• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Anak Perempuan Memiliki Hak untuk Memilih Calon Pendamping Hidupnya

04/06/2024
in Pranikah, Unggulan
Anak Perempuan Memiliki Hak untuk Memilih Calon Pendamping Hidupnya

Foto: Unsplash

106
SHARES
813
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ANAK perempuan memiliki hak untuk memilih calon pendamping hidupnya tanpa ada paksaan dari kedua orangtuanya atau walinya. Ia harus dimintai pendapat terlebih dahulu sebelum dinikahkan dengan seorang laki-laki. Ini telah disabdakan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta izinnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Pada hadis di atas jelas bahwa, baik janda maupun gadis memiliki hak untuk memilih seorang suami. Dalam sebuah riwayat dikisahkan, Abdullah bin Umar menuturkan, “Utsman bin Mazh’un meninggal dunia.

Baca Juga: Sebelum Menikah, Calon Pengantin Harus Mempersiapkan Hal Berikut agar Rumah Tangga Harmonis

Anak Perempuan Memiliki Hak untuk Memilih Calon Pendamping Hidupnya

Ia meninggalkan seorang anak perempuan dan istrinya bernama Khaulah binti Hakim bin Haritsah bin Auqash. Sebelum meninggal, ia berwasiat kepada saudaranya, Qudahamh bin Mazh’un, untuk memelihara anak perempuannya tersebut.

Sedangkan Utsman dan Qudamah adalah pamanku (Abdullah bin Umar). Lalu aku menemui Qudamah bin Mazh’un untuk meminang anak perempuan itu, dan ia pun menikahkanku.

Sementara itu, Mughirah bin Syu’bah telah menemui ibunya dan dengan hartanya berhasil mengambil hati sang ibu untuk menjadikannya menantu.

Tentu saja sang anak tidak bisa menentang kehendak ibunya. Qudamah dan ibu anak perempuan itupun berselisih dan tak ada yang mau mengalah.

Oleh sebab itu, mereka pun mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Qudamah berkata, “Wahai Rasulullah! Anak perempuan saudaraku ini telah diserahkan oleh mendiang ayahnya kepadaku untuk kujaga dan ku pelihara. Dan aku telah menikahkannya dengan anak bibinya sendiri yaitu Abdullah bin Umar. Namun ibunya berkehendak lain, dan anak itu tidak mau membantah keinginan ibunya.”

Rasulullah bersabda, “Anak perempuan itu adalah anak yatim. Janganlah kalian menikahkannya tanpa mendapatkan persetujuan darinya.” Maka mereka pun mengambil dariku, setelah aku memilikinya. Akhirnya ia dinikahkan dengan Mughirah bin Syu’bah.”

Dari kasus di atas sebagai contoh bahwa seorang perempuan tidak boleh dipaksakan untuk menikah dengan laki-laki yang tidak ia inginkan.

Tags: Anak Perempuan Memiliki Hak untuk Memilih Calon Pendamping Hidupnya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal Saat Proses Penyelenggaraan Ibadah Bertambah Jadi 32 Orang

Next Post

Berpetualang dan Kerja Sama Tim, Jakarta Islamic School Mengadakan Scout Camping untuk Siswa SD Kelas Tiga

Next Post
Berpetualang dan Kerja Sama Tim, Jakarta Islamic School Mengadakan Scout Camping untuk Siswa SD Kelas Tiga

Berpetualang dan Kerja Sama Tim, Jakarta Islamic School Mengadakan Scout Camping untuk Siswa SD Kelas Tiga

Bersama Scientist dan Skincare Experts, Wardah Berikan Edukasi Teknologi Perawatan Kulit Terkini Guna Capai Skin Goals dan Proteksi Kulit Perempuan Indonesia

Bersama Scientist dan Skincare Experts, Wardah Berikan Edukasi Teknologi Perawatan Kulit Terkini Guna Capai Skin Goals dan Proteksi Kulit Perempuan Indonesia

Nadzir yang Amanah

Simalakama Haji Indonesia

  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8517 shares
    Share 3407 Tweet 2129
  • 3 Resep Olahan Daging Sapi Recommended Dicoba

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Menghina Allah dalam Hati

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2176 shares
    Share 870 Tweet 544
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Membaca Inni Wajjahtu Wajhiya dalam Doa Iftitah juga Sunnah

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4358 shares
    Share 1743 Tweet 1090
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga