• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Gaji Pegawai Negeri yang Lulus karena Suap

22/02/2023
in Syariah
Status gaji pegawai negeri yang lulus karena suap

Foto: Ilustrasi (Canva/kanchanachitkhamma)

90
SHARES
692
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA status gaji pegawai negeri yang lulus karena suap?  Ustadz Farid Nu’man Hasan mendapatkan pertanyaan tentang hal ini.

Ustadz, ana pernah dengar kalau orang yang lulus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan cara menyogok itu gaji yang ia terima nantinya dihukumi haram. Mohon penjelasan Ustadz.

Baca Juga: Soal PNS Naik Gaji, Ini Pendapat DPR

Status Gaji Pegawai Negeri yang Lulus karena Suap

Dijelaskan bahwa haramnya risywah/suap/sogok sudah jelas, dan dalil-dalilnya telah diketahui.

Lalu apakah seorang yang menjadi pegawai melalui jalan risywah maka penghasilannya juga haram? Ya, itu jelas haramnya. Sebab jika yang pokoknya haram maka cabangnya juga demikian.

Dari akar yang haram tumbuhlah ranting yang haram.

Tapi, apakah ini selamanya? Tidak. Yaitu JIKA dia bertaubat dengan sebenar-benarnya, lalu dia menyedekahkan sebagian hartanya, serta memang dia punya kompetensi pada pekerjaannya.

Maka, penghasilannya setelah pertaubatan itu halal, Insya Allah. Tapi, jika dia tidak bertaubat, tidak merasa bersalah, bahkan ada orang yang bangga dengan sogokannya, maka selamanya penghasilannya itu haram.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menjelaskan:

Jika Anda telah bertaubat kepada Allah Taala, dan menyedekahkan sebagian harta seperti yang Anda katakan. Maka, tidak apa-apa penghasilan Anda pada pekerjaan ini.

Dengan syarat Anda memang memiliki kemampuan bekerja di situ. Sebab, diberikan tanggung jawab tanpa memiliki kemampuan adalah khianat terhadap amanah. Jelas ini berbahaya bagi banyak orang.

(Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 112128)

Demikian. Wallahu a’lam.

[ind/Cms]

Tags: Status gaji pegawai negeri karena suap
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-Qur`an di Handphone

Next Post

Saling Mencintai dan Saling Merindukan

Next Post
Tetap Berjodoh Hingga Akhir

Saling Mencintai dan Saling Merindukan

Tasyakuran Milad ke-15, Adara Relief International Ajak Seluruh Pihak untuk Berbagi dan Bersinergi Atasi Masalah Kemanusiaan

Tasyakuran Milad ke-15, Adara Relief International Ajak Seluruh Pihak untuk Berbagi dan Bersinergi Atasi Masalah Kemanusiaan

Masker pisang untuk mengatasi kerutan wajah

Masker Pisang untuk Mengatasi Kerutan Wajah

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1732 shares
    Share 693 Tweet 433
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1665 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3510 shares
    Share 1404 Tweet 878
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5305 shares
    Share 2122 Tweet 1326
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7984 shares
    Share 3194 Tweet 1996
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga