• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Membungkus Kemaksiatan dalam Valentine Day dan Dispensasi Nikah

17/02/2023
in Khazanah, Unggulan
Membungkus Kemaksiatan dalam Valentine Day dan Dispensasi Nikah

Membungkus Kemaksiatan dalam Valentine Day dan Dispensasi Nikah (foto: Pixabay)

83
SHARES
637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEMBUNGKUS kemaksiatan. Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung melansir sekitar 52 ribu anak mengajukan permohonan menikah dini.

Pengadilan Agama pun membuat 50.673 putusan atas pengajuan tersebut. Mayoritas pemohon dispensasi beralasan sudah hamil duluan.

Seperti yang disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Anwar Solikin. Menurut Anwar, 70 persen alasan pemohon karena sudah berbadan dua.

Jawa Timur sendiri menjadi provinsi dengan tingkat dispensasi nikah tertinggi secara nasional.

Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, mengakui, hakim sebenarnya bisa menolak pengajuan dispensasi nikah.

Namun, jika alasannya adalah calon pengantin perempuan sudah hamil duluan, hakim sulit untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut. [Republika, 26/1].

Penulis buku Journey to the Light Uttiek M. Panji Astuti menulis, pemerintah melalui Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak mencoba mengatasi masalah tersebut dengan memperketat pengajuan dispensasi nikah.

Sebuah kebijakan yang tidak menyelesaikan masalah.

Logikanya, pengajuan dispensasi menikah diperketat, namun pornografi dan promosi gaya hidup bebas dibukakan pintu selebar-lebarnya.

Melalui film, tayangan YouTube, hingga selebrasi kasih sayang macam valentine yang dirayakan hari ini.

Longgarnya nilai-nilai agama yang seharusnya tertanam sejak kecil, membuat anak-anak itu seakan tumbuh tanpa pegangan. Mana yang menarik dan disukai, diterabas tanpa mengindahkan batas.

Islam hadir membebaskas manusia dari kegelapan dan kebodohan. Sejarah mencatat, ada satu periode di mana penduduk Makkah berada di titik nadirnya.

Segala kerusakan moral terjadi dan dibiarkan tanpa ada yang peduli. Periode yang terkenal dengan sebutan masa jahiliyah.

Begitu kacaunya kondisi saat itu, hingga bermacam bentuk perzinahan “dilegalkan” dalam ikatan pernikahan.

Baca Juga: Angin adalah Keberkahan dan Juga Bisa Menjadi Azab

Membungkus Kemaksiatan dalam Valentine Day dan Dispensasi Nikah

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Uttiek M Panji Astuti (@uttiek.herlambang)

Seperti hadis yang diriwayatkan Ibunda Aisyah Radhiyallahu anha:

“Ketika diutus membawa kebenaran, Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam membatalkan semua pernikahan jahiliyah itu kecuali pernikahan seperti yang dilakukan orang-orang sekarang.”

Pernikahan yang telah dilarang syariat itu adalah pernikahan al-istibdhâ‘, pernikahan al-rahth, dan pernikahan al-râyah. Seperti yang ditulis Imam Mawardi dalam kitabnya “Al-Hawi al-Kabir”

Pernikahan al-istibdhâ‘ adalah seorang suami yang meminta istrinya untuk pergi ke laki-laki terhormat dan minta dicampuri.

Suaminya tak akan menyentuh istrinya sampai si istri hamil dengan laki-laki tersebut dan mendapatkan keturunan yang dianggapnya membawa kehormatan keluarga.

Pernikahan berikutnya adalah pernikahan al-rahth. Seorang perempuan “menikah” dengan kurang dari 10 laki-laki.

Bila terjadi kehamilan, ia akan “menunjuk” siapa yang menjadi ayah bayinya dan tidak ada yang boleh menolak keputusan itu.

Lalu pernikahan al-râyah adalah yang paling “parah”. Perempuan jahiliyah akan menancapkan semacam bendera di depan rumahnya. Itu adalah “kode” untuk siapa saja yang mau datang padanya.

Bila terjadi kehamilan, ia akan meminta seorang Qa’if (semacam orang pintar yang dianggap punya “keahlian” mengamati tanda-tanda bayi itu keturunan siapa).

Siapapun laki-laki yang ditunjuk Sang Qa’if menjadi bapaknya, tidak boleh menolak. Naudzubillah min dzalik.

Mari selamatkan anak-anak kita, say no to valentine![ind]

Tags: Membungkus Kemaksiatan dalam Valentine Day dan Dispensasi Nikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masyarakat Dunia Ramai Ingin Adopsi Aya, Bayi yang Selamat dari Gempa Suriah

Next Post

Akhirnya Mixue Halal, Ketua MUI Bidang Fatwa: Bahan yang Digunakan Halal dan Suci

Next Post
Akhirnya Mixue Halal, Ketua MUI Bidang Fatwa: Bahan yang Digunakan Halal dan Suci

Akhirnya Mixue Halal, Ketua MUI Bidang Fatwa: Bahan yang Digunakan Halal dan Suci

Warga Desa Sokop Manfaatkan Rumah Bibit untuk Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Keluarga

Warga Desa Sokop Manfaatkan Rumah Bibit untuk Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Keluarga

Berita Mengejutkan Sekaligus Menjijikkan

Saya Dulu Sekolah di BPK Penabur

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4215 shares
    Share 1686 Tweet 1054
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9294 shares
    Share 3718 Tweet 2324
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Sekolah Pemikiran Islam (SPI) Jakarta: Membongkar Kebobrokan Feminisme dan Konsep Gender

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4793 shares
    Share 1917 Tweet 1198
  • 5 Kreasi Buncis untuk Bekal Anak yang Enak dan Menggugah Selera

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11749 shares
    Share 4700 Tweet 2937
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga