AGENDA ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) yang akan digelar pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta mengundang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, salah satunya kelompok yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.
Sebagai lembaga yang peduli pada upaya pengokohan keluarga, AILA memandang bahwa ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) yang akan dihadiri oleh komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN, telah melanggar norma dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia.
Keluarga sebagai lapisan terkecil masyarakat akan terancam dengan terlaksananya agenda ini. Oleh karena itu, dalam pernyataan sikapnya, AILA Indonesia secara tertulis menyampaikan penolakan sebagai berikut:
Menyikapi rencana akan diselenggarakannya ASEAN QUEER ADVOCACY WEEK oleh ASEAN SOGIE Caucus bekerjasama dengan Arus Pelangi dan FORUM ASIA pada tanggal 17-21 Juli 2023 di Jakarta, maka dengan ini AILA Indonesia, menyatakan secara tegas MENOLAK RENCANA TERSEBUT, termasuk segala aktivitas sejenis yang mengikutinya.
Adapun alasan-alasan penolakan AILA Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat penuh dalam menjalankan aturan perundang-undangan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Kegiatan propaganda LGBT dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpotensi memicu konflik sosial karena pengabaian terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia.
2. Pemerintah seharusnya menolak setiap upaya propaganda dan dukungan terhadap LGBT karena perilaku tersebut bertentangan dengan Pancasila, Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selain itu, kegiatan tersebut apabila ditinjau dari UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 6 huruf b, juga tidak dapat dibenarkan, karena pasal tersebut menegaskan:
“Warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum. Dalam penjelasan Pasal 6 huruf b lebih lanjut dijelaskan, yang dimaksud dengan ‘menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum’ adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam konteks UUD 1945, ketentuan Pasal 6 huruf b UU Nomor 9 tahun 1998 juga telah sesuai dengan Pasal 28 J ayat (2) yang menyatakan:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
3. Indonesia adalah negara yang menganggap agama memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, oleh karena itu, tidak ada tempat bagi propaganda LGBT di negara Indonesia.
Sebagaimana hasil riset PEW yang menyatakan bahwa penerimaan homoseksualitas hanya tersebar luas di negara-negara di mana agama dianggap kurang penting dalam kehidupan (kecuali Rusia).
4. Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki oleh Indonesia adalah hak asasi yang berketuhanan, karena sejatinya, konsep HAM sendiri tidak boleh dilepaskan dari agama, karena dari manakah hak tersebut berasal jika bukan Tuhan yang menganugrahkan kepada manusia?
Selain hak asasi, manusia juga memiliki kewajiban dasar terhadap orang lain dan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu, propaganda LGBT dengan alasan pemenuhan HAM bertentangan dengan hukum, nilai-nilai moral, dan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Jakarta, 11 Juli 2023
Aila Indonesia
Rita H. Soebagio
KETUA AILA INDONESIA
Baca Juga: Tolak! Komunitas LGBT se-ASEAN akan Adakan Kumpul Bareng di Jakarta Bulan Ini
[Ln]