• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

22/01/2021
in Berita
Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

mui

72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (08/01), Komisi Fatwa MUI Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci digunakan. Namun fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi FAtwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat (08/01) di Hotel Sultan, Jakarta.

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujarnya.

Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas ahri ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.

Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.

Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (05/01) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan. [ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BWA Distribusikan 50 Ribu Al-Quran Wakaf ke Banggai dan Taliabu

Next Post

Gugatan Rp39,5 triliun Perusahaan AS kepada Pertamina

Next Post
Gugatan Rp39,5 triliun Perusahaan AS kepada Pertamina

Gugatan Rp39,5 triliun Perusahaan AS kepada Pertamina

Ketika Ambulan Jadi Kendaraan Istimewa Kita

Ketika Ambulan Jadi Kendaraan Istimewa Kita

Hari Libur Islam akan Masuk Kalender Akademik di Distrik Lewistone Maine

Hari Libur Islam akan Masuk Kalender Akademik di Distrik Lewistone Maine

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7729 shares
    Share 3092 Tweet 1932
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3289 shares
    Share 1316 Tweet 822
  • Khutbah Jumat: Hisablah Dirimu Sebelum Dihisab

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1620 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2815 shares
    Share 1126 Tweet 704
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    241 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga