• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memperjualbelikan Air

27/07/2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Memperjualbelikan Air

Foto: Pixabay

99
SHARES
764
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEMPERJUALBELIKAN air sudah menjadi hal yang sangat lumrah di masyarakat. Berbagai merek air mineral juga berlomba-lomba menarik perhatian konsumen.

Terkait jual beli ini ada sebuah hadis berbunyi:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ (رواه مسلم)

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menjual kelebihan air.” (HR. Muslim, hadis no. 2925)

Berdasarkan hadis tersebut Ustaz Rikza Maulan, Lc, M.Ag memaparkan beberapa penjelasan

1. Bahwa air merupakan anugrah dan nikmat dari Allah subhanahu wa ta’ala kepada seluruh umat manusia, yang oleh karenanya setiap orang berhak untuk mendapatkannya dimanapun mereka berada.

Maka oleh karena itulah, syariah menjaga kemaslahatan hajat hidup manusia dengan menegaskan larangan memperjualbelikan air sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas.

2. Namun bagaimanakah bentuk jual beli air yang dilarang? Apakah semua bentuk jual beli air dilarang? Terlebih dewasa ini jual beli air sudah menjadi hajat dan kebutuhan bagi orang banyak serta sudah marak dilakukan di berbagai tempat.

Terkait dengan hal ini, ulama memberikan penjelasan di antaranya adalah penjelasan Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar,

“Bahwa Ulama sepakat haramnya memperjualbelikan air yang (masih) terdapat di sumbernya, seperti air yang masih berada di dalam sungai, telaga, danau bahkan yang terdapat di dalam sumur, kendatipun (sumur tersebut) berada di bawah penguasaan pemiliknya.

Karena pada dasarnya air tersebut boleh dimanfaatkan oleh orang banyak tanpa kompensasi seperti dalam jual beli (iwadh).

Dan jika pemiliknya menjual air tersebut kepada orang yang mengambilnya, maka hukumnya haram dan pelakunya berdosa.” (Lihat Nailul Authar, Imam As-Syaukani).

3. Adapun air yang sudah ada “usaha” dari pemiliknya, seperti air yang sudah dikemas dalam botol, atau sudah diisikan ke dalam galon, atau diangkut dengan menggunakan gerobak lalu diantar ke rumah-rumah, maka hukumnya adalah boleh untuk diperjualbelikan.

Karena sudah ada “usaha” dari pemiliknya dalam memprosesnya dan atau mengantarkannya ke rumah-rumah orang yang membutuhkannya.

Adapun jika ia menjual air yang masih berada di dalam sumur, di sungai atau di danau, maka hukumnya adalah haram.

Dan sebagai catatan bahwa menjual air ada syaratnya, yaitu bahwa pemilik sumber mata air tersebut tidak boleh melarang orang-orang mengambil dari sumber mata air tersebut apabila akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

4. Berdasarkan hadis di atas dan dalam skala yang lebih luas, tidak seharusnya perusahaan air bersih yang mendistribusikan air kepada masyarakat dikomersialkan atau bahkan dimonopolikan kepada pihak tertentu, yang berakibat menjadi “mahalnya” harga air bersih yang dapat memberatkan masyarakat.

Seharusnya ia dikelola oleh pemerintah atau lembaga non laba lainnya dengan tujuan terpenuhinya hajat dan kebutuhan masyarakat secara baik, adil dan merata.

Sungguh dalam sunnah terdapat nilai-nilai mulia untuk pengelolaan pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan kebutuhan dan hajat masyarakat. [Ln]

Wallahu A’lam

Tags: Hukum Memperjualbelikan Air
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tanggapan LPPOM MUI terkait Status Kehalalan Mixue

Next Post

Kemaksiatan Mengurangi Keimanan

Next Post
Kemaksiatan Mengurangi Keimanan

Kemaksiatan Mengurangi Keimanan

Acara Saatnya Maju Transformasi Potensi Anak Muda Menjadi Energi

Acara Saatnya Maju Transformasi Potensi Anak Muda Menjadi Energi

Dosa Tidak Melunasi Utang

Dosa Tidak Melunasi Utang

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8654 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11453 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga