ChanelMuslim.com – Terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas yang kini tengah menjadi kontroversi, artis yang juga merupakan seorang motivator, Peggy Melati Sukma menanggapi bahwa langkah yang diambil pemerintah merupakan sebuah kemunduran besar.
Peggy mengaku memang belum membaca keseluruhan isi Perppu. Menurutnya, dalam beberapa poin Perppu tersebut menjadi perhatian pegiat hukum dan aktivis, yaitu bahwa negara berhak bercampur campur tangan untuk membubarkan Ormas dengan tanpa melalui proses peradilan.
“Ini merupakan sebuah kemunduran besar. Sebab hari ini yang kita kerjakan di muka bumi ini ingin menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya saat menghadiri seminar Power of Vision di Menara 165, Jakarta Selatan, Ahad (16/7) lalu.
Jika mekanisme untuk menegakkan keadilan, lanjutnya, harus melalui peradilan, hal itu harus dilakukan. Walaupun peradilan tertinggi adalah milik ALLAH.
Wanita yang telah mengganti namanya menjadi Kkhadijah ini menambahkan, Indonesia merupakan negara yang dipenuhi dengan keberagaman. Oleh karenanya, pemerintah seharusnya bertindak untuk menghadapi keragamaan tersebut, bukan malah berusaha menyeragamkan secara represif dengan menerbitkan Perppu tersebut.
“Saya secara personal melihat ini sebagai suatu kemunduran atas ikhtiar untuk menegakkan sistem peradilan,” tutupnya. (Syarifah/ind)