• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 19 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pejabat Partai Berkuasa di India akan Diadili Terkait Penghancuran Masjid Babri

April 24, 2017
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mahkamah Agung India memutuskan para tokoh senior di partai pemerintah BJP akan diadili terkait penghancuran sebuah masjid dari Abad 16.

Mantan Ketua Partai BJP -yang beraliran nasionalis Hindu- Lal Krishna Advani termasuk yang akan didakwa dengan persekongkolan kriminal dalam kasus tahun 1992 tersebut.

Perintah pengadilan ini -yang meminta sidang harus digelar dalam waktu dua tahun- menjadi pukulan atas Advani dan para pendukungnya.

Mereka membantah menyampaikan hujatan yang memanas-manasi yang kemudian mendorong massa umat Hindu menghancurkan Masjid Babri di Ayodhya, 25 tahun lalu.

Kerusuhan dalam aksi pengrusakan masjid menewaskan hampir 2.000 jiwa.

Umat Hindu menyatakan masjid merupakan tempat kelahiran dewa yang paling mereka hormati, Dewa Rama dan masjid dibangun setelah dihancurkannya kuil Hindu oleh penjajah Islam di Abad 16.

Biro Pusat Penyelidikan India, CBI, menyimpulkan bahwa pengrusakan masjid sebagai peristiwa yang direncanakan.

Ikut didakwa bersama Advani -yang pernah menjabat mantan wakil perdana menteri- adalah dua tokoh senior BJP, Murli Manohar Joshi dan Uma Bharti -yang saat ini menjabat Menteri Sumber Daya Air, Pengembangan Sungai, dan Peremajaan Gangga. Mereka membantah semua dakwaan.

Mahkamah Agung India sudah memeriksa kasus ini sejak tahun 2011 setelah keputusan pengadilan tinggi, yang antara lain memberikan dua pertiga lokasi yang disengketakan kepada kelompok Hindu dan sisanya kepada umat Islam.

Pengadilan Tinggi Allahabad tahun 2010 mengambil tiga keputusan penting, yaitu lokasi yang jadi sengketa adalah tempat kelahiran Dewa Rama, masjid dibangun setelah sebuah kuil dihancurkan, dan pembangunan masjid tidak sejalan dengan ajaran Islam.

Umat Hindu ingin agar di lokasi tersebut dibangung sebuah kuil tapi pemeluk Islam ingin membangun masjid yang baru.

Bulan lalu, Ketua Mahkamah Agung India, Jagdish Singh Khehar mendesak kedua komunitas menyelesaikan sengketa lewat perundingan dan siap menjadi penengah.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muhammadiyah: Awal Puasa 27 Mei 2017

Next Post

Ustadz Jakfar Wafat Saat Mengaji di Rumah Menteri Sosial

Next Post

Ustadz Jakfar Wafat Saat Mengaji di Rumah Menteri Sosial

ICMI: Hakim Harus Vonis Ahok Seberat-beratnya

Hikmah Isra Mi'raj

Hikmah Isra Mi'raj

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7632 shares
    Share 3053 Tweet 1908
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5136 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3205 shares
    Share 1282 Tweet 801
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1570 shares
    Share 628 Tweet 393
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5162 shares
    Share 2065 Tweet 1291
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga