• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 14 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Anak Perempuan Memiliki Hak untuk Memilih Calon Pendamping Hidupnya

04/06/2024
in Pranikah, Unggulan
Anak Perempuan Memiliki Hak untuk Memilih Calon Pendamping Hidupnya

Foto: Unsplash

105
SHARES
811
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ANAK perempuan memiliki hak untuk memilih calon pendamping hidupnya tanpa ada paksaan dari kedua orangtuanya atau walinya. Ia harus dimintai pendapat terlebih dahulu sebelum dinikahkan dengan seorang laki-laki. Ini telah disabdakan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta izinnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Pada hadis di atas jelas bahwa, baik janda maupun gadis memiliki hak untuk memilih seorang suami. Dalam sebuah riwayat dikisahkan, Abdullah bin Umar menuturkan, “Utsman bin Mazh’un meninggal dunia.

Baca Juga: Sebelum Menikah, Calon Pengantin Harus Mempersiapkan Hal Berikut agar Rumah Tangga Harmonis

Anak Perempuan Memiliki Hak untuk Memilih Calon Pendamping Hidupnya

Ia meninggalkan seorang anak perempuan dan istrinya bernama Khaulah binti Hakim bin Haritsah bin Auqash. Sebelum meninggal, ia berwasiat kepada saudaranya, Qudahamh bin Mazh’un, untuk memelihara anak perempuannya tersebut.

Sedangkan Utsman dan Qudamah adalah pamanku (Abdullah bin Umar). Lalu aku menemui Qudamah bin Mazh’un untuk meminang anak perempuan itu, dan ia pun menikahkanku.

Sementara itu, Mughirah bin Syu’bah telah menemui ibunya dan dengan hartanya berhasil mengambil hati sang ibu untuk menjadikannya menantu.

Tentu saja sang anak tidak bisa menentang kehendak ibunya. Qudamah dan ibu anak perempuan itupun berselisih dan tak ada yang mau mengalah.

Oleh sebab itu, mereka pun mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Qudamah berkata, “Wahai Rasulullah! Anak perempuan saudaraku ini telah diserahkan oleh mendiang ayahnya kepadaku untuk kujaga dan ku pelihara. Dan aku telah menikahkannya dengan anak bibinya sendiri yaitu Abdullah bin Umar. Namun ibunya berkehendak lain, dan anak itu tidak mau membantah keinginan ibunya.”

Rasulullah bersabda, “Anak perempuan itu adalah anak yatim. Janganlah kalian menikahkannya tanpa mendapatkan persetujuan darinya.” Maka mereka pun mengambil dariku, setelah aku memilikinya. Akhirnya ia dinikahkan dengan Mughirah bin Syu’bah.”

Dari kasus di atas sebagai contoh bahwa seorang perempuan tidak boleh dipaksakan untuk menikah dengan laki-laki yang tidak ia inginkan.

Tags: Anak Perempuan Memiliki Hak untuk Memilih Calon Pendamping Hidupnya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal Saat Proses Penyelenggaraan Ibadah Bertambah Jadi 32 Orang

Next Post

Berpetualang dan Kerja Sama Tim, Jakarta Islamic School Mengadakan Scout Camping untuk Siswa SD Kelas Tiga

Next Post
Berpetualang dan Kerja Sama Tim, Jakarta Islamic School Mengadakan Scout Camping untuk Siswa SD Kelas Tiga

Berpetualang dan Kerja Sama Tim, Jakarta Islamic School Mengadakan Scout Camping untuk Siswa SD Kelas Tiga

Bersama Scientist dan Skincare Experts, Wardah Berikan Edukasi Teknologi Perawatan Kulit Terkini Guna Capai Skin Goals dan Proteksi Kulit Perempuan Indonesia

Bersama Scientist dan Skincare Experts, Wardah Berikan Edukasi Teknologi Perawatan Kulit Terkini Guna Capai Skin Goals dan Proteksi Kulit Perempuan Indonesia

Nadzir yang Amanah

Simalakama Haji Indonesia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8396 shares
    Share 3358 Tweet 2099
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3787 shares
    Share 1515 Tweet 947
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11330 shares
    Share 4532 Tweet 2833
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4303 shares
    Share 1721 Tweet 1076
  • BGN Laporkan 20 SPPG di NTT-NTB Terdampak Kelangkaan Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2124 shares
    Share 850 Tweet 531
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2247 shares
    Share 899 Tweet 562
  • MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga