• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Kedudukan Ibu Sambung dalam Islam

05/12/2025
in Syariah, Unggulan
Kisah Jamilah Gugat Cerai dan Dikabulkan oleh Rasulullah

Kisah Jamilah Gugat Cerai dan Dikabulkan oleh Rasulullah (foto: pixabay)

755
SHARES
5.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEHADIRAN ibu sambung atau ibu tiri bisa menjadi sumber kebahagiaan maupun kedukaan bagi anak. Pasalnya, tidak semua anak dapat menerima ibu baru dalam kehidupan mereka.

Bagaimana Islam memandang kedudukan ibu sambung?

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa kehadiran istri baru seharusnya sudah dipersiapkan konsekuensinya.

“Konsekuensi kehadiran ibu sambung semuanya sama dengan ibu kandung kecuali waris,” jelas Ustaz Farid Nu’man saat dihubungi ChanelMuslim.com, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Ibu Tiri Tinggal Serumah, Bagaimana Status Mahramnya dengan Suami?

Kedudukan Ibu Sambung dalam Islam

Lebih lanjut, Ustaz Farid menukil sebuah hadis tentang anjuran berbuat baik kepada kerabat orang tua.

 إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ بَقِيَ عَلَيَّ مِنْ بِرِّ أَبَوَيَّ شَيْءٌ بَعْدَ مَوْتِهِمَا أَبَرُّهُمَا بِهِ قَالَ نَعَمْ خِصَالٌ أَرْبَعَةٌ الصَّلَاةُ عَلَيْهِمَا وَالِاسْتِغْفَارُ لَهُمَا وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِي لَا رَحِمَ لَكَ إِلَّا مِنْ قِبَلِهِمَا فَهُوَ الَّذِي بَقِيَ عَلَيْكَ مِنْ بِرِّهِمَا بَعْدَ مَوْتِهِمَا

Datang seorang laki-laki Anshar dan berkata, Wahai Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam apakah masih tersisa kewajiban atasku untuk berbuat baik kepada orang tuaku setelah kematian mereka berdua?

Beliau menjawab ‘Ya’, masih tersisa empat perkara yaitu: mendoakan untuk mereka berdua, meminta ampunan mereka, memenuhi janji mereka yang belum terselesaikan dan memuliakan teman-teman mereka serta silaturrahim yang sebenarnya tidak berhubungan dengan kamu kecuali dari jalur mereka.

Itulah semua yang tersisa dari kewajibanmu untuk berbuat kebaikan kepada orang tuamu setelah mereka meninggal.” (HR. Ahmad)

Ibu tiri atau ibu sambung, menurut Ustaz Farid, adalah termasuk bagian dari orang dekat Ayah yang harus dimuliakan.

“Ibu tiri termasuk bagian dari orang dekat Ayah yang mesti di Ikram-kan dan dijaga hubungannya,” tambah Ustaz Farid Nu’man.

Dari penjelasan tersebut, Sahabat Muslim dapat mengambil pelajaran dari kasus perselisihan antara ibu sambung dan anak seorang publik figur tanah air sehingga timbul gugatan cerai.

Seorang ibu, baik tiri, maupun kandung memiliki tanggung jawab pengasuhan terhadap anak suami. Di sisi lain, suami dan anak tersebut juga diharapkan menerima kehadiran ibu sambung sebagaimana ibu kandung.

Islam menganjurkan untuk mengutamakan berprasangka baik dan rujuk jika terjadi perselisihan dalam keluarga.

Sahabat Muslim, teruskan untuk mengambil sisi positif dari setiap kejadian dan tidak larut dalam konflik rumah tangga orang lain.[ind]

Tags: ibu sambungKedudukan Ibu Sambung dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BSI Maslahat dan BSI Perkuat Dukungan Korban Banjir Aceh dengan Bantuan Komunikasi dan Logistik

Next Post

BSI Maslahat dan BSI Serahkan 15 Ton Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Banjir Longsor di Aceh

Next Post
BSI Maslahat dan BSI Serahkan 15 Ton Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Banjir Longsor di Aceh

BSI Maslahat dan BSI Serahkan 15 Ton Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Banjir Longsor di Aceh

Mengantisipasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Mengantisipasi Kecanduan Gadget Pada Anak

4 Manfaat Senam Wajah bagi Kecantikan

Hukum Menggunakan Emoticon Wajah di Handphone

  • Pelecehan di FH UI: Saat Perintah Menundukkan Pandangan Diabaikan

    Pelecehan di FH UI: Saat Perintah Menundukkan Pandangan Diabaikan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8212 shares
    Share 3285 Tweet 2053
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4210 shares
    Share 1684 Tweet 1053
  • Edukasi Budaya untuk Generasi Muda, Jakarta Culture Cinema Hadirkan Ruang Kreatif Keluarga dan Pelajar

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3674 shares
    Share 1470 Tweet 919
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2046 shares
    Share 818 Tweet 512
  • Kenapa Iran Menjadi Target Israel

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3290 shares
    Share 1316 Tweet 823
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5320 shares
    Share 2128 Tweet 1330
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga