol Dalam Jeruk Nipis

Pengertian dan Karakteristik Alpha Female

Pengertian dan Karakteristik Alpha Female

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1474 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4975 shares
    Share 1990 Tweet 1244
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3092 shares
    Share 1237 Tweet 773
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7485 shares
    Share 2994 Tweet 1871
  • AWG Gelar Konferensi Pers Penolakan Delegasi Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wanda Hamidah Soroti Kekejaman Israel: Tak Punya Hati, Tak Punya Adab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4833 shares
    Share 1933 Tweet 1208
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga