ChanelMuslim.com- Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Internasional 9 Desember dan Hari HAM Internasional 10 Desember, Pusdikham Uhamka (Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA) berpandangan,
(1) Mengecam keras pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mengakui Yerussalem sebagai Ibukota Israel dan rencana memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem. Keputusan kontroversial Trump ini akan menimbulkan masalah baru yang sangat pelik dan betul-betul mengancam proses perdamaian yang masih terus diupayakan PBB dan badan-badan perdamaian internasional. Untuk itu, tindakan ini harus dihentikan agar tidak merusak capaian perdamaian yang ada.
Saat ini para pihak yang bersepakat mengakhiri perang dan menerima pendekatan hidup berdampingan secara damai ( _peaceful co-existance_). Semua pihak mengakui keberadaan dua negara, Palestina dan Israel dengan perbatasan sebelum perang 1967. Ini dikukuhkan dalam Resolusi PBB No.242 dan 338 yang isinya mencakup kewajiban Israel meninggalkan wilayah Palestina yang direbutnya pada perang 1967. Menurut Resolusi PBB tersebut, Yerusalem Timur adalah wilayah Palestina. Saat ini kota tempat komplek suci tiga agama Yahudi, Kristen dan Islam, Al-Aqsha berada, di- _status quo_-kan demi menjaga proses kesepakatan terus berlangsung. Tindakan sepihak Trump dan Israel ini akan meningkatkan kemarahan publik Palestina. Maka, publik internasional harus bersatu menentang tindakan Israel dukungan Amerika Serikat atas nama perdamaian dan atas nama kemanusiaan. Negara-negara OKI harus bekerja keras menghadang rencana Israel demi hak-hak rakyat Palestina untuk merdeka, mempertahankan wilayahnya dan bebas menentukan nasib sendiri ( _self determination_). Masyarakat muslim dimanapun harus satu suara untuk menentang rencana Israel ini demi perdamaian di tanah Palestina, kawasan Timur Tengah dan negeri mereka sendiri. Pusdikham Uhamka mendorong pemerintah Indonesia menempuh langkah-langkah diplomatik secara sungguh-sungguh untuk mencegah tindakan Israel ini dan memperkuat dukungan terhadap Negara Palestina Merdeka yang sejati. Pusdikham Uhamka mendukung sikap PP Muhammadiyah yang menentang keras kebijakan Israel ini. Pusdikham Uhamka menyerukan agar ada lebih banyak lagi lembaga-lembaga _civil society_ untuk menentang keras tindakan Israel yang merusak perdamaian dunia tersebut. Pusdikham Uhamka menyerukan kepada masyarakat, khususnya ummat Islam tidak terpancing oleh provokasi, agitasi dan penyebaran kebencian atas dasar agama terkait apa yang berlangsung di Palestina.
(2) Mendesak dunia internasional memaksa Pemerintah Myanmar menghentikan pembantaian dan pengusiran di Rakhine State, memenuhi hak-hak dasar pengungsi, memastikan keterpenuhan hak-hak dasar komunitas Rohingya, serta mengadili Pemerintah dan Junta Militer Myanmar ke Mahkamah Internasional/ICC.
(3) Presiden Jokowi mengambil inisiatif untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat sesuai janji politiknya, Nawacita.
(4) Melakukan perbaikan penangan terorisme. Aksi terorisme oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun adalah musuh kemanusiaan. Hanya penanganannya harus mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM.
(5) Memastikan kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga negara khusunya hak atas kebebasan beragama.
(6) Memastikan kehadiran negara menindak tegas pelaku dan penebar berita hoax demi terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi yang benar ( _rights to know_).
(7) Menghentikan, setidaknya menunda proyek reklamasi sampai terpenuhi AMDAL dan disetujui masyarakat terdampak demi terpenuhinya hak publik atas ekologi dan hak-hak masyarakat terdampak.
(8) Mendukung PP Muhammadiyah melakukan uji materi UU Ormas karena UU itu mengancam masa depan demokrasi dan HAM.
(9) Memastikan kehadiran negara untuk mencegah dan memastikan tidak terulang lagi peristiwa-peristiwa kekerasan di sekolah dan merealisasikan sekolah ramah HAM.
(10) Mendesak Kementerian Agama untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Sebab jika pemlihan rektor dilakukan oleh Menteri Agama maka akan mematikan budaya demokrasi di kampus. Coba bandingkan, masyarakat awam dipercaya untuk berdemokrasi lewat pileg, pilpres dan pilkada. Sementera para guru besar yang mengajarkan demokrasi dianggap tidak mampu berdemokrasi. Apalagi alasan Kemenag adalah pemilihan rektor oleh senat sering sekali menimbulkan perpecahan di kampus. Ini sungguh mencederai dunia kampus.
(11) Sudah 251 hari (8,5 bulan lebih) kasus teror penyiraman air keras tehadap Novel Baswedan (NB) bekum juga ada titik terang yang menggembirakan. Untuk itu mendesak Komnas HAM menunaikan mandatnya membentuk semacam TGPF kasus NB dengan melibatkan unsur masyarakat. NB dan keluarga juga meminta Presiden membentuk semacam Tim Independen/TGPF kasus NB guna kepastian hukum dan memenuhi hak keluarga untuk tahu tentang tindak lanjut kasus tersebut. Sebab lainnya, ini mengancam masa depan pemberantasan korupsi.
Jakarta, 9 Desember 2017
Dr. Maneger Nasution
Direktur Pusdikham Uhamka
(Mh/Ind)