MEDIA sosial akhir-akhir ini diwarnai trending nikah di KUA. Pasangan di Probolinggo ini tak ketinggalan menikah di KUA, tapi uniknya, mas kawin yang diserahkan oleh pengantin pria adalah sebatang linggis.
Linggis berwarna hitam berukuran satu meter itu tampak digenggam oleh Samsul Mukmin (46) dalam sebuah foto seusai akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jawa Timur.
Pernikahan antara Samsul dan Sumiati (45) itu diadakan pada Jumat (3/2/2023). Selain linggis, Samsul juga menyerahkan uang tunai senilai Rp100.000,- sebagai mas kawin.
Lalu, apa makna linggis yang dijadikan mahar itu?
Ternyata, pemberian mas kawin linggis bagi Samsul memiliki makna yang cukup mendalam. Samsul menceritakan, dirinya memberikan mas kawin linggis kepada Sumiati lantaran ingin pernikahannya kuat dan kokoh.
Kendati keduanya sama-sama sudah pernah menikah, namun Samsul ingin usia pernikahannya kini bisa langgeng sampai akhir hayat.
“Saya ingin pernikahan kami kuat dan kokoh, seperti linggis. Kami sama-sama sudah pernah menikah. Dan ingin bersama sampai tua, sampai meninggal dunia,” kata Samsul, Sabtu (4/2/2023) dikutip dari Kompas.
Sumiati pun menerima mas kawin tersebut termasuk makna dari linggis yang diberikan suaminya.
“Iya, saya terima. Mudah-mudahan pernikahan kami langgeng dan kokoh,” ujar Sumiati.
Baca Juga: Mengapa Harus Ada Mahar Dalam Pernikahan? Berapa Banyak yang Harus Diberikan?
Viral Nikah di KUA, Pasangan di Probolinggo Jadikan Linggis Sebagai Mas Kawin
Sahabat ChanelMuslim, selain Samsul dan Sumiati, pernikahan dengan mahar unik pernah dilakukan oleh pasangan pengantin Supadi (60) dan Sumariati (54), yang berasal dari Kecamatan Sooko, Ponorogo.
Mereka menikah dengan mahar minyak goreng 1 liter.
Sementara itu, para ulama membagi mahar kepada tiga bentuk harta. Dalam kitab Fiqih Mahar karya Isnan Anshory, Lc., M.Ag. disebutkan sebagai berikut.
1. Mahar Uang atau Tsamman
Mahar berbentuk uang telah dipraktikkan sendiri oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Rasulullah memberikan mahar sebesar 500 dirham sebagaimana riwayat:
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah, istri Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam -:
“Berapakah maskawin Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam-?” Dia menjawab: “Mahar beliau terhadap para istrinya adalah 12 uqiyah dan satu nasy.
Tahukah kamu, berapakah satu nasy itu?” Abu Salamah menjawab: “Tidak.” Aisyah berkata: “1/2 uqiyah, jumlahnya (total) sama dengan 500 dirham.
Demikianlah maskawin Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – untuk masing-masing istri beliau.” (HR. Muslim)
2. Mahar Benda atau Mutsamman
Benda yang dimaksud disini adalah benda yang bernilai, tidak najis dan bukan benda haram. Benda-benda yang tidak memiliki nilai jual tidak bisa dijadikan sebagai mahar.
Dalil bolehnya menggunakan mahar benda:
Dari Sahl bin Sa’d – radhiyallahu ‘anhu –: bahwasanya Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda kepada seseorang: “Menikahlah meskipun maharnya hanya dengan cincin besi.” (HR. Bukhari)
3. Mahar Jasa atau Ujroh
Mahar bentuk jasa ini diperbolehkan. Jasa yang dimaksud adalah jasa seseorang seperti memberikan pembantu.
Hal ini didasarkan pada kasih Nabi Musa yang menikahi anak Nabi Syuaib berupa jasa pekerjaan yang dilakukan Nabi Musa selama 8 tahun, sebagaimana bisa dilihat pada surah al-Qoshosh ayat 27.
Sedangkan untuk mahar hafalan Qur’an tidak bisa digunakan jika maknanya hanya sekadar setor hafalan.
Yang dimaksud sesungguhnya adalah jasa mengajarkan al-Qur’an kepada Istri dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.
Bagaimana menurut Sahabat Muslim, apakah mahar linggis dan minyak goreng cukup untuk sebuah pernikahan yang sakral?[ind]