• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Istri Ingin Pisah dengan Suami

27/12/2025
in Syariah, Unggulan
Cara Seorang Istri Menyikapi Suami yang Tidak Memberi Nafkah

(foto: Pixabay)

108
SHARES
829
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ISTRI berbicara ingin pisah dengan suami.  Ustazah, bagaimana tanggapan dalam Islam jika seorang istri ngomong pisah ke suaminya? Apa hukumnya? Terus bagaimana jalan baik keduanya?

Ustazah Herlini Amran, M.A. menjelaskan mengenai permasalahan ini yaitu sebagai berikut.

Islam telah mengatur pembagian tugas, kerja, hak dan kewajiban antara suami dan istri, dalam surat an Nisa’ ayat 34:

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.

Sebab itu, maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”.

Pembagian kerja dalam ayat di atas menjadikan suami sebagai penanggung jawab dalam memimpin dan mengurusi istrinya, pemegang kendali keluarga, menanggung segala sesuatu termasuk nafkah rumah tangga dan semua urusan kehidupan material.

Juga sebagai pihak yang membuat ikatan nikah saat mengucapkan kata qabul dalam akad nikah itu dilakukan oleh suami.

Itulah yang menyebabkan hak sebagai suami untuk menjatuhkan talaq sehingga dia memiliki otoritas mengakhiri rumah tangga. Jadi hak untuk menjatuhkan talaq bukan di tangan istri.

Baca Juga: Jadilah Istri yang Pandai Bersyukur kepada Suami

Istri Ingin Pisah dengan Suami

Sebanyak dan sesering apapun seorang istri mengucapkan kata talaq kepada suaminya, dalam pandangan Islam belum terjadi sebuah perceraian.

Namun sekali saja seorang suami mengucapkan talaq, maka jatuhlah talaq satu.

Apalagi secara psikologis, laki-laki memiliki kendali emosi yang bisa dipengaruhi daya pikirnya, berbeda dengan perempuan biasanya memiliki sisi emosi yang lebih kuat dari pada daya pikirnya.

Bila terjadi hal yang membuatnya tersinggung atau dia merasa sakit hati, maka dengan mudahnya seorang perempuan mengucapkan dan menginginkan perceraian dari suaminya.

Dalam surat at Thalaq ayat 1 menegaskan tentang jatuhnya perceraian yang dilakukan seorang suami, dengan khitab kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar umatnya memahami bahwa hak talaq ada di tangan para suami.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”. (QS. Ath-Thalaq: 1).

Ketika istri menuntut cerai pada suaminya, maka bagian dari kewajiban suami untuk mendidik istrinya, ajaklah istrinya tersebut berbicara dari hati ke hati,

apa ada masalah yang dipendam istri, kemudian meledak karena tidak tersampaikan permasalahan tersebut kepada suaminya.

Biasakan mengomunikasikan segala sesuatu dalam masalah rumah tangga dengan istri.

Biasanya seorang istri yang diperlakukan dengan baik dan mendapatkan perhatian dari seorang suami akan memperlakukan suaminya dengan hormat.

Pada kasus-kasus tertentu, apabila ada seorang istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memperingatkannya dengan sabdanya:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.”

(HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Komunikasi adalah jalan yang sangat efektif untuk memperbaiki masalah apapun yang terjadi dalam rumah tangga.

Apabila terjadi kebuntuan dalam komunikasi, maka carilah pihak penengah yang dapat menjembatani hambatan komunikasi suami istri tersebut.

Bila masalah belum dapat diatasi juga, maka kembalikan pada Allah, lakukan sholat istikharah untuk kelanjutan keberlangsungan rumah tangga ini, apakah akan tetap lanjut, atau bubar sampai di sini.

Minta bantuan dan, pertolongan Allah Semoga Allah memberikan jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak. Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Istri Ingin Pisah dengan Suami
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pendidikan Anak Harus di Tangan Orang Tua (1)

Next Post

Masker Minyak Kacang Tanah dapat Digunakan Sebagai Anti-Aging

Next Post
Masker Minyak Kacang Tanah dapat Digunakan Sebagai Anti-Aging

Masker Minyak Kacang Tanah dapat Digunakan Sebagai Anti-Aging

Pendidikan Anak Harus di Tangan Orang Tua (2)

Pendidikan Anak Harus di Tangan Orang Tua (2)

Surabi Solo Menembus Pasar Jepang dengan Varian Rasa Khas Negeri Sakura

Surabi Solo Menembus Pasar Jepang dengan Varian Rasa Khas Negeri Sakura

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8365 shares
    Share 3346 Tweet 2091
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4288 shares
    Share 1715 Tweet 1072
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3772 shares
    Share 1509 Tweet 943
  • Salimah Kalbar Gelar Rakornas dan Pelatihan Kepemimpinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2240 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4591 shares
    Share 1836 Tweet 1148
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11322 shares
    Share 4529 Tweet 2831
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2173 shares
    Share 869 Tweet 543
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga