BAGAIMANA tata cara bertayamum? Ada kondisi tertentu yang mengharuskan kita untuk melakukan tayamum. Tata cara bertayamum adalah dimulai dari berniHafidzahullah menepukkan kedua telapak tangan ke tanah.
Kemudian, meniup kedua telapak tangan, dan selanjutnya mengusap wajah dan kedua telapak tangan (seluruh bagian telapak tangan termasuk punggungnya).
Baca Juga: Bolehnya Bertayamum untuk Membaca Al-Quran Jika Tidak Menemukan Air
Tata Cara Bertayamum
Sebagaimana dalam hadits bimbingan Nabi kepada Ammar bin Yasir:
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
Sesungguhnya cukup bagimu melakukan begini: beliau menepukkan kedua telapak tangan beliau ke tanah, kemudian meniup pada kedua telapak tangan itu kemudian mengusap pada wajah dan kedua telapak tangan beliau (H.R al-Bukhari dan Muslim).
Dikutip dari buku Fiqh Bersuci dan Shalat sesuai tuntunan Nabi, dalam hadits tersebut tayamum cukup dengan satu kali tepukan ke tanah dan yang diusap pada tangan hanyalah kedua telapak tangan.
Al-Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya memberi judul bab : atTayammum lil wajh walkaffain (tayamum dengan wajah dan 2 telapak tangan).
Pemberian judul dari alBukhari ini adalah menunjukkan pemilihan pendapat fiqh beliau bahwa dalam tayamum yang diusap adalah wajah dan telapak tangan saja (tidak sampai siku).
Sedangkan hadits tentang tayamum dua kali tepukan dan usapan hingga siku tangan adalah lemah. Hadits yang menyatakan bahwa tayamum adalah 2 kali tepukan: 1 untuk wajah dan 1 untuk tangan hingga siku :
التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
Tayamum itu adalah 2 tepukan. Satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua tangan sampai siku (H.R alHakim, adDaruquthny dan alBaihaqy)
Hadits ini dinyatakan mauquf (hanya sampai perbuatan atau ucapan Sahabat Ibnu Umar, bukan sampai kepada Nabi) oleh ad-Daruquthny dan alBaihaqy.
Demikian juga alHafidz Ibnu Hajar al-Asqolaany cenderung pada pendapat bahwa hadits ini mauquf bukan marfu’ (sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bulughul Maram).
[Cms]
Ditulis oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah
http://telegram.me/alistiqomah