APA saja syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)? Beberapa waktu lalu, tren menikah di KUA saja sempat trending di media sosial. Banyak pasangan yang membagikan potret kebahagiaan mereka setelah menikah di KUA.
Baca Juga: Viral Nikah di KUA, Pasangan di Probolinggo Jadikan Linggis Sebagai Mas Kawin
2023 Ganti Status, ini Syarat Nikah di KUA
Tidak ribet, tidak perlu mengeluarkan uang yang banyak, dan banyak keuntungan lainnya ketika memilih untuk menikah di KUA saja. Apakah Sahabat Muslim termasuk salah satu orang yang tertarik menikah di KUA.
Sebelum memutuskan untuk menikah di KUA, kamu harus mengetahui terlebih dahulu segala macam persyaratan yang dibutuhkan. Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.
Persyaratan Dokumen Nikah di KUA
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
– Izin Poligami
11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Biaya Nikah di KUA
Nikah di KUA itu gratis atau bayar? Sebenarnya, nikah di KUA bisa juga gratis atau berbayar tergantung tempat yang dipilih. Sahabat Muslim bisa nikah di KUA secara gratis apabila pelaksanaan akad diadakan di KUA dan pada saat jam kerja.
Namun, kamu harus membayar sebesr Rp600 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja.
Jam Kerja KUA
Senin – Kamis : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB
Jum’at : 07.30 WIB s. d 16.30 WIB
Alur Pendaftaran Nikah di KUA
1. Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA. Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:
2. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
3. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
4. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
5. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
6. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
7. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
8. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah
Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.
Sahabat Muslim, itulah syarat nikah di KUA. Apakah kamu siap ganti status pada tahun 2023 ini? [Cms]