• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wakil Ketua MPR Kritik Polri tentang Deklarasi Minahasa Merdeka

Mei 17, 2017
in Berita
68
SHARES
520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Wakil Ketua MPR RI, Dr. Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan kritiknya tentang sikap Kapolri, Jenderal Tito Karnavian terhadap peristiwa deklarasi Minahasa Merdeka beberapa waktu lalu.

“Ini sudah jelas-jelas akan melakukan tindakan kemerdekaan, tapi justru Kapolri malah mengatakan akan melakukan pendekatan persuasif,” jelas Hidayat seperti dilansir laman Republika.co.id.

HNW menambahkan, pendekatan persuasif yang dipilih Polri untuk kasus makar Minahasa adalah langkah yang tidak tepat. Pendekatan tersebut, menurutnya, justru satu pendekatan yang tidak mencerminkan adanya keadilan.

HNW membandingkan pada kasus tuduhan makar yang ditujukan pada tokoh aktivis yang melakukan aksi 212 dan 313. Terhadap para aktivis ini, menurut HNW, kepolisian bertindak tidak persuasif.

“Mereka begitu cepat untuk melakukan penangkapan, padahal mereka (para tokoh aksi 212/313) tidak melakukan deklarasi kemerdekaan daerah tertentu,” ungkap Hidayat.

Kapolri, jelas Hidayat, seharusnya memerintahkan untuk melakukan tindakan-tindakan untuk menyelamatkan NKRI. “Melakukan tindakan-tindakan tertentu kepada mereka yang sudah mengumumkan untuk mendeklarasikan Minahasa merdeka,” tambahnya.

Seperti diberitakan, pasca putusan vonis dua tahun Ahok, para pendukung Ahok melakukan unjuk rasa di sejumlah daerah. Di Minahasa, Sulawesi Utara, sejumlah tokoh bahkan melakukan deklarasi Minahasa merdeka.

Namun, Kapolri menganggap bahwa hal tersebut sebagai reaksi spontan, dan akan melakukan tindakan persuasif terhadap mereka. (mh/foto: republika.co.id)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sambut Ramadan, Ria Miranda Luncurkan 12 Koleksi Busana Muslim Sans Titre

Next Post

Hobi Dekorasi Rumah, Ini Dia Komunitas Home Decor Bandung

Next Post

Hobi Dekorasi Rumah, Ini Dia Komunitas Home Decor Bandung

Deklarasi Minahasa Merdeka, Kepolisian Akan Lakukan Tindakan Pesuasif

Mengenal Sejarah Ala Outing Class SD Juara Cimahi 

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36724 shares
    Share 14690 Tweet 9181
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11118 shares
    Share 4447 Tweet 2780
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10994 shares
    Share 4398 Tweet 2749
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7921 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7234 shares
    Share 2894 Tweet 1809
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga