ChanelMuslim.com- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Hasanuddin menegaskan, sampai saat ini belum ada laporan dari pemerintah mengenai situasi gawat Indonesia akibat virus dari penyakit measles (campak) dan rubella (campak jerman).
Pada dasarnya vaksinasi itu boleh, kata Hasanuddin, bahkan menjadi wajib kalau tanpa vaksinasi tanpa imunisasi menyebabkan penyakit menjadi berat dan kematian itu menjadi wajib hukumnya.
Namun, kata dia, vaksin yang harus digunakan tentu yang halal, kecuali dalam keadaan darurat tidak ada vaksin lainnya yang halal.
"Harusnya dan dilaporkan ini tidak ada lagi yang halal atau yang darurat itupun belum ada pernyataan kondisi darurat dari Kementerian Kesehatan yang dikonsultasikan. Mumpung ada, mestinya kan harusnya konsultasi dengan MUI," kata pria lulusan IAIN Jakarta ini.
Menurutnya, pemerintah terkesan memaksa dan mengancam masyarakat untuk memvaksin. Padahal masyarakat berhak untuk menolak vaksin yang belum jelas kehalalannya.
"Itu hak mereka kaum muslim menolak sesuatu dalam dirinya kepada anak-anaknya, kalau ada sesuatu yang tidak sesuai atau tidak halal di vaksin itu," katanya. (Mh/Ilham)