• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 23 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Meninggikan Tanah Timbunan Kuburan

18/09/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Meninggikan Tanah Timbunan Kuburan

(foto: merdeka)

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, bagaimana hukum meninggikan tanah timbunan kuburan dengan tanah timbunan yang melebihi sejengkal apakah dibolehkan? (Hakiki)

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan bahwa meninggikan tanah kubur dibolehkan setinggi satu jengkal, tidak melebihinya.

Dalilnya hadits Imam al-Baihaqi, berikut ini:

عَنْ جَابِرٍ:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْوًا مِنْ شِبْرٍ.

“Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu: Bahwasanya Nabi Shallallahu ”Alaihi Wa Sallam kuburannya telah ditinggikan dari bumi sekitar satu jengkal.” (HR. al-Baihaqi, as Sunan al Kubra, 4/134)

Dalam hadis riwayat Imam Ibnu Hibban juga dari sahabat Jabir Radhiallahu ‘Anhu telah disebutkan dengan lafazh berikut ini:

…وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْوًا مِنْ شِبْرٍ. رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ بِسَنَدٍ صَحِيْحٍ.

“…dan kuburannya telah ditinggikan dari bumi sekitar satu jengkal.”

(HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 6635. Dengan dimasukkannya hadits ini dalam Shahih Ibni Hibban, maka menurut Imam Ibnu HIbban hadis ini shahih.

Sedangkan pentahqiq Musnad Ahmad, Syaikh Syu’aib al-Arnauth mengatakan: hasan (Ta’liq Musnad Ahmad, Jld. 39, hlm. 360)

Baca juga: Hukum Mengazankan Bayi yang Baru Lahir

Hukum Meninggikan Tanah Timbunan Kuburan

Imam Syafi’i menyukai kalau tanah yang berada di atas kuburannya itu dicukupkan dengan tanah hasil galiannya saja, tidak ditambah dengan tanah yang diambil dari lokasi lain.

Dalam kitab Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq telah mensitir perkataan Imam Syafi’i- Rahimahullah- sebagai berikut :

قَالَ الشَّافِعِيُّ: وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ فِى الْقَبْرِ تُرَابٌ مِنْ غَيْرِهِ.

“Imam Syafi’i telah berkata: Dan saya menyukai kuburan itu tidak ditambah tanahnya dari tanah yang lainnya.” (Fiqhus Sunnah, 1/462)

Namun, dalam Mazhab Syafi’i walau tanah kubur ditinggikan satu jengkal, menurut mereka tanah bagian yang ditinggikan itu tetap dibuat datar (rata), bukan munjung (gembung).

Sebagai dalilnya, Imam Syafi’i dalam kitabnya, al-Umm, mengatakan:

وَيُسْطَحُ الْقَبْرُ وَكَذٰلِكَ بَلَغَنَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أنَّهُ سَطَحَ قَبْرَإِبْرَاهِيْمَ ابْنِهِ.

“Dan hendaknya kuburan itu didatarkan, yang demikian itu karena telah sampai kepada kami sebuah riwayat hadis dari Nabi Shallallahu ”Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau telah mendatarkan kuburan putranya yang bernama Ibrahim.” (Al-Umm, 1/242)

Imam Nawawi juga telah berkata:

تَسْطِيْحُ الْقَبْرِ وَتَسْنِيْمُهُ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ فِيْهِ وَجْهَانِ (اَلصَّحِيْحُ) التَّسْطِيْحُ أَفْضَلُ وَهُوَ نَصُّ الشَّافِعِيُّ فِى الْأُمِّ وَمُخْتَصَرُ الْمُزَنِّى.

“Mengenai mendatarkan kuburan (tasthih) dan memunjungkannya (tasnim), mana yang lebih utama dari keduanya? Dalam hal ini ada dua pendapat, namun menurut pendapat yang shahih,

mendatarkan kuburan itu yang lebih utama, dan dia itu adalah merupakan perkataan Imam Syafi’i yang telah jelas dalam kitab, al-Umm dan kitab, Mukhtashar al-Muzanni.” (Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 5/297)

Imam Abu Abdillah ad-Dimasyqi dalam kitabnya, Rahmah al-Ummah, juga telah berkata:

وَالسُّنَّةُ فِى الْقَبْرِ اَلتَّسْطِيْحُ وَهُوَ أَوْلَى عَلَى الرَّاجِحِ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ.

“Dan sunnahnya kuburan itu didatarkan, dan itulah yang lebih utama sesuai dengan fatwa yang unggul dari madzhab Syafi’i.” (Rahmah Al-Ummah, hal. 59)

Demikianlah dalam mazhab Syafi’i. Sedangkan Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan Ats-Tsauri mengatakan; sunahnya adalah tasnim (dibuat menggembung-munjung tengahnya).

(Ibnu al-Atsir, Asy-Syafi fi Syarh Musnad asy-Syafi’i, Jld. 2, hlm. 419). Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: hukum meninggikan tanah kuburan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Begini Cara yang Benar untuk Bersihkan Bambu Sebelum Membuat Bacang

Next Post

Ketahui Tujuh Makanan yang dapat Mengatasi Depresi

Next Post
Ketahui Tujuh Makanan yang dapat Mengatasi Depresi

Ketahui Tujuh Makanan yang dapat Mengatasi Depresi

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Rekomendasi Ide Masak Tofu Simpel Kurang dari 30 Menit

Salahnya Ungkapan Nonton Porno Karena Sudah Dewasa

Shalat Tapi Masih Nonton Drama

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9586 shares
    Share 3834 Tweet 2397
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2542 shares
    Share 1017 Tweet 636
  • 50 Ucapan Hari Santri Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspirasi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • KOB PW Salimah dan LPI Alkautsar Gorontalo Gelar Quranic Parenting

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga