• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Gaji Pegawai Negeri yang Lulus karena Suap

22/02/2023
in Syariah
Status gaji pegawai negeri yang lulus karena suap

Foto: Ilustrasi (Canva/kanchanachitkhamma)

89
SHARES
682
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA status gaji pegawai negeri yang lulus karena suap?  Ustadz Farid Nu’man Hasan mendapatkan pertanyaan tentang hal ini.

Ustadz, ana pernah dengar kalau orang yang lulus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan cara menyogok itu gaji yang ia terima nantinya dihukumi haram. Mohon penjelasan Ustadz.

Baca Juga: Soal PNS Naik Gaji, Ini Pendapat DPR

Status Gaji Pegawai Negeri yang Lulus karena Suap

Dijelaskan bahwa haramnya risywah/suap/sogok sudah jelas, dan dalil-dalilnya telah diketahui.

Lalu apakah seorang yang menjadi pegawai melalui jalan risywah maka penghasilannya juga haram? Ya, itu jelas haramnya. Sebab jika yang pokoknya haram maka cabangnya juga demikian.

Dari akar yang haram tumbuhlah ranting yang haram.

Tapi, apakah ini selamanya? Tidak. Yaitu JIKA dia bertaubat dengan sebenar-benarnya, lalu dia menyedekahkan sebagian hartanya, serta memang dia punya kompetensi pada pekerjaannya.

Maka, penghasilannya setelah pertaubatan itu halal, Insya Allah. Tapi, jika dia tidak bertaubat, tidak merasa bersalah, bahkan ada orang yang bangga dengan sogokannya, maka selamanya penghasilannya itu haram.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menjelaskan:

Jika Anda telah bertaubat kepada Allah Taala, dan menyedekahkan sebagian harta seperti yang Anda katakan. Maka, tidak apa-apa penghasilan Anda pada pekerjaan ini.

Dengan syarat Anda memang memiliki kemampuan bekerja di situ. Sebab, diberikan tanggung jawab tanpa memiliki kemampuan adalah khianat terhadap amanah. Jelas ini berbahaya bagi banyak orang.

(Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 112128)

Demikian. Wallahu a’lam.

[ind/Cms]

Tags: Status gaji pegawai negeri karena suap
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-Qur`an di Handphone

Next Post

Saling Mencintai dan Saling Merindukan

Next Post
Tetap Berjodoh Hingga Akhir

Saling Mencintai dan Saling Merindukan

Tasyakuran Milad ke-15, Adara Relief International Ajak Seluruh Pihak untuk Berbagi dan Bersinergi Atasi Masalah Kemanusiaan

Tasyakuran Milad ke-15, Adara Relief International Ajak Seluruh Pihak untuk Berbagi dan Bersinergi Atasi Masalah Kemanusiaan

Masker pisang untuk mengatasi kerutan wajah

Masker Pisang untuk Mengatasi Kerutan Wajah

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3438 shares
    Share 1375 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7904 shares
    Share 3162 Tweet 1976
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4099 shares
    Share 1640 Tweet 1025
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6707 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5270 shares
    Share 2108 Tweet 1318
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1682 shares
    Share 673 Tweet 421
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga