KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) ke-43 Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) akan diselenggarakan pada 5-7 September 2023 di Jakarta.
Kegiatan ini adalah sebuah event besar yang melibatkan semua kementerian dan lembaga yang tujuannya untuk menyukseskan acara tersebut.
Salah satunya adalah Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mendapat tugas untuk pengelolaan media peliput KTT yang didelegasikan oleh pihak istana kepresidenan.
Selain itu, Kemlu juga bertanggung jawab pada aspek substansi dan Ditjen Kerja Sama ASEAN dalam memastikan adanya capaian substantif yang merefleksikan keketuaan Indonesia pada 2023 ini.
Berbeda dengan KTT ke-42 di Labuan Bajo yang diselenggarakan pada Mei lalu, KTT ke-43 ASEAN di Jakarta pada September mendatang tidak hanya diikuti oleh para pemimpin negara anggota organisasi regional tersebut, tetapi juga para kepala negara/pemerintahan dari negara-negara mitra ASEAN.
Baca juga: KTT AS-ASEAN Sepakat Tangani Masalah Terorisme
KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Pemprov DKI Berlakukan WFH untuk ASN
Selama KTT mendatang di antaranya akan dibahas perkembangan dan penguatan kerja sama ASEAN dengan para mitra eksternal.
Selaku tuan rumah, pemerintah provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan pemerintah pusat telah melakukan sejumlah persiapan termasuk memperbaiki sejumlah ruas jalan di ibu kota dan memastikan kesiapan fasilitas bandara.
Pada Januari lalu, Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri kabinet kerja telah meninjau kesiapan Jakarta Convention Center (JCC) yang akan menjadi salah satu lokasi penyelenggaraan KTT ASEAN.
Pemprov DKI juga menerapkan kebijakan bekerja dari rumah untuk menyukseskan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN yang akan dihadiri oleh 26 negara dan organisasi internasional.
Pemberlakuan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta mulai Rabu (21/8/2023) selama 1 hingga 2 bulan.
Penerapan WFH itu sesuai dengan isi surat edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023.
Isi Surat Edaran Aturan WFH ASN saat KTT ASEAN 2023 di antaranya untuk layanan administrasi pemerintahan seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi dilaksanakan WFH paling banyak 50 persen dan WFO: Menyesuaikan persentase WFH.
Untuk layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, dan sebagainya dilaksanakan WFH paling banyak 50 persen dan WFO: Menyesuaikan persentase WFH.
Untuk layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar tidak ada WFH dan 100 persen atau seluruhnya tetap WFO.
Oleh karena itu, terhadap pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH), PPK memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal.
Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Pemprov DKI berharap agar seluruh instansi Pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Selain itu, instansi pemerintah juga diharapkan menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi serta tetap membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Instansi pemerintah juga memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.[ind]