SAHABAT Muslim ada rencana mau bepergian pekan ini? Simak dulu yuk, aturan baru Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) berdasarkan SE Menteri Perhubungan Nomor 68, 70, 72, dan 73 tahun 2022 ini.
Kasus Covid-19 yang dikabarkan kembali naik tidak menyurutkan para pelancong dan keluarga Indonesia untuk melakukan perjalanan, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Buat kamu yang ingin bepergian, ada beberapa aturan yang perlu kamu perhatikan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan terbaru perjalanan ini disusun berdasarkan SE Menteri Perhubungan No. 68, No. 70, No. 72 , dan No. 73 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Tips Bepergian Menggunakan Car Seat, Jangan Lebih dari Dua Jam
Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri per 17 Juli 2022
Dikutip dari @kemenhub151 dan www.dephub.go.id, berikut aturan pelaku perjalanan dalam negeri per 17 Juli 2022.
Sudah vaksin booster
Jika sudah melakukan vaksin booster, kamu tidak wajib RT Antigen/PCR
Vaksinasi dosis kedua
Jika sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, kamu perlu melampirkan hasil negatif RT Antigen
(1 x 24 jam) atau hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam)
Vaksinasi Dosis Pertama
Jika baru melakukan vaksinasi dosis pertama, kamu perlu melampirkan hasil negatif RT PCR (3×24 jam)
Komorbid atau tidak bisa menerima vaksin
Jika kamu tidak bisa menerima vaksin karena komorbid, kamu perlu melampirkan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam) dan surat keterangan dari RS Pemerintah.
Usia 6-17 tahun
Sementara itu, untuk anak berusia 6-17 tahun yang ingin bepergian perlu melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua serta tidak wajib melakukan RT antigen/PCR
Di bawah 6 tahun
Di sisi lain, untuk anak di bawah usia 6 tahun, tidak wajib melakukan RT Antigen/PCR, namun wajib bepergian dengan pendamping perjalanan
Selain aturan tersebut, ada beberapa catatan penting lainnya yang juga perlu kamu ketahui.
Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Aturan berlaku untuk semua pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan domestik, baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum
Syarat perjalanan dikecualikan bagi perjalanan di dalam satu kawasan/wilayah aglomerasi, perjalanan di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)
View this post on Instagram
Sahabat Muslim, Kementerian Perhubungan menerbitkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di atas berlaku per tanggal 17 Juli 2022.
Semoga dengan informasi terbaru tersebut, kamu lebih mempersiapkan perjalanan kamu dan tidak bertanya-tanya lagi.
Selamat bepergian dengan aman dan nyaman.[ind]