• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

AILA Indonesia Tolak Penyelenggaraan ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) di Jakarta

11/07/2023
in Info
AILA Indonesia Tolak Penyelenggaraan ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) di Jakarta
105
SHARES
810
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

AGENDA ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) yang akan digelar pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta mengundang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, salah satunya kelompok yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.

Sebagai lembaga yang peduli pada upaya pengokohan keluarga, AILA memandang bahwa ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) yang akan dihadiri oleh komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN, telah melanggar norma dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia.

Keluarga sebagai lapisan terkecil masyarakat akan terancam dengan terlaksananya agenda ini. Oleh karena itu, dalam pernyataan sikapnya, AILA Indonesia secara tertulis menyampaikan penolakan sebagai berikut:

Menyikapi rencana akan diselenggarakannya ASEAN QUEER ADVOCACY WEEK oleh ASEAN SOGIE Caucus bekerjasama dengan Arus Pelangi dan FORUM ASIA pada tanggal 17-21 Juli 2023 di Jakarta, maka dengan ini AILA Indonesia, menyatakan secara tegas MENOLAK RENCANA TERSEBUT, termasuk segala aktivitas sejenis yang mengikutinya.

Adapun alasan-alasan penolakan AILA Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat penuh dalam menjalankan aturan perundang-undangan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Kegiatan propaganda LGBT dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpotensi memicu konflik sosial karena pengabaian terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia.

2. Pemerintah seharusnya menolak setiap upaya propaganda dan dukungan terhadap LGBT karena perilaku tersebut bertentangan dengan Pancasila, Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, kegiatan tersebut apabila ditinjau dari UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 6 huruf b, juga tidak dapat dibenarkan, karena pasal tersebut menegaskan:

“Warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum. Dalam penjelasan Pasal 6 huruf b lebih lanjut dijelaskan, yang dimaksud dengan ‘menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum’ adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, kesopanan dalam kehidupan masyarakat.

Dalam konteks UUD 1945, ketentuan Pasal 6 huruf b UU Nomor 9 tahun 1998 juga telah sesuai dengan Pasal 28 J ayat (2) yang menyatakan:

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

3. Indonesia adalah negara yang menganggap agama memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, oleh karena itu, tidak ada tempat bagi propaganda LGBT di negara Indonesia.

Sebagaimana hasil riset PEW yang menyatakan bahwa penerimaan homoseksualitas hanya tersebar luas di negara-negara di mana agama dianggap kurang penting dalam kehidupan (kecuali Rusia).

4. Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki oleh Indonesia adalah hak asasi yang berketuhanan, karena sejatinya, konsep HAM sendiri tidak boleh dilepaskan dari agama, karena dari manakah hak tersebut berasal jika bukan Tuhan yang menganugrahkan kepada manusia?

Selain hak asasi, manusia juga memiliki kewajiban dasar terhadap orang lain dan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, propaganda LGBT dengan alasan pemenuhan HAM bertentangan dengan hukum, nilai-nilai moral, dan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

Jakarta, 11 Juli 2023
Aila Indonesia

Rita H. Soebagio
KETUA AILA INDONESIA

Baca Juga: Tolak! Komunitas LGBT se-ASEAN akan Adakan Kumpul Bareng di Jakarta Bulan Ini

[Ln]

Tags: AILA Indonesia Tolak Penyelenggaraan ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) di Jakarta
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Khitan Gratis untuk Anak-anak Lereng Tengger Jawa Timur

Next Post

LAZ Al Azhar dan Masjid Raya Al Azhar Jababeka Cikarang Gelar Sarasehan DKM Se-Cikarang Baru

Next Post
LAZ Al Azhar dan Masjid Raya Al Azhar Jababeka Cikarang Gelar Sarasehan DKM Se-Cikarang Baru

LAZ Al Azhar dan Masjid Raya Al Azhar Jababeka Cikarang Gelar Sarasehan DKM Se-Cikarang Baru

Inilah Isi Surat Rasulullah kepada Najasyi Pemimpin Habasyah yang Membuatnya Masuk Islam

Inilah Isi Surat Rasulullah kepada Najasyi Pemimpin Habasyah yang Membuatnya Masuk Islam

LAZ Al Azhar Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Keluarga Duafa di Tangerang Selatan

LAZ Al Azhar Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Keluarga Duafa di Tangerang Selatan

  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9576 shares
    Share 3830 Tweet 2394
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2534 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1384 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    300 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Baterai HP Lebih Tahan Lama dengan 5 Kebiasaan Sederhana Ini

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    410 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11859 shares
    Share 4744 Tweet 2965
  • Ini Manfaat Kurma Ajwa untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga