Saturday, February 27, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sambut Hari HAM dan Anti Korupsi, Pusdikham Uhamka Tuntut Pemerintah Tuntaskan Kasus Novel

December 9, 2017
in Berita
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

 

ChanelMuslim.com- Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Internasional 9 Desember dan Hari HAM Internasional 10 Desember, Pusdikham Uhamka (Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA) berpandangan,

(1) Mengecam keras pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mengakui Yerussalem sebagai Ibukota Israel dan rencana memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem. Keputusan kontroversial Trump ini akan menimbulkan masalah baru yang sangat pelik dan betul-betul mengancam proses perdamaian yang masih terus diupayakan PBB dan badan-badan perdamaian internasional. Untuk itu, tindakan ini harus dihentikan agar tidak merusak capaian perdamaian yang ada.
Saat ini para pihak yang bersepakat mengakhiri perang dan menerima pendekatan hidup berdampingan secara damai ( _peaceful co-existance_). Semua pihak mengakui keberadaan dua negara, Palestina dan Israel dengan perbatasan sebelum perang 1967. Ini dikukuhkan dalam Resolusi PBB No.242 dan 338 yang isinya mencakup kewajiban Israel meninggalkan wilayah Palestina yang direbutnya pada perang 1967. Menurut Resolusi PBB tersebut, Yerusalem Timur adalah wilayah Palestina. Saat ini kota tempat komplek suci tiga agama Yahudi, Kristen dan Islam, Al-Aqsha berada,  di- _status quo_-kan demi menjaga proses kesepakatan terus berlangsung. Tindakan sepihak Trump dan Israel ini akan meningkatkan kemarahan publik Palestina. Maka, publik internasional harus bersatu menentang tindakan Israel dukungan Amerika Serikat atas nama perdamaian dan atas nama kemanusiaan. Negara-negara OKI harus bekerja keras menghadang rencana Israel demi hak-hak rakyat Palestina untuk merdeka, mempertahankan wilayahnya dan bebas menentukan nasib sendiri ( _self determination_). Masyarakat muslim dimanapun harus satu suara untuk menentang rencana Israel ini demi perdamaian di tanah Palestina, kawasan Timur Tengah dan negeri mereka sendiri. Pusdikham Uhamka mendorong pemerintah Indonesia menempuh langkah-langkah diplomatik secara sungguh-sungguh untuk mencegah  tindakan Israel ini dan memperkuat dukungan terhadap Negara Palestina Merdeka yang sejati. Pusdikham Uhamka mendukung sikap PP Muhammadiyah yang menentang keras kebijakan Israel ini. Pusdikham Uhamka menyerukan agar ada lebih banyak lagi lembaga-lembaga _civil society_ untuk menentang keras tindakan Israel yang merusak perdamaian dunia tersebut. Pusdikham Uhamka menyerukan kepada masyarakat, khususnya ummat Islam tidak terpancing oleh provokasi, agitasi dan penyebaran kebencian atas dasar agama terkait apa yang berlangsung di Palestina.

(2) Mendesak dunia internasional memaksa Pemerintah Myanmar menghentikan pembantaian dan pengusiran di Rakhine State, memenuhi hak-hak dasar pengungsi, memastikan keterpenuhan hak-hak dasar komunitas Rohingya, serta mengadili Pemerintah dan Junta Militer Myanmar ke Mahkamah Internasional/ICC.

(3) Presiden Jokowi mengambil inisiatif untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat sesuai janji politiknya, Nawacita.

(4) Melakukan perbaikan penangan terorisme. Aksi terorisme oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun adalah musuh kemanusiaan. Hanya penanganannya harus mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM.

(5) Memastikan kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga negara khusunya hak atas kebebasan beragama.

(6) Memastikan kehadiran negara menindak tegas pelaku dan penebar berita hoax demi terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi yang benar ( _rights to know_).

(7) Menghentikan, setidaknya menunda proyek reklamasi sampai terpenuhi AMDAL dan disetujui masyarakat terdampak demi terpenuhinya hak publik atas ekologi dan hak-hak masyarakat terdampak.

