• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 18 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Gaji Pegawai Negeri yang Lulus karena Suap

22/02/2023
in Syariah
Status gaji pegawai negeri yang lulus karena suap

Foto: Ilustrasi (Canva/kanchanachitkhamma)

101
SHARES
775
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA status gaji pegawai negeri yang lulus karena suap?  Ustadz Farid Nu’man Hasan mendapatkan pertanyaan tentang hal ini.

Ustadz, ana pernah dengar kalau orang yang lulus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan cara menyogok itu gaji yang ia terima nantinya dihukumi haram. Mohon penjelasan Ustadz.

Baca Juga: Soal PNS Naik Gaji, Ini Pendapat DPR

Status Gaji Pegawai Negeri yang Lulus karena Suap

Dijelaskan bahwa haramnya risywah/suap/sogok sudah jelas, dan dalil-dalilnya telah diketahui.

Lalu apakah seorang yang menjadi pegawai melalui jalan risywah maka penghasilannya juga haram? Ya, itu jelas haramnya. Sebab jika yang pokoknya haram maka cabangnya juga demikian.

Dari akar yang haram tumbuhlah ranting yang haram.

Tapi, apakah ini selamanya? Tidak. Yaitu JIKA dia bertaubat dengan sebenar-benarnya, lalu dia menyedekahkan sebagian hartanya, serta memang dia punya kompetensi pada pekerjaannya.

Maka, penghasilannya setelah pertaubatan itu halal, Insya Allah. Tapi, jika dia tidak bertaubat, tidak merasa bersalah, bahkan ada orang yang bangga dengan sogokannya, maka selamanya penghasilannya itu haram.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menjelaskan:

Jika Anda telah bertaubat kepada Allah Taala, dan menyedekahkan sebagian harta seperti yang Anda katakan. Maka, tidak apa-apa penghasilan Anda pada pekerjaan ini.

Dengan syarat Anda memang memiliki kemampuan bekerja di situ. Sebab, diberikan tanggung jawab tanpa memiliki kemampuan adalah khianat terhadap amanah. Jelas ini berbahaya bagi banyak orang.

(Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 112128)

Demikian. Wallahu a’lam.

[ind/Cms]

Tags: Status gaji pegawai negeri karena suap
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-Qur`an di Handphone

Next Post

Saling Mencintai dan Saling Merindukan

Next Post
Tetap Berjodoh Hingga Akhir

Saling Mencintai dan Saling Merindukan

Tasyakuran Milad ke-15, Adara Relief International Ajak Seluruh Pihak untuk Berbagi dan Bersinergi Atasi Masalah Kemanusiaan

Tasyakuran Milad ke-15, Adara Relief International Ajak Seluruh Pihak untuk Berbagi dan Bersinergi Atasi Masalah Kemanusiaan

Masker pisang untuk mengatasi kerutan wajah

Masker Pisang untuk Mengatasi Kerutan Wajah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9347 shares
    Share 3739 Tweet 2337
  • Houthi Bantah Serang Mekah

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kemdiktisaintek Perkuat Relevansi Pendidikan Tinggi dengan Dinamika Dunia Kerja

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Anomali Langkah Arab Saudi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Zionis Rancang Pengusiran Warga Gaza Saatnya Perisai Umat Hadir di Tengah Umat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1291 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4811 shares
    Share 1924 Tweet 1203
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2410 shares
    Share 964 Tweet 603
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga