MENJADI orang yang merusak pinangan seseorang dalam Islam dilarang, maka lebih berat lagi larangan kepada orang yang akan merusak hubungan suami istri dalam rumah tangga yang sedang dibangun oleh mereka atau biasa disebut orang ketiga pengganggu rumah tangga.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa “Rasulullah melarang seorang laki-laki meminang pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah memutuskan pinangannya.”
Baca Juga: Sumber Sakinah dalam Rumah Tangga
Tidak Menjadi Orang Ketiga Pengganggu Rumah Tangga
Bahkan dalam hadis lain disebutkan bahwa orang yang merusak hubungan suami istri bukanlah bagian dari golongan umat Nabi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا. رواه أحمد والبزار وابن حبان والنسائي في الكبرى والبيهقي
“Siapa yang merusak ( hubungan ) seorang hamba terhadap istrinya maka dia bukan golongan kami, dan siapa yang merusak ( hubungan ) seorang ustri terhadap suaminya maka dia bukan golongan kami.” (HR. Ahmad, Bazzar, Ibnu Hibban, Nasai dan Baihaqi)
Demikian juga suami istri hendaknya terus berjuang menghindar dari godaan orang ke 3 yang akan merusak keharmonisan keluarga mereka. Jangan membuka peluang sedikitpun orang ke 3 hadir mengganggu kehidupan rumah tangga mereka agar tetap bisa hidup tentram dan bahagia.
Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln]