• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 25 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Batas Garis Kemiskinan Akibat Dampak Inflasi

06/10/2022
in Berita
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Batas Garis Kemiskinan Akibat Dampak Inflasi

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Batas Garis Kemiskinan Akibat Dampak Inflasi (foto: pixabay)

80
SHARES
615
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH diminta mengkaji ulang batas garis kemiskinan akibat dampak inflasi. Komisi XI DPR RI menghadiri rapat bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (3/9/2022) di Jakarta.

Rapat ini membahas tentang Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Perubahan Undang-undang tentang Statistik.

Regsosek merupakan pemutakhiran data yang terintegrasi, pemetaan penerima manfaat yang terpusat.

Diharapkan, data Regsosek mampu mewujudkan pemetaan yang terpusat untuk membangun satu pusat rujukan program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, sehingga penyaluran program memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, memberikan catatannya terkait dengan pendataan awal regsosek.

Anis mengatakan bahwa kesulitan yang dialami masyarakat saat ini tidak hanya terjadi di daerah-daerah akan tetapi juga di kota-kota besar seperti Jakarta.

“Kemiskinan sudah nampak secara kasat mata di lapangan,” tambahnya.

Anis juga menyatakan bahwa sebagaimana dijelaskan dalam data BPS, salah satu pemicu kenaikan harga-harga di pasaran adalah kenaikan harga BBM.

Tingginya inflasi sangat terasa di kalangan masyarakat seiring dengan melonjaknya harga-harga bahan pokok. .

Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mengingatkan bahwa dalam laporan ‘East Asia and The Pacific Economic Update October 2022’, Bank Dunia (World Bank) mengubah batas garis kemiskinan, dengan mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada tahun 2017.

Baca Juga: Kemiskinan Lebih Dekat kepada Kekufuran

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Batas Garis Kemiskinan Akibat Dampak Inflasi

Sementara, basis perhitungan yang dipergunakan Bank Dunia sebelumnya adalah keseimbangan kemampuan berbelanja pada tahun 2011.

Dalam basis perhitungan terbaru ini, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari.

Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan.

“Jika menggunakan standar Bank Dunia, secara otomatis jumlah penduduk miskin di Indonesia bertambah 13 juta orang,” ujarnya.

Namun, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menjelaskan bahwa Indonesia tidak serta merta harus mengacu kepada standar Bank Dunia.

Hal ini karena BPS telah memiliki standar tersendiri dalam mengukur garis kemiskinan yaitu dengan mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.

Garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM).

Pada Maret 2022 Garis kemiskinan yang digunakan BPS tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen).

Terkait dengan Garis Kemiskinan yang ditentukan oleh BPS, Anis menekankan agar indikator-indikator yang digunakan dalam pemetaan hendaknya dirumuskan lebih tajam lagi.

Ia mempertanyakan angka Rp505.469,00 per kapita per bulan sebagai batas garis kemiskinan yang dipakai oleh BPS.

“Kita perlu meninjau kembali apakah angka tersebut masih relevan dengan situasi saat ini dimana masyarakat masih terdampak oleh pandemi ditambah dengan inflasi yang sangat tinggi,” tuturnya.

Mengamati kondisi lapangan, angka Rp505.469,00 per kapita per bulan ini sangat jauh dari memenuhi kebutuhan pokok,” katanya.

Oleh karena itu, Anis menegaskan sangat penting untuk membuat indikator yang tepat terkait garis kemiskinan.

“Kejelasan indikator yang dipakai akan berpengaruh pada regsosek yang akan dilakukan demi tercapainya prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

“Jangan sampai secara riil di lapangan seseorang mengalami kemiskinan akan tetapi regsosek tidak memasukannya menjadi masyarakat miskin,” pungkasnya.[ind]

Tags: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Batas Garis Kemiskinan Akibat Dampak Inflasi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Karakter yang Umum Dimiliki Oleh Generasi Alfa

Next Post

Al-Anbiya’ Ayat 1, Dua Penyakit yang Menghalangi Manusia Beribadah

Next Post
Al-Anbiya' Ayat 1, Dua Penyakit yang Menghalangi Manusia Beribadah

Al-Anbiya' Ayat 1, Dua Penyakit yang Menghalangi Manusia Beribadah

Uniknya Koleksi Hannie Hananto, Tuangkan Keindahan Tenun Sukarare di ISEF 2022

Uniknya Koleksi Hannie Hananto, Tuangkan Keindahan Tenun Sukarare di ISEF 2022

Najua Yanti Hadirkan Koleksi The Acculturation di Ajang ISEF 2022

Najua Yanti Hadirkan Koleksi The Acculturation di Ajang ISEF 2022

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8102 shares
    Share 3241 Tweet 2026
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3599 shares
    Share 1440 Tweet 900
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawannya Shalat Berjamaah

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11221 shares
    Share 4488 Tweet 2805
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5051 shares
    Share 2020 Tweet 1263
  • Tata cara Mandi Wajib atau Mandi Besar dalam Islam

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Beda Silaturahmi dengan Ziarah dan Keutamaan Mengunjungi Orang Saleh

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga