• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Organisasi Dari Luar Negeri Buat Pelaku LGBT ‘Pede’

11/02/2018
in Berita
80
SHARES
616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com  – Organisasi dari luar negeri buat pelaku  Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender (LGBT) menjadi percaya diri. Hal ini dikatakan oleh Prof. Euis Sunarti saat ditemui oleh ChanelMuslim.com, Sabtu (10/2/2018) di saat Tablig Akbar Aliasi Perempuan Indonesia (ALPIND).

"Kita telah mengetahui padahal LGBT itu adalah penyakit yang bisa disembuhkan. Namun, organisasi dari luar negeri malah mengonfirmasi, menguatkan orang-orang yang sedan dalam masalah itu dengan kalimat, 'itu hak kamu', 'itu adalah Hak Azasi Manusia (HAM)', 'itu adalah orientasi kamu', 'mereka yang menasehati kamu itu melanggar HAM'," kata pengajar di Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.

Ini bahaya dari organisasi ini, kata Euis, padahal mereka itu terkena penyakit yang harus disembuhkan.

"Sebetulnya dari perilaku karena kepeleset, kejebak, pengen sembuh, Itu wajib kita bantu tapi ketika mereka dikuatkan oleh promosi, advokasi. Ini adalah orientasi seks, hak azasi manusia, maka orang yang dikuatkan ini menjadi punya pendirian bahwa LGBT itu adalah hak saya. Itu adalah bahayanya," tambahnya.

"Oleh karena itu diperlukan sanksi hukum. Sayangnya DPR baru memberi sanksi untuk tempat kerja, promosi, dan tertutup," ucap Euis.

Kalau hanya mengatur hanya tempat kerja, promosi, tertutup, kata Euis, tidak bisa begitu.

"Jika perilaku dan perbuatannya tidak dilarang maka akan menjadi boleh jika diam-diam, menjadi boleh jika tidak ada laporan, menjadi boleh jika tidak ada pihak yang dirugikan. Jadi harus lengkap," tambah Euis

Euis yang mengajar di Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia berharap kepada DPR untuk melakukan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga adanya peraturan yang mengatur mengenai pidana di norma kesusilaan, baik zina tanpa ikatan perkawinan hingga terkait sesama jenis.

"Kalau zina sudah dimasukkan, tapi kalau sesama jenis belum. Baru pasal lama, ditambah syarat pasal tempat terbuka. Itu belum apa apa yang kita harapkan. Seharusnya semuanya sesama jenis dilarang. Mudah-mudahan DPR itu solid, dan punya visi yang sama dengan kita" harap Euis. (Ilham) 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bachtiar Nasir: Tradisi Syuro untuk Menangkan Pemimpin

Next Post

Hukum Terapi Botox bagi Pasien dan Dokter Kecantikan

Next Post
Hukum Terapi Botox bagi Pasien dan Dokter Kecantikan

Hukum Terapi Botox bagi Pasien dan Dokter Kecantikan

Prestasi dan Polah Santri Sikakap

Rakyat Yordania Gelar Aksi Demo Kecam Tingginya Harga Bahan Pokok

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8262 shares
    Share 3305 Tweet 2066
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3707 shares
    Share 1483 Tweet 927
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2072 shares
    Share 829 Tweet 518
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2206 shares
    Share 882 Tweet 552
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11279 shares
    Share 4512 Tweet 2820
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3312 shares
    Share 1325 Tweet 828
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4235 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Menghina Allah dalam Hati

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Kinerja Positif Permata Bank Syariah di Kuartal Pertama Tahun 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga