• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Itikaf di Rumah

03/03/2025
in Syariah, Unggulan
Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi

(foto: rawpixel/pinterest)

108
SHARES
831
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum Itikaf di rumah? Ustaz Farid Nu’man Hasan, M.Ikom. menjelaskan tentang syarat dan ketentuan mengenai itikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadan.

Syarat sahnya i’tikaf bagi laki-laki adalah di masjid. Imam Ibnu Qudamah dan Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan itu telah ijma’, tidak ada perselihan.

Namun, Muhammad bin Umar bin Lubabah Al Maliki menyendiri dengan membolehkan i’tikaf di segala tempat.

Lalu, diikuti salah satu pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyah bahwa pria dan wanita boleh i’tikaf di rumah, sebab ibadah sunnah afdolnya memang di rumah.

Bagi wanita, jumhur ulama mengatakan juga di masjid, kecuali menurut Hanafiyah yang membolehkan di rumahnya yaitu di tempat khusus ibadahnya, bukan di sembarang tempat di rumah.

Diqiyaskan dengan shalat, bahwa shalat wanita juga lebih utama di rumahnya.

Pada masa wabah, aktivitas ibadah di rumah lebih tepat disebut munajat dan khalwat, dan ini lebih aman karena bebas dari kontroversi.

Dibanding memaksakan disebut i’tikaf secara syar’i, sehingga memunculkan pro kontra.

Baca Juga: 10 Hari Terakhir Ramadan, Ini Fiqih Itikaf yang Perlu Kamu Ketahui

Hukum Itikaf di Rumah

Ada yang membolehkan i’tikaf di rumah dengan alasan darurat wabah. Padahal masih ada cara alternatif; munajat dan khalwat.

Maka, mengubah aturan i’tikaf secara syar’i menjadi “boleh di rumah” bisa jadi tidaklah diperlukan. Jika pun disebut i’tikaf, itu hanya secara bahasa saja.

Walau bisa saja mengikuti pendapat sebagian Syafi’iyah dan Malikiyah yang membolehkan i’tikaf di rumah bagi laki-laki.

Ditambah lagi jika merujuk ke Hanafiyah, rumah yang dimaksud adalah ruang di rumah yang memang sudah biasa dipakai buat ibadah.

Bukan sembarang ruangan yang sebelumnya adalah ruang keluarga, ruang tv, atau ruang apa pun yang multifungsi. Wallahu a’lam.

Referensi:

– Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 4/272

– Imam Ibnu Qudamah, al Mughni, 3/189

– al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 37/213

– Syaikh Abdurrahman al Juzairi, al Fiqhu ‘alal Madzahib al Arba’ah, 1/530

– Imam az Zurqani, Syarh’ alal Muwaththa’, 2/306

– Syaikh al Husein bin Muhammad Maghribi, al Badru at Tamam Syarh Bulugh al Maram, 5/148

 

Tags: 10 malam terakhir ramadanHukum Itikaf di Rumah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketahui Harga Tiket Masuk Sigong Park Pekalongan 2025

Next Post

Balai Taman Nasional Gunung Merapi Buat Skincare Bahan Herbal dan Abu Vulkanik

Next Post
Balai Taman Nasional Gunung Merapi Buat Skincare Bahan Herbal dan Abu Vulkanik

Balai Taman Nasional Gunung Merapi Buat Skincare Bahan Herbal dan Abu Vulkanik

Idul Fitri Bersama Rasulullah

Idul Fitri Bersama Rasulullah

Tips Mendoakan Anak Saat I'tikaf

Itikaf di Masjid Bukan Syarat Mendapatkan Lailatul Qadar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9537 shares
    Share 3815 Tweet 2384
  • Lewat SKY Night 2026, RISKA Ajak Anak Muda Refleksi di Tengah Riuh Kota

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • ISEF 2026 Hadirkan 100 Kegiatan, dari Modest Fashion hingga Hiburan Keluarga

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4308 shares
    Share 1723 Tweet 1077
  • P2MB Salimah Kotim Salurkan 14.000 Liter Air Bersih bersama Yakesma Kalteng dan ALPI

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11844 shares
    Share 4738 Tweet 2961
  • DKM Astra Honda Motor Hadir Langsung ke Lokasi Terdampak Bencana di Nusa Tenggara Timur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1362 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4863 shares
    Share 1945 Tweet 1216
  • Gerakan Ibu Negeri Serahkan Bantuan untuk Buni Yani

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga