ChanelMuslim.com – Seorang kapten tentara Korea Selatan dijatuhi hukuman penjara percobaan oleh mahkamah militer negara itu karena melakukan hubungan seksual dengan serdadu pria lainnya.
Kapten tersebut divonis bersalah pada Rabu lalu karena melanggar UU Pidana Militer yang menyebutkan bahwa seorang tentara yang melakukan sodomi atau ‘perbuatan yang tercela lainnya’ dapat dipenjara sampai dua tahun.
Selain dijatuhi hukuman percobaan, ia juga akan dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.
Kapten Angkatan Darat yang tidak disebutkan namanya itu langsung pingsan dan dilarikan ke rumah sakit setelah pembacaan vonis.
Tindakan homoseksualitas bukan merupakan pidana bagi warga sipil, tetapi hukum militer Korea Selatan melarang aktivitas homoseksual dilakukan oleh personel tentara.[ah/bbc]