• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 4 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menggunakan Emoticon Wajah di Handphone

Januari 26, 2025
in Syariah, Unggulan
4 Manfaat Senam Wajah bagi Kecantikan

4 Manfaat Senam Wajah bagi Kecantikan (foto: pixabay)

250
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum menggunakan emoticon wajah di handphone? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa Emoticon adalah gambar untuk menyimbolkan perasaan atau ekspresi seseorang saat dia menyampaikan sesuatu.

Bentuknya hanyalah bundaran lalu diberikan beberapa garis atau bulatan agar nampak tersenyum, tertawa, marah, dan seterusnya.

Tapi, tidak ada badan, tangan, kaki, dan anggota tubuh lainnya, selayaknya manusia normal sehingga dalam kenyataannya tidak ada makhluk hidup yang seperti itu.

Namun demikian, sebagian kalangan tetap mengharamkan ini, dan memasukkannya ke dalam keumuman larangan menggambar makhluk bernyawa.

Misalnya hadits ini:

أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله

Manusia paling keras azabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang menyerupai makhluk Allah.

(HR. Bukhari no. 5954)

Dan hadits-hadits lain yang cukup banyak tentang larangan menggambar makhluk bernyawa.

Baca Juga: Hukum Belajar Agama dengan Sarana Video tanpa Hadir ke Majelis karena Kesibukan

Hukum Menggunakan Emoticon Wajah di Handphone

Larangan menggambar itu tidak mutlak. Dibolehkan menggambar pemandangan atau benda-benda tidak bernyawa.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ

Jika kau ingin melakukannya, maka buatlah pohon, atau apa-apa yang tidak bernyawa.

(HR. Muslim no. 2110)

Juga dibolehkan gambar makhluk bernyawa yang sudah tidak utuh, tidak sempurna seperti tanpa kepala, atau tanpa badan, atau dibuat tidak jelas (blur).

Sebab, itu tidak lagi dikatakan makhluk bernyawa dan kenyataannya tidak ada makhluk bernyawa seperti itu. EMOTICON termasuk dibolehkan karena tidak sempurna.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل

منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم

“Jibril ‘alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku datang kepadamu semalam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk kecuali karena ada patung di depan pintu,

ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah.

Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga bentuknya seperti pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran,

dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.”

(HR. At. Tirmidzi no. 2806, katanya: hasan)

Hadits di atas menunjukkan jika sudah dipotong kepalanya maka tidak apa-apa. Sebagian kalangan ada yang memahami secara apa adanya, bahwa yang dipotong hanya kepalanya. Itulah yang boleh.

Jika yang dipotong adalah badannya, kepala masih ada, maka itu tetap haram (Emoticon termasuk). Sementara umumnya ulama tidak memahami demikian.

Esensi dari hadits di atas adalah ketidaksempurnaannya sehingga bagian apa pun yang dipotong itu tidak masalah dan telah mencapai maksud hadits tersebut.

Kita lihat penjelasan dalam Al Mausu’ah, disebutkan:

الصُّوَرُ الْمَقْطُوعَةُ وَالصُّوَرُ النِّصْفِيَّةُ وَنَحْوُهَا: تَقَدَّمَ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ لاَ يَرَوْنَ تَحْرِيمَ تَصْوِيرِ الإِِْنْسَانِ أَوِ الْحَيَوَانِ ـ سَوَاءٌ أَكَانَتِ الصُّورَةُ تِمْثَالاً مُجَسَّمًا أَوْ صُورَةً مُسَطَّحَةً ـ إِنْ كَانَتْ نَاقِصَةَ عُضْوٍ مِنَ الأَْعْضَاءِ الظَّاهِرَةِ مِمَّا لاَ يَعِيشُ الْحَيَوَانُ بِدُونِهِ، كَمَا لَوْ كَانَ مَقْطُوعَ

الرَّأْسِ أَوْ كَانَ مَخْرُوقَ الْبَطْنِ أَوِ الصَّدْرِ وَكَذَلِكَ يَقُول الْحَنَابِلَةُ، كَمَا جَاءَ فِي الْمُغْنِي: إِِذَا كَانَ فِي ابْتِدَاءِ التَّصْوِيرَةِ صُورَةُ بَدَنٍ بِلاَ رَأْسٍ أَوْ رَأْسٌ بِلاَ بَدَنٍ، أَوْ جُعِل لَهُ رَأْسٌ وَسَائِرُ بَدَنِهِ صُورَةُ غَيْرِ حَيَوَانٍ، لَمْ يَدْخُل فِي النَّهْيِ

Lukisan yang terpotong, atau setengah badan:

– Malikiyah mengatakan tidak apa-apa, tidak haram, baik dipotong kepalanya, atau ANGGOTA BADAN LAINNYA, yang dengan itu tidaklah mampu hewan hidup tanpanya..

– Sebagaimana juga kepalanya yang terputus, atau rusak bagian perut, dada, ini juga pendapat Hambaliyah..

– Disebutkan dalam Al Mughni: jika membuat lukisan tanpa kepala, atau KEPALA TANPA BADAN, atau ada kepala dan badan tapi tidak mirip hewan, maka ini Tidak termasuk larangan..

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 12/110)

Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin berkata:

إذا لم تكن الصورة واضحة، أي ليس فيها عين، أو أنف، ولا فم، ولا أصابع، فهذه ليست صورة كاملة، ولا مضاهية لخلق الله عز وجل. اهـ.

Jika gambar tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada mata, atau hidung, mulut, jari jemari, maka ini bukan gambar yang sempurna, dan tidak ada penyerupaan kepada makhluk Allah Ta’ala. (Selesai)

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

فالصورة إذا لم تكن معالمها واضحة، فلا حرج فيها، سواء كانت صورة إنسان أم حيوان، وسواء كانت الصورة صغيرة أم كبيرة.

Maka, gambar yang menunjukkan bentuk yang tidak jelas, itu tidak apa-apa. Baik itu gambar manusia, hewan, baik yang ukuran kecil atau besar.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 386206)

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan ustaz mengenai hukum menggunakan emoticon wajah di handphone ini bermanfaat buat kamu, Sahabat Muslim.[ind]

Tags: hukum menggunakan emoticon di handphone
Previous Post

Bahaya Membersihkan Pantat Bayi dengan Tisu Basah

Next Post

15 Nama Bayi Perempuan Berawalan Huruf Z yang Bersumber dari Al-Qur’an

Next Post
15 Nama Bayi Perempuan Berawalan Huruf Z yang Bersumber dari Al-Qur'an

15 Nama Bayi Perempuan Berawalan Huruf Z yang Bersumber dari Al-Qur'an

Kisah Jamilah Gugat Cerai dan Dikabulkan oleh Rasulullah

Kedudukan Ibu Sambung dalam Islam

Maksiat Menghalangi Pahala Mati Syahid

Maksiat Menghalangi Pahala Mati Syahid

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga