ChanelMuslim.com – Akhirnya Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp35.235.602.
Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada kenaikan sebesar 0,9% dari rata-rata besaran BPIH tahun lalu, yaitu Rp34,89 juta.
“Ada kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%,” ujar Menag saat Rapat Kerja Penetapan BPIH 1439H/2018M yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher di Gedung Parlemen Komplek Senayan Jakarta, Senin (12/3) dilansir laman kemenag.
Menurut Menag, ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017.
Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi.
Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur.
Ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.
“Kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%, menurut hemat kami, wajar dan rasional, apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan di banding tahun lalu,” kata Menag.
Dan persetujuan serta kesepakatan raker, lanjut Menag akan dibawa ke rapat paripurna nanti.
” Mudah-mudahan disetujui oleh DPR, sehingga ada kepastian jemaah haji kita untuk melunasi setoran awal yang sudah dibayarkan jemaah,” ucapnya
Raker dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher. Hadir Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, Irjen M Nur Kholis Setiawan, pejabat eselon II Ditjen PHU dan Kepala Biro Huma Data dan Informasi Mastuki.
Sumber: https://kemenag.go.id/berita/read/507134/dpr-ri—pemerintah-sepakati-biaya-haji-1439h-2018m (jwt/kemenag)