KITA mungkin sering mendengar istilah sunnah Nabi untuk merujuk pada amalan yang disandarkan pada Nabi. Sunnah Nabi ini tidak terbatas pada amalan yang hukumnya sunnah, akan tetapi segala amalan yang disandarkan kepada nabi baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya. Dalam hal ini ada tiga macam Sunnah Nabi Muhammad shallalallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:
Pertama: Sunnah Qouliyyah (Ucapan)
Pada sunnah macam ini, syariat disampaikan oleh Rasul shallalallahu ‘alaihi wa sallam berupa ucapan atau perkataan.
Sebagaimana perkataan Rasul selain Al-Quran yang berbunyi:
من كذب علي متعمدا فليتبؤا مقعده من النار (متفق عليه)
“Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka.” (Muttafaq ‘alaih)
Kedua: Sunnah Fi’liyyah (Perbuatan)
Sunnah fi’liyyah merujuk pada syari’at yang bersumber dari perbuatan Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam.
Seperti perintah untuk melaksanakan shalat lima waktu, baik terkait waktu-waktu, rukun-rukun, syarat-syarat dan sunnah-sunnahnya (shalat).
Maka semua penjelasan rinci tentang shalat adalah sunnah rasul berupa qouliyyah dan fi’liyyah.
Demikian pula tentang zakat, puasa, haji, dan selainnya. Maka umat Rasullullah diperintahkan mengikuti apa dicontohkan Rasulullah melalui perbuatannya.
Baca Juga: Kekhawatiran Nabi tentang Fitnah Harta di Akhir Zaman
3 Macam Sunnah Nabi: Qouliyyah, Fi’liyyah dan Taqririyyah
Ketiga: Sunnah Taqririyyah (Ketetapan)
Saat sahabat melakukan atau mengatakan sesuatu di hadapan Rasul, sedangkan beliau membiarkannya sebagai bentuk legitimasi atau pengesahan dari Nabi maka itulah sunnah taqririyyah. Karena nabi tidak akan diam saat melihat kesalahan.
Jika Nabi diam saat menyaksikan kesalahan maka kesalahan ini dihitung sebagai syariat, maka tentu ini mustahil bagi Nabi.
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Pernah ada dua orang bepergian dalam sebuah perjalanan jauh dan waktu shalat telah tiba, sedang mereka tidak membawa air, lalu mereka berdua bertayamum dengan debu yang bersih dan melakukan shalat.
Kemudian keduanya mendapati air (dan waktu shalat masih ada), lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalatnya dengan air wudhu dan yang satunya tidak mengulangi.
Mereka menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan hal itu. Maka beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya: ‘Kamu sesuai dengan sunnah dan shalatmu sudah cukup’.
Dan beliau juga berkata kepada yang berwudhu dan mengulangi shalatnya: ‘Bagimu pahala dua kali’ (HR. ad-Darimi)
Itulah tiga sunnah Nabi yang bisa menambah wawasan keislamanmu. Semoga bermanfaat. [Ln]