Chanelmuslim.com-Penjualan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di minimarket dipersulit dengan adanya aturan dari Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Pengusaha minimarket diharapkan bertanggung jawab dan patuh terhadap larangan tersebut.
Namun Menteri Gobel tak mau berandai-andai bila nanti masih ada minimarket yang bandel. “Jangan curiga dulu, saya yakin mereka bertanggung jawab. Lagi pula ini merupakan bagian dari pembinaan pasar,” katanya di Jakarta, Rabu, 15 April 2015.
Larangan penjualan minuman beralkohol tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Larangan itu berlaku serentak mulai 16 April 2015.
Gobel berjanji akan mengedepankan pendekatan terkait dengan larangan penjualan minuman beralkohol. “Saya akan bicara kepada pemilik lisensi, seperti Indomaret, Alfamart, kita akan diskusi dan duduk bareng?.”
Gobel juga berjanji tidak akan melakukan sweeping bagi minimarket yang masih menjual minuman beralkohol.
Di tempat terpisah, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan dampak dari pelarangan penjualan minuman keras di minimarket cukup drastis. “Katanya cukup drastis, sampai 30 persen penurunan omzet. Kan cukup jauh. Mereka datang ke kita menyampaikan itu,” katanya.
Saleh menambahkan, keluhan pengusaha sudah disampaikan sejak sebulan lalu. Untuk itu perlu ada pembahasan antara pengusaha minuman keras dan pemerintah untuk mendapatkan solusi atas penurunan penjualan tersebut.
“Kita juga harus discuss dengan Perdagangan sehingga ada solusi. Kalau Pak Rachmat kan konsernnya jangan sampai merusak generasi muda,” katanya.
Menurut Saleh, larangan ini belum sampai berujung pada ancaman hengkang para pengusaha minuman keras. Ia optimistis akan ada solusi atas permasalahan tersebut. “Belum kalau hengkang. Mereka merasa ada suara-suara agar keputusan Pak Rachmat bisa ditinjau.”
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) akan tetap mematuhi aturan pemerintah soal larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan retail kecil. Meski begitu, Asosiasi tetap menyarankan agar aturan yang berlaku secara nasional itu dibatalkan.
“Saya bisa jamin para peritel taat hukum. Tapi mungkin aturan ini tidak bisa 100 persen efektif,” ujar Ketua Harian Aprindo Tutum Rahanta, Kamis, 16 April 2015.
Sejak beberapa hari yang lalu, Asosiasi sudah mensosialisasikan aturan ini ke anggota. “Memang banyak pro-kontra, tetapi kami dan pemerintah itu memang partner jadi harus dihargai,” ucap Tatum.
Menurut Tatum, Asosiasi lebih mengapresiasi jika aturan tersebut disusun berdasarkan kearifan lokal masing-masing daerah. Sebab, budaya di wilayah seperti Bali dan Manado dikenal dekat dengan alkohol.
Tatum berkata, pemerintah juga diminta mengevaluasi efektivitas kebijakan ini yang juga bertujuan melarang peredaran alkohol ke anak di bawah umur. Jangan sampai, setelah diberlakukan, konsumsi alkohol anak di bawah umur masih tinggi.
Jika ada yang menjual miras di lingkungan Anda, laporkan ke nomor berikut.
Kementerian Perdagangan RI
SMS: 0815 1522 2222
Twitter:
@kemendag
@RachmatGobel
Email:
[email protected]
[email protected]
Gerakan Nasional Anti Miras (GeNam)
SMS: 0816 921 999
@AntiMiras_ID
[email protected]
(ind/tempo)