BAGAIMANA status gaji pegawai negeri yang lulus karena suap? Ustadz Farid Nu’man Hasan mendapatkan pertanyaan tentang hal ini.
Ustadz, ana pernah dengar kalau orang yang lulus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan cara menyogok itu gaji yang ia terima nantinya dihukumi haram. Mohon penjelasan Ustadz.
Baca Juga: Soal PNS Naik Gaji, Ini Pendapat DPR
Status Gaji Pegawai Negeri yang Lulus karena Suap
Dijelaskan bahwa haramnya risywah/suap/sogok sudah jelas, dan dalil-dalilnya telah diketahui.
Lalu apakah seorang yang menjadi pegawai melalui jalan risywah maka penghasilannya juga haram? Ya, itu jelas haramnya. Sebab jika yang pokoknya haram maka cabangnya juga demikian.
Dari akar yang haram tumbuhlah ranting yang haram.
Tapi, apakah ini selamanya? Tidak. Yaitu JIKA dia bertaubat dengan sebenar-benarnya, lalu dia menyedekahkan sebagian hartanya, serta memang dia punya kompetensi pada pekerjaannya.
Maka, penghasilannya setelah pertaubatan itu halal, Insya Allah. Tapi, jika dia tidak bertaubat, tidak merasa bersalah, bahkan ada orang yang bangga dengan sogokannya, maka selamanya penghasilannya itu haram.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menjelaskan:
Jika Anda telah bertaubat kepada Allah Taala, dan menyedekahkan sebagian harta seperti yang Anda katakan. Maka, tidak apa-apa penghasilan Anda pada pekerjaan ini.
Dengan syarat Anda memang memiliki kemampuan bekerja di situ. Sebab, diberikan tanggung jawab tanpa memiliki kemampuan adalah khianat terhadap amanah. Jelas ini berbahaya bagi banyak orang.
(Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 112128)
Demikian. Wallahu a’lam.
[ind/Cms]