DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Pansus IV membahas Raperda tentang kesejahteraan lanjut usia (lansia). Hal itu diungkap oleh Heri Koswara, salah seorang anggota pansus saat rapat kerja bersama Dinas Sosial Jawa Barat di Kantor Dinsos Jawa Barat, Cimahi, Senin (30/05/2022).
Menurut politisi asal Fraksi PKS ini, rujukan Pansus dalam pembahasan lansia adalah UU No. 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia (lansia).
“Lansia ini secara normatif adalah proses alamiah yang terjadi pada proses setiap makhluk hidup terutama manusia dari mulai lahir, tumbuh dewasa dan menjadi tua,” ujarnya membuka pandangannya.
Menyambung pernyataannya, Heri menambahkan bahwa Lansia dianggap sebagai warga negara dengan kemampuan terbatas. Lanjut usia juga termasuk dalam kategori kelompok masyarakat yang rentan.
“Masuk 60 tahun ke atas, merupakan usia rentan, karena itu tentu harus mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih atas dasar kekhususannya tersebut seperti tercantum pada UU No. 39 tahun 1999 pasal 5 ayat (3),” tambahnya.
Baca Juga: Heri Koswara Soroti Maraknya Gangster di Kota Bekasi
Heri Koswara Bahas Raperda Lansia saat Mengunjungi Dinas Sosial Jawa Barat
Selain itu, para orang tua lanjut usia itu juga merupakan pejuang keluarga yang sudah membaktikan dirinya untuk masyarakat.
“Lansia itu adalah mentor kita, pejuang bagi keluarga dan juga sudah banyak baktinya di lingkungan masyarakatnya,” tutur Heri.
Untuk itu, kata dia, Pansus IV akan bekerja membuat regulasi raperda mendorong pemerintah agar bisa memfasilitasi dan memberikan kesejahteraan, pelayanan serta pemberdayaan secara khusus.
Seperti di bidang kesehatan, pelayanan publik, kemudahan mendapatkan pekerjaan/wira usaha, pelatihan keterampilan, bantuan sosial dan lain sebagainya.
Menanggapi pandangan yang disampaikan oleh para anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang tergabung di Pansus IV ini, Kepala Dinsos Jabar Dodo Suhendar berpendapat bahwa raperda tersebut pada hakikatnya adalah wujud kewajiban bakti anak terhadap orang tua.
“Dengan raperda ini, diharapkan ada regulasi yang mengatur penghormatan, perlindungan dan keberpihakan pada lansia. Nantinya akan diterapkan secara terintegrasi dan terpadu di setiap UPD dalam hal pelayanan,” ujar Kadinsos Jabar.
Rapat kerja pansus IV dan Dinsos Jabar ini memang masih dalam tahap awal untuk menghasilkan Raperda Kesejahteraan Lansia di Jawa Barat.
Beberapa langkah berikutnya masih akan dilakukan seperti konsultasi ke Kementrian Sosial dan mendengar aspirasi masukan dari tokoh masyarakat serta komunitas lansia.
“Tadi sudah banyak usulan-usulannya agar nanti masuk raperda. Terutama dalam hal pelayanan, kesejahteraan dan kemudahan-kemudahan lainnya. Ini baru permulaan, kita perjuangkan terus ya, alhamdulillah Dinsos Jabar juga merespon dengan baik,” ungkap Heri Koswara, politisi asli Bekasi yang disebut-sebut sebagai calon kuat Walikota Bekasi ini.[ind]
Kontributor: Satrio