ChanelMuslim.com – Ustazah, bagaimana hukum mengenakan jilbab dimasukkan ke dalam baju? Saya insya Allah ingin mendaftar kerja tahun ini, tapi ada syarat jika saya ikut dan lolos, jilbab harus dimasukkan ke dalam baju.
Bagaimana hukumnya mengenakan jilbab yang dimasukkan ke dalam baju karena tuntunan pekerjaan terikat? Mohon pencerahannya, Ustazah.
Ustazah Nur Hamidah, Lc, M.Ag. menjelaskan mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Dukung Perjuangan Muslimah di India Kenakan Jilbab
Hukum Mengenakan Jilbab Dimasukkan ke dalam Baju
1. Batasan aurat dan bagaimana menutupinya adalah pembahasan fiqh dari dalil Al-Qur’an dan hadits nabi seperti dalam Q.S. An-Nur ayat 31 dan Q.S. Al-Ahzab ayat 59.
A. Dalam Q.S. An-Nur ayat 31: dengan cara badan ditutup dengan baju, sedang kepala sampai dada ditutup dengan kain kerudung, jilbab, pasmina atau apapun namanya.
B. Dalam Q.S. Al-Ahzab ayat 59, yaitu anggota tubuh dari kepala sampai kaki ditutup dengan 1 kain bisa khimar, hijab, jilbab dll.
2. Dalam berbusana perlu diperhatikan izin suami dan juga pilihan yang tidak membentuk lekukan tubuh, kaki, paha dan bokong.
Jika ingin memakai celana, pada pilihan celana yang tidak ketat dan tidak membentuk lekukan tubuh.
Allah Subhanahu wa taala hanya menyebutkan fungsi pakaian dalam QS Al-A’raf ayat 26, ada 2 yaitu sebagai berikut.
– Menutup aurat
– Pakaian yang indah dan pantas
3. Kerudung dimasukkan ke dalam baju perlu diperhatikan baju/kemeja/kaos yang dipakai apakah membentuk dada atau bisa dibuat lebih longgar sehingga fungsi baju sudah menutupi lekukan dada.
Jadi, tinggal bagaimana ketika kita memilih pakaian terbaik yaitu dari aspek ketakwaan (takut kena dosa atas salah pilihan kostum).
4. Apapun kaki semata kaki adalah khilafiyah mazhab. Menurut mazhab hanafi kaki itu tidak aurat, dipersilakan ibu memilih pakai atau tidak kaos kaki atas dasar ilmu, izin suami dan ketenangan jiwa.
5. Hanya saja, ketika kondisi kedaruratan dan penekanan lingkungan kerja, dimaafkan sekadarnya saja (yaitu hanya di lingkungan saat bekerja).
Itupun tetap berjuang untuk mengubah kondisi lingkungan kerja yang lebih Islami dan barokah.[ind]
Sumber: Sharia Consulting Center