• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 6 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Potong Gaji PNS untuk Zakat, PP Pemuda Muhammadiyah: Jangan Asal Potong

07/02/2018
in Berita
81
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Terkait wacana pemotongan gaji pegawai negeri sipil untuk zakat yang diajukan Kementerian Agama, PP Pemuda Muhammadiyah meminta agar pemerintah tidak asal potong. Hal tersebut karena zakat mempunyai aturan sendiri tentang pelaksanaannya. Antara lain, soal nishab atau batas minimal gaji yang bisa terkena pemotongan untuk zakat.

Menurut Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Zakat adalah kewajiban uang yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.

"Apa maksudnya kemampuan dan kelayakan? Bila penghasilannya sudah mencapai nishab atau batas penghasilan pertahun. Nah, bila tidak mencapai nishab, dia tidak wajib membayar zakat," ujar Dahnil. 

Menurutnya, justru ketika negara memotong gaji PNS sembarangan tanpa “tebang pilih”, mana yang mencapai nishab atau tidak, maka itu jelas perbuatan zalim terhadap PNS. Kecuali negara memotong untuk sedekah misalnya, tapi sedekah tentu dengan kesukarelawanan tidak ada paksaan seperti zakat.

"Jadi menurut saya, pemerintah harus hati-hati ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama pembayaran zakat tersebut. Jangan sampai PNS-PNS yang tidak wajib zakat pun dipotong penghasilannya. Itu justru membuat negara berlaku zalim kepada karyawannya sendiri. Jadi, saran saya mekanismenya harus jelas dan hati-hati," jelas Dahnil.

Berapa Batas Nishab?

Soal besaran gaji yang terkena nishab, Dahnil menjelaskan, "Bisa per tahun bisa perbulan, tapi banyak ulama yang menyarankan agar dibayarkan setelah penghasilan diterima, artinya baiknya per bulan."

Nah, terkait gaji PNS ini, masih menurut Dahnil, kategorinya adalah zakat profesi. Nishab gaji yang diterima biasanya sepadan dengan nilai makanan pokok yang kita konsumsi. Seringkali nishab zakat profesi disamakan dengan zakat pertanian, sekitar 520 Kg beras. Jadi, misalnya beras yang biasa kita konsumsi harganya Rp 8.200 atau Rp 10.000 tergantung harga beras mana yang sering dikonsumi oleh Muzaki (orang yang membayar zakat). Jadi, 520 x 8200 = 4.264.000,- bila, 520 x 10.000 = 5.200.000

"Jadi, bila penghasilannya di bawah Rp 4.264.000, maka dia tidak wajib zakat," pungkas Dahnil. (Mh/Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hari Pers 2018, Forjim Minta Pemerintah Serius Melindungi Kebebasan Pers

Next Post

Tidak Ada Agama yang Melegalkan LGBT

Next Post

Tidak Ada Agama yang Melegalkan LGBT

Seru-Seruan Bareng Keluarga di SKI Katulampa, One Stop Shopping and Recreation

Sajikan Terong Balado. Resep Makan Siang Anti Bosan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8332 shares
    Share 3333 Tweet 2083
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3757 shares
    Share 1503 Tweet 939
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Rekomendasi Warna Baju agar Wajah Tampak Cerah

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Salimah Jakarta Selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4272 shares
    Share 1709 Tweet 1068
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3338 shares
    Share 1335 Tweet 835
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5371 shares
    Share 2148 Tweet 1343
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4579 shares
    Share 1832 Tweet 1145
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga