• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Indonesia Halal Watch Segera Siapkan Langkah untuk Lindungi Konsumen Muslim

18/06/2017
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menyikapi temuan BPOM mengenai beberapa produk mie instan asal Korea yang positif mengandung DNA babi, direktur Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch/IHW) H.Ikhsan Abdullah,SH.,MH sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen khususnya konsumen Muslim.

Dalam rilisnya, IHW menengarai ada banyak jenis Mie Instan dan makanan kemasan asal Korea dan Cina yang tidak halal akan tetapi mereka tidak memberikan informasi pada produk ingerediennya (kandungan produknya) ini sangat merugikan konsumen apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan yang tentu saja harus dilindungi untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal (haram).

IHW juga mengapresiasi hasil temuan BPPOM yang dipublis dan sangat bermanfaat bagi masyarakat konsumen. Dan ini kali pertama yang dilakukan dan IHW minta harus terus menerus dilakukan dengan bekerjasama dengan IHW dan LPPOM MUI agar masyarakat khususnya konsumen Muslim merasa nyaman.

Setahun lalu IHW telah merilis 32 produk kemasan asal Cina dan Mie asal Korea sebagai produk yang mencantumkan label halal tapi bukan label halal dari LPPOM MUI dan ada juga yang samasekali tidak mencantumkan label halal.
Dan itu adalah pelanggaran hukum. padahal Indonesia sdh memiliki UU NO33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal yang telah diundangkan pada bulan Oktober tahun 2014 yang semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi produk makanan dan minuman kemasan asing.

Tindakan produsen mengimpor dan mengedarkan produk Mie Instan dan makanan kemasan tersebut, menurut IHW sangat merugikan masyarakat, khususnya konsumen muslim. Dan IHW telah melakukan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam. Bahkan ada yang telah IHW lakukan tindakan hukum berupa pelaporan ke Polda Metrojaya Direktorat Industri dan Perdagangan.

Sudah semestinya Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan UUJPH dan menetapkan Kepala Badan Pebyelenggara Produk Halal (BPJPH) agar UUJPH berlaku efektif.[ah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Produk Mi Instan Korea Positif Mengandung DNA Babi

Next Post

Bangkit Pasca Kebakaran dan Ancaman Penggusuran, Simprug Golf 2 Dikukuhkan Menjadi Kampung Gerak Bareng

Next Post

Bangkit Pasca Kebakaran dan Ancaman Penggusuran, Simprug Golf 2 Dikukuhkan Menjadi Kampung Gerak Bareng

Chef Andry Abboud Bagikan Resep Masak di Rusun Klender

Jagalah Lisan

Jagalah Lisan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8973 shares
    Share 3589 Tweet 2243
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4054 shares
    Share 1622 Tweet 1014
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1140 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11630 shares
    Share 4652 Tweet 2908
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5450 shares
    Share 2180 Tweet 1363
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Doa setelah Shalat sesuai Sunnah Nabi

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Rumah Dekat Ibu

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Anak Gaza Korban atau Target Sengaja Israel?

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga