• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 29 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Viral Nikah di KUA, Pasangan di Probolinggo Jadikan Linggis Sebagai Mas Kawin

Februari 5, 2023
in Berita
Viral Nikah di KUA, Pasangan di Probolinggo Jadikan Linggis Sebagai Mas Kawin

foto: istimewa

99
SHARES
762
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEDIA sosial akhir-akhir ini diwarnai trending nikah di KUA. Pasangan di Probolinggo ini tak ketinggalan menikah di KUA, tapi uniknya, mas kawin yang diserahkan oleh pengantin pria adalah sebatang linggis.

Linggis berwarna hitam berukuran satu meter itu tampak digenggam oleh Samsul Mukmin (46) dalam sebuah foto seusai akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jawa Timur.

Pernikahan antara Samsul dan Sumiati (45) itu diadakan pada Jumat (3/2/2023). Selain linggis, Samsul juga menyerahkan uang tunai senilai Rp100.000,- sebagai mas kawin.

Lalu, apa makna linggis yang dijadikan mahar itu?

Ternyata, pemberian mas kawin linggis bagi Samsul memiliki makna yang cukup mendalam. Samsul menceritakan, dirinya memberikan mas kawin linggis kepada Sumiati lantaran ingin pernikahannya kuat dan kokoh.

Kendati keduanya sama-sama sudah pernah menikah, namun Samsul ingin usia pernikahannya kini bisa langgeng sampai akhir hayat.

“Saya ingin pernikahan kami kuat dan kokoh, seperti linggis. Kami sama-sama sudah pernah menikah. Dan ingin bersama sampai tua, sampai meninggal dunia,” kata Samsul, Sabtu (4/2/2023) dikutip dari Kompas.

Sumiati pun menerima mas kawin tersebut termasuk makna dari linggis yang diberikan suaminya.

“Iya, saya terima. Mudah-mudahan pernikahan kami langgeng dan kokoh,” ujar Sumiati.

Baca Juga: Mengapa Harus Ada Mahar Dalam Pernikahan? Berapa Banyak yang Harus Diberikan?

Viral Nikah di KUA, Pasangan di Probolinggo Jadikan Linggis Sebagai Mas Kawin

Sahabat ChanelMuslim, selain Samsul dan Sumiati, pernikahan dengan mahar unik pernah dilakukan oleh pasangan pengantin Supadi (60) dan Sumariati (54), yang berasal dari Kecamatan Sooko, Ponorogo.

Mereka menikah dengan mahar minyak goreng 1 liter.

Sementara itu, para ulama membagi mahar kepada tiga bentuk harta. Dalam kitab Fiqih Mahar karya Isnan Anshory, Lc., M.Ag. disebutkan sebagai berikut.

1. Mahar Uang atau Tsamman

Mahar berbentuk uang telah dipraktikkan sendiri oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Rasulullah memberikan mahar sebesar 500 dirham sebagaimana riwayat:

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah, istri Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam -:

“Berapakah maskawin Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam-?” Dia menjawab: “Mahar beliau terhadap para istrinya adalah 12 uqiyah dan satu nasy.

Tahukah kamu, berapakah satu nasy itu?” Abu Salamah menjawab: “Tidak.” Aisyah berkata: “1/2 uqiyah, jumlahnya (total) sama dengan 500 dirham.

Demikianlah maskawin Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – untuk masing-masing istri beliau.” (HR. Muslim)

2. Mahar Benda atau Mutsamman

Benda yang dimaksud disini adalah benda yang bernilai, tidak najis dan bukan benda haram. Benda-benda yang tidak memiliki nilai jual tidak bisa dijadikan sebagai mahar.

Dalil bolehnya menggunakan mahar benda:

Dari Sahl bin Sa’d – radhiyallahu ‘anhu –: bahwasanya Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda kepada seseorang: “Menikahlah meskipun maharnya hanya dengan cincin besi.” (HR. Bukhari)

3. Mahar Jasa atau Ujroh

Mahar bentuk jasa ini diperbolehkan. Jasa yang dimaksud adalah jasa seseorang seperti memberikan pembantu.

Hal ini didasarkan pada kasih Nabi Musa yang menikahi anak Nabi Syuaib berupa jasa pekerjaan yang dilakukan Nabi Musa selama 8 tahun, sebagaimana bisa dilihat pada surah al-Qoshosh ayat 27.

Sedangkan untuk mahar hafalan Qur’an tidak bisa digunakan jika maknanya hanya sekadar setor hafalan.

Yang dimaksud sesungguhnya adalah jasa mengajarkan al-Qur’an kepada Istri dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.

Bagaimana menurut Sahabat Muslim, apakah mahar linggis dan minyak goreng cukup untuk sebuah pernikahan yang sakral?[ind]

Tags: mahar linggisPasangan di Probolinggo Jadikan Linggis Sebagai Mas KawinViral Nikah di KUA
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anak Muda Muslim yang Menggetarkan Eropa, Usia 22 Tahun Sudah Menjadi Khalifah

Next Post

Masjid di Wales Gelar Acara Kohesi Komunitas Undang Para Pemuka Agama

Next Post
Masjid di Wales Gelar Acara Kohesi Komunitas Undang Para Pemuka Agama

Masjid di Wales Gelar Acara Kohesi Komunitas Undang Para Pemuka Agama

Apa yang Lebih Hebat daripada Angin?

Apa yang Lebih Hebat daripada Angin?

Etika berdoa kepada Allah

Surat Al-A`raf Ayat 55 dan 56, Etika Berdoa kepada Allah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7435 shares
    Share 2974 Tweet 1859
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3050 shares
    Share 1220 Tweet 763
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4818 shares
    Share 1927 Tweet 1205
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5079 shares
    Share 2032 Tweet 1270
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4948 shares
    Share 1979 Tweet 1237
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3942 shares
    Share 1577 Tweet 986
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga