ChanelMuslim.com – Viralnya foto dan video yang menunjukkan adanya cacing dalam salah satu ikan kalengan telah membuat masyarakat resah. Apalagi ikan kalengan tersebut merupakan merek terkenal yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh sendiri telah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai ikan kaleng mengandung cacing.
"Waspadai ikan kaleng yang mengandung cacing seperti ditemukan di daerah lain beberapa waktu lalu," kata kepala BBPOM Banda Aceh Zulkifli Kamis hari ini (22/3/2018).
Hal itu disampaikan Zulkifli di sela-sela inspeksi mendadak yang dilakukan tim BBPOM Banda Aceh serta instansi terkait lainya ke sejumlah tokoh swalayan dan pusat perbelanjaan di kota Banda Aceh.
Zulkifli mengatakan, saat ini beredar di media sosial ada dugaan ikan kaleng mengandung cacing. Hasil pemeriksaan ada tiga jenis ikan kaleng yang terindikasi mengandung cacing anisakis.
Menurut dia, jika ikan kaleng mengandung cacing tersebut dikonsumsi, maka akan menyebabkan gangguan kesehatan. Terutama menyebabkan pendarahan dan pembengkakan usus.
"Cacing ini sejenis parasit tentu itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Di antaranya itu tadi, terjadinya pendarahan dan pembengkakan usus," jelas Zulkifli.
Sedangkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pekanbaru telah merilis hasil uji laboratorium.
Ada tiga produk impor ikan makarel kaleng terbukti mengandung cacing.
BPOM Pekanbaru, menginfromasikan produk impor ikan tersebut harus segera ditarik dari sejumlah pusat penjualan maupun dari pemasok.
Termasuk pengumuman masyarakat agar segera berhenti membeli dan mengonsumsi tiga merek sarden.
Tiga merek sarden tersebut adalah IO, Farmer Jack, dan HOKI.
Hasil uji laboratorium yang menunjukkan tiga merek sarden positif cacing ini keluar setelah BPOM Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak.
Jenis cacing yang ditemukan di dalam kemasan sarden adalah Anisakis sp.
Cacing ini bertengger di dalam kaleng tertutup dan disegel.
Jadi keberadaan cacing ini bukan karena kerusakan pada kemasan maupun akibat kadaluarsa.[ah/antara/tribunews]