• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 20 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

2023 Ganti Status, ini Syarat Nikah di KUA

April 11, 2023
in Pranikah
Syarat nikah di KUA

Foto: Pexels/Zeinab Ghassemi

134
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA saja syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)? Beberapa waktu lalu, tren menikah di KUA saja sempat trending di media sosial. Banyak pasangan yang membagikan potret kebahagiaan mereka setelah menikah di KUA.

Baca Juga: Viral Nikah di KUA, Pasangan di Probolinggo Jadikan Linggis Sebagai Mas Kawin

2023 Ganti Status, ini Syarat Nikah di KUA

Tidak ribet, tidak perlu mengeluarkan uang yang banyak, dan banyak keuntungan lainnya ketika memilih untuk menikah di KUA saja. Apakah Sahabat Muslim termasuk salah satu orang yang tertarik menikah di KUA.

Sebelum memutuskan untuk menikah di KUA, kamu harus mengetahui terlebih dahulu segala macam persyaratan yang dibutuhkan. Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.

Persyaratan Dokumen Nikah di KUA

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Biaya Nikah di KUA

Nikah di KUA itu gratis atau bayar? Sebenarnya, nikah di KUA bisa juga gratis atau berbayar tergantung tempat yang dipilih. Sahabat Muslim bisa nikah di KUA secara gratis apabila pelaksanaan akad diadakan di KUA dan pada saat jam kerja.

Namun, kamu harus membayar sebesr Rp600 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja.

Jam Kerja KUA

Senin – Kamis : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB

Jum’at : 07.30 WIB s. d 16.30 WIB

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

1. Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA. Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:

2. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan

3. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA

4. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan

5. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah

6. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA

7. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah

8. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.

Sahabat Muslim, itulah syarat nikah di KUA. Apakah kamu siap ganti status pada tahun 2023 ini? [Cms]

 

Tags: Syarat nikah di KUA
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Muallaf Aisha Rosalie Menemukan Kedamaian pada Islam di Bulan Ramadan

Next Post

Buat Sekolah Sama Seperti Membangun Rumah Tangga

Next Post
Buat Sekolah Sama Seperti Membangun Rumah Tangga

Buat Sekolah Sama Seperti Membangun Rumah Tangga

Keutamaan pergi ke masjid

5 Keutamaan Pergi ke Masjid

Dorong Pertumbuhan Balita, LAZ Al Azhar Bantu Melalui Pemberian Makan Tambahan (PMT)

Dorong Pertumbuhan Balita, LAZ Al Azhar Bantu Melalui Pemberian Makan Tambahan (PMT)

  • Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3212 shares
    Share 1285 Tweet 803
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7640 shares
    Share 3056 Tweet 1910
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1364 shares
    Share 546 Tweet 341
  • Hukum Hadiah untuk Guru saat Pembagian Rapor

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga