• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Hukum Gigi Palsu Permanen

Desember 5, 2017
in Konsultasi
402
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh : Ustadz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com-Assalamualaikum Ustadz, ada pertanyaan, bolehkah pasang gigi palsu yg ditanam secara permanen dan bagaimana hukumnya jika sudah meninggal gigi palsu tersebut tidak dicabut. Syukron.

Jawab:
Waalaikumussalam wa rahmatullah, ..Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Allihi wa Shahbihi wa Man waalah wa ba’d:

Memakai gigi palsu baik permanen atau sementara, jika tujuannya untuk mengembalikan fungsi pencernaan seperti semula, atau untuk pengobatan, tidak apa-apa. Hal ini sama seperti seseorang yang telah putus kakinya lalu dipasangkan kaki palsu baik permanen atau sementara.

Berkata Imam Ath Thabari Rahimahullah, sebagaimana dikutip Imam Ibnu Hajar:

“Dikecualikan dari hal itu, yakni apa-apa yang bisa mendatangkan bahaya dan gangguan seperti wanita yang memiliki gigi yang lebih atau kepanjangan (tonggos) yang dapat mengganggunya ketika makan.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/377. Darul Fikr)

Dalilnya adalah, dari Urfujah bin As’ad Radhiyallahu ‘Anhu:

Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al Kulab di masa jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi saw memerintahkannya untuk menambal hidungnya dari emas.

(HR. An Nasa’i 5161, Abu Daud 4232, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 4392, Ath Thabarani, Al Kabir No. 370, Ahmad No. 19006, 20271, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Ta’liq Musnad Ahmad No. 19006. Dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban).

Bagaimana jika wafat? Jika dicabut gigi palsu permanen tersebut justru merusak mulut si mayat maka tidak boleh. Sebab itu menyakitinya, dan seorang muslim baik hidup matinya adalah terhormat.

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Mematahkan tulang seorang mayat, sama halnya dengan mematahkannya ketika dia masih hidup.” (HR. Abu Daud No. 3207, Ibnu Majah No. 1616, Ahmad No. 24783, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Para perawinya terpercaya dan merupakan perawi hadits shahih, kecuali Abdurrahman bin Ubay, yang merupakan perawi kitab-kitab sunan, dan dia shaduq (jujur).” Lihat Taliq Musnad Ahmad No. 24783. Syaikh Al Albani juga menshahihkannya. Lihat Shahihul Jami’ No. 2132)

Maka menyakitinya ketika sudah wafat adalah sama dengan menyakitinya ketika masih hidup, yaitu sama dalam dosanya. (Imam Abu Thayyib Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 9/18) karena mayit juga merasakan sakit. (Ibid)

Menyakiti seorang mukmin ketika matinya, sama dengan menyakitinya ketika dia masih hidup. (Lihat Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 12115)

Dengan demikian, pada dasarnya adalah hal yang terlarang menyakiti dan melukai mayit muslim menurut keterangan-keterangan di atas, termasuk melakukan anestesi saat mencabut gigi palsu permanen tersebut.

KECUALI, jika tidak permanen, maka hendaknya dicabut apalagi jika dari emas, maka itu pemborosan jika dikubur bersama mayatnya.

Wallahu A’lam. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.

(ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

IFI Graduation Show Batch 2 Usung Tema REVATI

Next Post

Pengamat: Indonesia Harus Menolak Ide Yerusalem sabagai Ibukota Israel

Next Post

Pengamat: Indonesia Harus Menolak Ide Yerusalem sabagai Ibukota Israel

One Eighty Coffee Bandung, Menikmati Kumpul Keluarga Sambil Berendam di Kolam

Resep Ayam Mangga untuk Santap Siang Keluarga

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7493 shares
    Share 2997 Tweet 1873
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3098 shares
    Share 1239 Tweet 775
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4980 shares
    Share 1992 Tweet 1245
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1598 shares
    Share 639 Tweet 400
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4835 shares
    Share 1934 Tweet 1209
  • Membaca Qunut Nazilah Lebih dari Sebulan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Zuhud Itu Kaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga