ChanelMuslim.com- Mengenai rencana pemerintah yang akan menaikkan level PPKM menjadi level 3 secara nasional pada masa pekan libur Natal dan Tahun Baru, Ancol akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga : Hari Anak Nasional 2021, Ancol Siapkan Aktivitas Virtual untuk si Kecil
Seperti dikutip Antara, Kamis (25/11/2021) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan libur natal dan tahun baru 2021-2022, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus baru dan memastikan kepulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dapat terus berkelanjutan.
Belajar dari pengalaman tahun lalu, PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru diambil sebagai langkah preventif dimana tingkat mobilitas meningkat secara signifikan, sehingga memberikan dampak pada kenaikan penularan COVID-19 hampir dua kali lipat.
Walaupun langkah-langkah mitigasi tetap dilakukan, pemerintah akan bertindak secara tegas untuk memastikan bawah kasus COVID-19 saat natal dan tahun baru dapat terkendali dan masih tetap dalam keadaan rendah.
“Permintaan dari Presiden pada saat rapat terbatas tadi bahwa seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah satu frekuensi dan satu narasi. Penanganan COVID-19 harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami sedang memfinalkan kebijakan PPKM level tiga,” jelas Menparekraf Sandiaga.
Dia mengatakan dalam satu minggu akan dikeluarkan keputusan mengenai hal ini, yang akan disusul dengan penerbitan Inmendagri, setelah itu Kemenparekraf akan mengelurkan surat edaran yang ditujukan kepada unsur pentahelix untuk mendukung langkah tersebut,” ujar dia.
“Menurut data yang kami terima dan juga dibahas tadi dalam rapat terbatas bahwa tingkat kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan pengisian aplikasi PeduliLindungi semakin menurun, jadi ini perlu kita tingkatkan dan perketat lagi,” pungkasnya.
Baca Juga : PPKM Level 3 Diperpanjang, Ancol-TMII Uji Coba Buka sampai 21.00 WIB
Menparekraf Sandiaga menambahkan kebijakan penerapan PPKM level 3 ini bukan melarang, melainkan membatasi izin operasional atau aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif, dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022. [wmh]