(8) Mendukung PP Muhammadiyah melakukan uji materi UU Ormas karena UU itu mengancam masa depan demokrasi dan HAM.

(9) Memastikan kehadiran negara untuk mencegah dan memastikan tidak terulang lagi peristiwa-peristiwa kekerasan di sekolah dan merealisasikan sekolah ramah HAM.

(10) Mendesak Kementerian Agama untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Sebab jika pemlihan rektor dilakukan oleh Menteri Agama maka akan mematikan budaya demokrasi di kampus. Coba bandingkan, masyarakat awam dipercaya untuk berdemokrasi lewat pileg, pilpres dan pilkada. Sementera para guru besar yang mengajarkan demokrasi dianggap tidak mampu berdemokrasi. Apalagi alasan Kemenag adalah pemilihan rektor oleh senat sering sekali menimbulkan perpecahan di kampus. Ini sungguh mencederai dunia kampus.

(11) Sudah 251 hari (8,5 bulan lebih) kasus teror penyiraman air keras tehadap Novel Baswedan (NB) bekum juga ada titik terang yang menggembirakan. Untuk itu mendesak Komnas HAM menunaikan mandatnya membentuk semacam TGPF kasus NB dengan melibatkan unsur masyarakat. NB dan keluarga juga meminta Presiden membentuk semacam Tim Independen/TGPF kasus NB guna kepastian hukum dan memenuhi hak keluarga untuk tahu tentang tindak lanjut kasus tersebut. Sebab lainnya, ini mengancam masa depan pemberantasan korupsi. 

Jakarta, 9 Desember 2017

Dr. Maneger Nasution
Direktur Pusdikham Uhamka

(Mh/Ind)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Gerindra Resmi Usung Mayjen (Purn.) Sudrajat sebagai Cagub Jawa Barat

Next Post

Resep Dorayaki Green Tea

Related Posts

PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

February 7, 2021
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Firmanzah, Wafat

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Firmanzah, Wafat

February 6, 2021
Next Post

Resep Dorayaki Green Tea

Tempat Usaha Alami Musibah, Ini Cara Irfan Hakim Menghadapinya

Terbaru

DMI dan Yayasan Syekh Ali Jaber resmi merilis Mudd Uswati untuk sejuta Hafiz Quran di Masjid Agung Sunda Kelapa

DMI dan Yayasan Syekh Ali Jaber resmi merilis Mudd Uswati untuk sejuta Hafiz Quran di Masjid Agung Sunda Kelapa

February 27, 2021
Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Status Anak Angkat dalam Hukum Waris

February 27, 2021
7 Tips Mengelola Sampah dari Rumah

7 Tips Mengelola Sampah dari Rumah

February 27, 2021
Wahai Mukminah, Inilah Akhlak Seorang Wanita Terhadap Lelaki Bukan Mahrom

Wahai Mukminah, Inilah Akhlak Seorang Wanita Terhadap Lelaki Bukan Mahrom

February 27, 2021
6 Kiat Produktivitas Spiritual di Bulan Rajab

6 Kiat Produktivitas Spiritual di Bulan Rajab

February 27, 2021
BMH Yogyakarta Kembali Salurkan Program Pejuang Keluarga

BMH Yogyakarta Kembali Salurkan Program Pejuang Keluarga

February 27, 2021
Cara Membuat Ayam Goreng Ungkep Enak dan Mudah

Cara Membuat Ayam Goreng Ungkep Enak dan Mudah

February 27, 2021
Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

February 27, 2021
Regenerasi Kepemimpinan, FORJIM Akan Gelar Munas II Secara Hybrid

Regenerasi Kepemimpinan, FORJIM Akan Gelar Munas II Secara Hybrid

February 27, 2021
12 Kiat agar Suami Istri Semakin Romantis

12 Kiat agar Suami Istri Semakin Romantis

February 27, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSB Selenggarakan RUPSLB Pergantian Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi LAZ Al Azhar dan Sekolah Al Azhar Hadirkan Desa Gemilang di Lebak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik tentang Bulan Rajab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga