MEMBUNGKUS kemaksiatan. Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung melansir sekitar 52 ribu anak mengajukan permohonan menikah dini.
Pengadilan Agama pun membuat 50.673 putusan atas pengajuan tersebut. Mayoritas pemohon dispensasi beralasan sudah hamil duluan.
Seperti yang disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Anwar Solikin. Menurut Anwar, 70 persen alasan pemohon karena sudah berbadan dua.
Jawa Timur sendiri menjadi provinsi dengan tingkat dispensasi nikah tertinggi secara nasional.
Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, mengakui, hakim sebenarnya bisa menolak pengajuan dispensasi nikah.
Namun, jika alasannya adalah calon pengantin perempuan sudah hamil duluan, hakim sulit untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut. [Republika, 26/1].
Penulis buku Journey to the Light Uttiek M. Panji Astuti menulis, pemerintah melalui Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak mencoba mengatasi masalah tersebut dengan memperketat pengajuan dispensasi nikah.
Sebuah kebijakan yang tidak menyelesaikan masalah.
Logikanya, pengajuan dispensasi menikah diperketat, namun pornografi dan promosi gaya hidup bebas dibukakan pintu selebar-lebarnya.
Melalui film, tayangan YouTube, hingga selebrasi kasih sayang macam valentine yang dirayakan hari ini.
Longgarnya nilai-nilai agama yang seharusnya tertanam sejak kecil, membuat anak-anak itu seakan tumbuh tanpa pegangan. Mana yang menarik dan disukai, diterabas tanpa mengindahkan batas.
Islam hadir membebaskas manusia dari kegelapan dan kebodohan. Sejarah mencatat, ada satu periode di mana penduduk Makkah berada di titik nadirnya.
Segala kerusakan moral terjadi dan dibiarkan tanpa ada yang peduli. Periode yang terkenal dengan sebutan masa jahiliyah.
Begitu kacaunya kondisi saat itu, hingga bermacam bentuk perzinahan “dilegalkan” dalam ikatan pernikahan.
Baca Juga: Angin adalah Keberkahan dan Juga Bisa Menjadi Azab
Membungkus Kemaksiatan dalam Valentine Day dan Dispensasi Nikah
View this post on Instagram
Seperti hadis yang diriwayatkan Ibunda Aisyah Radhiyallahu anha:
“Ketika diutus membawa kebenaran, Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam membatalkan semua pernikahan jahiliyah itu kecuali pernikahan seperti yang dilakukan orang-orang sekarang.”
Pernikahan yang telah dilarang syariat itu adalah pernikahan al-istibdhâ‘, pernikahan al-rahth, dan pernikahan al-râyah. Seperti yang ditulis Imam Mawardi dalam kitabnya “Al-Hawi al-Kabir”
Pernikahan al-istibdhâ‘ adalah seorang suami yang meminta istrinya untuk pergi ke laki-laki terhormat dan minta dicampuri.
Suaminya tak akan menyentuh istrinya sampai si istri hamil dengan laki-laki tersebut dan mendapatkan keturunan yang dianggapnya membawa kehormatan keluarga.
Pernikahan berikutnya adalah pernikahan al-rahth. Seorang perempuan “menikah” dengan kurang dari 10 laki-laki.
Bila terjadi kehamilan, ia akan “menunjuk” siapa yang menjadi ayah bayinya dan tidak ada yang boleh menolak keputusan itu.
Lalu pernikahan al-râyah adalah yang paling “parah”. Perempuan jahiliyah akan menancapkan semacam bendera di depan rumahnya. Itu adalah “kode” untuk siapa saja yang mau datang padanya.
Bila terjadi kehamilan, ia akan meminta seorang Qa’if (semacam orang pintar yang dianggap punya “keahlian” mengamati tanda-tanda bayi itu keturunan siapa).
Siapapun laki-laki yang ditunjuk Sang Qa’if menjadi bapaknya, tidak boleh menolak. Naudzubillah min dzalik.
Mari selamatkan anak-anak kita, say no to valentine![ind]