• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Qunut Nazilah, Apakah Harus Menunggu Instruksi dan Izin Penguasa?

03/11/2023
in Syariah, Unggulan
Qunut Witir Setelah Setengah Ramadan; Sunahnya Para Sahabat

(foto: teb21)

82
SHARES
629
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

QUNUT Nazilah, apakah harus menunggu instruksi dan izin penguasa? Afwan ustaz, qunut nazilah untuk Palestina, katanya boleh kalau ulil amr/pemerintah yang memerintah untuk qunut.

Kalau selain pemerintah katanya tidak boleh, tanggapan ustaz bagaimana? Jazakumullahu khoiron. (AN)

baca juga: Qunut Nazilah untuk Palestina

Qunut Nazilah, Apakah Harus Menunggu Instruksi dan Izin Penguasa?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab, pelaksanaan qunut nazilah apakah mesti didahului oleh perintah pemimpin atau tidak, ada dua pendapat:

1. Harus atas instruksi pemimpin sebuah negeri

Ini pendapat Hanabilah (mazhab Hambali).

Dalil mereka adalah qunut di masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam hanya dilakukan jika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melakukan, dan posisi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam saat itu adalah pemimpin mereka.

Tidak ada satu pun sahabat nabi yang menginisiatifkan sendiri setelah masa itu jika mereka mengalami musibah.

Kita berbaik sangka, mungkin orang yang melarang qunut nazilah tersebut mengikuti pendapat ini.

2. Boleh qunut nazilah walau tanpa instruksi penguasa

Ini pendapat mayoritas ulama. Alasan mereka:

– Qunut nazilah adalah ibadah untuk meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala, dan meminta tolong kepada Allah Ta’ala tidak perlu izin imam.

– Apa yang terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sama sekali tidak mengindikasikan adanya kemestian izin dahulu kepada pemimpin, kecuali ada petunjuk yang jelas dan lugas tentang izin tersebut.

Syaikh Dr. Abdullah bin Hamud Al Farih menjelaskan:

وهذا القول هو الأظهر والله أعلم

Pendapat mayoritas ini adalah pendapat yang lebih benar. Wallahu a’lam.

Beliau menambahkan bahwa menambahkan syarat “izin pemimpin” adalah tidak berdasar:

الأصل أن قنوت النازلة عبادة يتعبد بها كل المسلمين، ومن زاد في هذه العبادة شرطاً لابد له من الدليل الشرعي لهذا الشرط والأصل في العبادات التوقيف والحظر، ولا دليل من الكتاب والسنة على هذا الشرط.

Hukum asal qunut nazilah adalah ibadah dalam rangka ketundukan yang berlaku bagi kaum muslimin, barang siapa yang menambahkan syarat maka dia wajib mendatangkan dalil syar’i, oleh karena hukum asal dari peribadatan adalah tawqif dan terlarang, dan tidak ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah tentang syarat (izin pemimpin) tersebut.

(Dikutip dari makalah: Masail fi Qunut an Nawazil)

Pendapat mayoritas adalah pendapat yang lebih pas untuk kondisi saat ini, di tengah banyaknya penguasa yang tidak paham agama.

Bisa jadi mereka tidak paham “apa itu qunut nazilah?”, apalagi jika kaum muslimin tinggal di daerah minoritas muslim dan dipimpin oleh kepala negara yang kafir tentu kepala negara dan pemerintahan tersebut tidak akan kepikiran qunut nazilah.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Apakah Harus Menunggu Instruksi dan Izin Penguasa?Qunut Nazilah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Investasi Paling Untung

Next Post

MUI dan Ormas Lintas Agama Gelar Aksi Bela Palestina di Monas 5 November Mendatang, Targetkan Dua Juta Massa

Next Post
MUI dan Ormas Lintas Agama Gelar Aksi Bela Palestina di Monas 5 November Mendatang, Targetkan Dua Juta Massa

MUI dan Ormas Lintas Agama Gelar Aksi Bela Palestina di Monas 5 November Mendatang, Targetkan Dua Juta Massa

Gandeng BAZNAS, ParagonCorp Bantu Masyarakat Palestina Rp1 Miliar

Gandeng BAZNAS, ParagonCorp Bantu Masyarakat Palestina Rp1 Miliar

Penandatanganan Nota Kesepahaman Islamic Fashion Institute

Penandatanganan Nota Kesepahaman Islamic Fashion Institute

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7951 shares
    Share 3180 Tweet 1988
  • Yuk ke Taman Piknik Kalimalang Jakarta Timur

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3481 shares
    Share 1392 Tweet 870
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2902 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4130 shares
    Share 1652 Tweet 1033
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2130 shares
    Share 852 Tweet 533
  • BAZNAS RI Gelar Tarhib Ramadan 2026, Gaungkan Pesan Zakat Menguatkan Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3219 shares
    Share 1288 Tweet 805
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga