• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pejabat Partai Berkuasa di India akan Diadili Terkait Penghancuran Masjid Babri

24/04/2017
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mahkamah Agung India memutuskan para tokoh senior di partai pemerintah BJP akan diadili terkait penghancuran sebuah masjid dari Abad 16.

Mantan Ketua Partai BJP -yang beraliran nasionalis Hindu- Lal Krishna Advani termasuk yang akan didakwa dengan persekongkolan kriminal dalam kasus tahun 1992 tersebut.

Perintah pengadilan ini -yang meminta sidang harus digelar dalam waktu dua tahun- menjadi pukulan atas Advani dan para pendukungnya.

Mereka membantah menyampaikan hujatan yang memanas-manasi yang kemudian mendorong massa umat Hindu menghancurkan Masjid Babri di Ayodhya, 25 tahun lalu.

Kerusuhan dalam aksi pengrusakan masjid menewaskan hampir 2.000 jiwa.

Umat Hindu menyatakan masjid merupakan tempat kelahiran dewa yang paling mereka hormati, Dewa Rama dan masjid dibangun setelah dihancurkannya kuil Hindu oleh penjajah Islam di Abad 16.

Biro Pusat Penyelidikan India, CBI, menyimpulkan bahwa pengrusakan masjid sebagai peristiwa yang direncanakan.

Ikut didakwa bersama Advani -yang pernah menjabat mantan wakil perdana menteri- adalah dua tokoh senior BJP, Murli Manohar Joshi dan Uma Bharti -yang saat ini menjabat Menteri Sumber Daya Air, Pengembangan Sungai, dan Peremajaan Gangga. Mereka membantah semua dakwaan.

Mahkamah Agung India sudah memeriksa kasus ini sejak tahun 2011 setelah keputusan pengadilan tinggi, yang antara lain memberikan dua pertiga lokasi yang disengketakan kepada kelompok Hindu dan sisanya kepada umat Islam.

Pengadilan Tinggi Allahabad tahun 2010 mengambil tiga keputusan penting, yaitu lokasi yang jadi sengketa adalah tempat kelahiran Dewa Rama, masjid dibangun setelah sebuah kuil dihancurkan, dan pembangunan masjid tidak sejalan dengan ajaran Islam.

Umat Hindu ingin agar di lokasi tersebut dibangung sebuah kuil tapi pemeluk Islam ingin membangun masjid yang baru.

Bulan lalu, Ketua Mahkamah Agung India, Jagdish Singh Khehar mendesak kedua komunitas menyelesaikan sengketa lewat perundingan dan siap menjadi penengah.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muhammadiyah: Awal Puasa 27 Mei 2017

Next Post

Ustadz Jakfar Wafat Saat Mengaji di Rumah Menteri Sosial

Next Post

Ustadz Jakfar Wafat Saat Mengaji di Rumah Menteri Sosial

ICMI: Hakim Harus Vonis Ahok Seberat-beratnya

Hikmah Isra Mi'raj

Hikmah Isra Mi'raj

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8140 shares
    Share 3256 Tweet 2035
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2001 shares
    Share 800 Tweet 500
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3623 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4513 shares
    Share 1805 Tweet 1128
  • Hampir Setengah Abad Diembargo, Iran Justru Jadi Negara Super

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5067 shares
    Share 2027 Tweet 1267
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga