MENODAI keindahan pelangi. Lini masa Twitter diramaikan oleh unggahan foto yang menunjukkan bendera pelangi L*B* terbentang di depan Monas, Jakarta Pusat.
Dalam foto tersebut, tampak puluhan orang tengah berkumpul di depan sebuah panggung kecil.
Sebelum kehebohan bendera pelangi itu, publik juga digegerkan dengan paparan Menko Polhukam Mahfud MD ketika memberikan sambutan di Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/5).
Ketika itu, Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah tidak bisa melarang orang yang termasuk golongan L*B* lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Larangan L*B* tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan L*B*. ‘Tapi itu kan hukum agama’, tapi gimana memuatnya? Kan L*B* itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya, orang L*B* itu kan diciptakan oleh Tuhan,” kata Mahfud. [Republika, 24/5]
Astaghfirullah.
Tak lama setelah statement itu keluar, Dr. Anwar Abbas, M.M., M.Ag, Wakil Ketua Umum MUI memberikan komentar.
Tulisnya, “Saya benar-benar kaget membaca pernyataan Mahfud MD yang menjelaskan bahwa, ‘L*B* itu sebagai kodrat jadi tidak bisa dilarang’.
Saya menjadi bertanya-tanya tentang apa yang dimaksud oleh Mahfud MD dengan kata kodrat?”
Lanjutnya, “L*B* bukanlah kodrat, malah menentang dan bertentangan dengan kodrat.
Oleh karena itu, kehadiran L*B* di negeri ini harus ditolak dan dienyahkan dari hidup dan kehidupan kita, terutama di Indonesia karena sikap dan pandangan serta gaya hidup tersebut, sudah jelas-jelas bertentangan dengan falsafah bangsa.” [Republika, 23/5]
Menodai Keindahan Pelangi
Sejak kapan sebenarnya pelangi diklaim sebagai simbol L*B*?
Penulis buku Journey to the Light Uttiek M. Panji Astuti menulis, bendera itu awalnya dirancang oleh seorang seniman asal San Fransisco bernama Gilbert Baker pada tahun 1978.
Ide itu muncul ketika seorang g*y bernama Harvey Milk meminta Baker membuatkan bendera untuk gerakan dukungan hak-hak g*y dalam parade kota.
Sejak saat itu, bendera pelangi identik dengan komunitas mereka. Pada tahun 1986 bendera itu dirsmikan oleh Asosiasi Bendera Internasional sebagai simbol L*B*.
Baca Juga: Tolak LGBT, Erdogan Sebut Keluarga Sebagai Kekuatan Bangsa
View this post on Instagram
Keindahan pelangi pernah membuat cendekiawan Muslim Shihab al-Din Abu Al Abbas Ahmad Ibn Idris Al Sanhaji Al-Qarafi, atau yang lebih dikenal Al-Qarafi (1228-1285 M) tertarik untuk menelitinya, hingga ia digelari bapak penemu teori pelangi.
Buah pikirnya itu ia tuangkan dalam kitab “Al-Istibar fi ma Tudrikuhu Al-Abhsar- Kitab Tentang Apa yang Dapat Ditangkap oleh Mata.”
Awalnya kitab itu ditulis untuk menjawab pertanyaan Raja Sisilia, Frederick II, yang diajukan kepada Sultan Kamil Muhammad dari Dinasti Ayyubiyah.
Dalam kitabnya, ia menjelaskan, pelangi bisa muncul di langit karena adanya pancaran sinar matahari terhadap asap atau uap yang berada di udara.
Sekalipun Ibn Sina juga pernah mengungkapkan pemikiran tentang pelangi, namun pemikiran Al Qarafi benar-benar orisinal dan tidak terpengaruh oleh pemikiran ilmuwan sebelumnya.
Tak heran, jika ia yang digelari penemu teori pelangi.
Pelangi adalah salah satu bukti keindahan ciptaan Sang Maha Pencipta. Jangan biarkan kaum perusak itu menodainya.[ind]