• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

2023 Ganti Status, ini Syarat Nikah di KUA

11/04/2023
in Pranikah
Syarat nikah di KUA

Foto: Pexels/Zeinab Ghassemi

137
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA saja syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)? Beberapa waktu lalu, tren menikah di KUA saja sempat trending di media sosial. Banyak pasangan yang membagikan potret kebahagiaan mereka setelah menikah di KUA.

Baca Juga: Viral Nikah di KUA, Pasangan di Probolinggo Jadikan Linggis Sebagai Mas Kawin

2023 Ganti Status, ini Syarat Nikah di KUA

Tidak ribet, tidak perlu mengeluarkan uang yang banyak, dan banyak keuntungan lainnya ketika memilih untuk menikah di KUA saja. Apakah Sahabat Muslim termasuk salah satu orang yang tertarik menikah di KUA.

Sebelum memutuskan untuk menikah di KUA, kamu harus mengetahui terlebih dahulu segala macam persyaratan yang dibutuhkan. Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.

Persyaratan Dokumen Nikah di KUA

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Biaya Nikah di KUA

Nikah di KUA itu gratis atau bayar? Sebenarnya, nikah di KUA bisa juga gratis atau berbayar tergantung tempat yang dipilih. Sahabat Muslim bisa nikah di KUA secara gratis apabila pelaksanaan akad diadakan di KUA dan pada saat jam kerja.

Namun, kamu harus membayar sebesr Rp600 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja.

Jam Kerja KUA

Senin – Kamis : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB

Jum’at : 07.30 WIB s. d 16.30 WIB

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

1. Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA. Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:

2. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan

3. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA

4. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan

5. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah

6. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA

7. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah

8. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.

Sahabat Muslim, itulah syarat nikah di KUA. Apakah kamu siap ganti status pada tahun 2023 ini? [Cms]

 

Tags: Syarat nikah di KUA
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Muallaf Aisha Rosalie Menemukan Kedamaian pada Islam di Bulan Ramadan

Next Post

Buat Sekolah Sama Seperti Membangun Rumah Tangga

Next Post
Buat Sekolah Sama Seperti Membangun Rumah Tangga

Buat Sekolah Sama Seperti Membangun Rumah Tangga

Keutamaan pergi ke masjid

5 Keutamaan Pergi ke Masjid

Dorong Pertumbuhan Balita, LAZ Al Azhar Bantu Melalui Pemberian Makan Tambahan (PMT)

Dorong Pertumbuhan Balita, LAZ Al Azhar Bantu Melalui Pemberian Makan Tambahan (PMT)

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1894 shares
    Share 758 Tweet 474
  • 7 Masjid Indah Ini Ternyata Ada Di Indonesia, Lho

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Manisnya Buah Lai, Kembaran Durian dari Mahakam

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8060 shares
    Share 3224 Tweet 2015
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga