• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sambut Hari HAM dan Anti Korupsi, Pusdikham Uhamka Tuntut Pemerintah Tuntaskan Kasus Novel

Desember 9, 2017
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Internasional 9 Desember dan Hari HAM Internasional 10 Desember, Pusdikham Uhamka (Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA) berpandangan,

(1) Mengecam keras pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mengakui Yerussalem sebagai Ibukota Israel dan rencana memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem. Keputusan kontroversial Trump ini akan menimbulkan masalah baru yang sangat pelik dan betul-betul mengancam proses perdamaian yang masih terus diupayakan PBB dan badan-badan perdamaian internasional. Untuk itu, tindakan ini harus dihentikan agar tidak merusak capaian perdamaian yang ada.
Saat ini para pihak yang bersepakat mengakhiri perang dan menerima pendekatan hidup berdampingan secara damai ( _peaceful co-existance_). Semua pihak mengakui keberadaan dua negara, Palestina dan Israel dengan perbatasan sebelum perang 1967. Ini dikukuhkan dalam Resolusi PBB No.242 dan 338 yang isinya mencakup kewajiban Israel meninggalkan wilayah Palestina yang direbutnya pada perang 1967. Menurut Resolusi PBB tersebut, Yerusalem Timur adalah wilayah Palestina. Saat ini kota tempat komplek suci tiga agama Yahudi, Kristen dan Islam, Al-Aqsha berada,  di- _status quo_-kan demi menjaga proses kesepakatan terus berlangsung. Tindakan sepihak Trump dan Israel ini akan meningkatkan kemarahan publik Palestina. Maka, publik internasional harus bersatu menentang tindakan Israel dukungan Amerika Serikat atas nama perdamaian dan atas nama kemanusiaan. Negara-negara OKI harus bekerja keras menghadang rencana Israel demi hak-hak rakyat Palestina untuk merdeka, mempertahankan wilayahnya dan bebas menentukan nasib sendiri ( _self determination_). Masyarakat muslim dimanapun harus satu suara untuk menentang rencana Israel ini demi perdamaian di tanah Palestina, kawasan Timur Tengah dan negeri mereka sendiri. Pusdikham Uhamka mendorong pemerintah Indonesia menempuh langkah-langkah diplomatik secara sungguh-sungguh untuk mencegah  tindakan Israel ini dan memperkuat dukungan terhadap Negara Palestina Merdeka yang sejati. Pusdikham Uhamka mendukung sikap PP Muhammadiyah yang menentang keras kebijakan Israel ini. Pusdikham Uhamka menyerukan agar ada lebih banyak lagi lembaga-lembaga _civil society_ untuk menentang keras tindakan Israel yang merusak perdamaian dunia tersebut. Pusdikham Uhamka menyerukan kepada masyarakat, khususnya ummat Islam tidak terpancing oleh provokasi, agitasi dan penyebaran kebencian atas dasar agama terkait apa yang berlangsung di Palestina.

(2) Mendesak dunia internasional memaksa Pemerintah Myanmar menghentikan pembantaian dan pengusiran di Rakhine State, memenuhi hak-hak dasar pengungsi, memastikan keterpenuhan hak-hak dasar komunitas Rohingya, serta mengadili Pemerintah dan Junta Militer Myanmar ke Mahkamah Internasional/ICC.

(3) Presiden Jokowi mengambil inisiatif untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat sesuai janji politiknya, Nawacita.

(4) Melakukan perbaikan penangan terorisme. Aksi terorisme oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun adalah musuh kemanusiaan. Hanya penanganannya harus mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM.

(5) Memastikan kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga negara khusunya hak atas kebebasan beragama.

(6) Memastikan kehadiran negara menindak tegas pelaku dan penebar berita hoax demi terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi yang benar ( _rights to know_).

(7) Menghentikan, setidaknya menunda proyek reklamasi sampai terpenuhi AMDAL dan disetujui masyarakat terdampak demi terpenuhinya hak publik atas ekologi dan hak-hak masyarakat terdampak.

(8) Mendukung PP Muhammadiyah melakukan uji materi UU Ormas karena UU itu mengancam masa depan demokrasi dan HAM.

(9) Memastikan kehadiran negara untuk mencegah dan memastikan tidak terulang lagi peristiwa-peristiwa kekerasan di sekolah dan merealisasikan sekolah ramah HAM.

(10) Mendesak Kementerian Agama untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Sebab jika pemlihan rektor dilakukan oleh Menteri Agama maka akan mematikan budaya demokrasi di kampus. Coba bandingkan, masyarakat awam dipercaya untuk berdemokrasi lewat pileg, pilpres dan pilkada. Sementera para guru besar yang mengajarkan demokrasi dianggap tidak mampu berdemokrasi. Apalagi alasan Kemenag adalah pemilihan rektor oleh senat sering sekali menimbulkan perpecahan di kampus. Ini sungguh mencederai dunia kampus.

(11) Sudah 251 hari (8,5 bulan lebih) kasus teror penyiraman air keras tehadap Novel Baswedan (NB) bekum juga ada titik terang yang menggembirakan. Untuk itu mendesak Komnas HAM menunaikan mandatnya membentuk semacam TGPF kasus NB dengan melibatkan unsur masyarakat. NB dan keluarga juga meminta Presiden membentuk semacam Tim Independen/TGPF kasus NB guna kepastian hukum dan memenuhi hak keluarga untuk tahu tentang tindak lanjut kasus tersebut. Sebab lainnya, ini mengancam masa depan pemberantasan korupsi. 

Jakarta, 9 Desember 2017

Dr. Maneger Nasution
Direktur Pusdikham Uhamka

(Mh/Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gerindra Resmi Usung Mayjen (Purn.) Sudrajat sebagai Cagub Jawa Barat

Next Post

Resep Dorayaki Green Tea

Next Post

Resep Dorayaki Green Tea

Tempat Usaha Alami Musibah, Ini Cara Irfan Hakim Menghadapinya

Ini Ekspresi Siswa Secondary Boys Girls JISc Setoran Hafalan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1532 shares
    Share 613 Tweet 383
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7570 shares
    Share 3028 Tweet 1893
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3160 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5134 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • Polusi Mikroplastik di Udara Mencapai Tingkat Mengkhawatirkan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4861 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1978 shares
    Share 791 Tweet 495
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga