• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (1)

03/04/2025
in Unggulan, Ustazah
Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (1)

foto: instagram @aanrohanah_16

74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZAH Aan Rohanah memberi nasihat untuk menunaikan dulu kewajiban sebelum mendapatkan hak.

Suami dan istri harus memahami bahwa betapa pentingnya mendahulukan tanggung jawab melaksanakan kewajiban dari pada mendapatkan hak-haknya.

Karena dengan hal tersebut mereka dapat membangun kepercayaan dan kesetiaan antar mereka dalam membangun keluarga yang harmonis, kokoh, sejahtera, berkualitas dan unggul.

Selain itu, mereka dapat meningkatkan kualitas komunikasi dan kerjasama dalam mencapai tujuan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Keseharian suami istri yang selalu mendahulukan kewajiban dari pada haknya akan dapat menjalani kehidupan bersama pasangan dalam keadaan tenang dan nyaman jauh dari konflik dan pertengkaran.

Banyak manfaat yang akan dirasakan oleh suami istri saat menunaikan kewajiban kepada pasangan, diantaranya:

1. Membangun rasa saling menghormati dan menghargai.

2. Meningkatkan rasa cinta dan kasih sayang.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (1)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag (@aanrohanah_16)


Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam

3. Meningkatkan kualitas hidup dan menikmati kesejahteraan lahir dan batin.

4. Berjuang bersama-sama mencapai kesuksesan dan kebahagiaan keluarga.

Suami atau istri jangan pernah menuntut hak sebelum melaksanakan kewajiba, karena, akan menimbulkan konflik, pertengkaran, menghilangkan kepercayaan dan kepedulian, merusak komunikasi, membuat malas bekerjasama serta menghilangkan keharmonisan dan kebahagiaan.

Mendahulukan kewajiban daripada mendapatkan hak merupakan salah satu bentuk cara bergaul yang baik antara suami dan istri serta memperlancar ikhtiar mewujudkan visi keluarga.

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ( النساء :١٩)

“Pergaulilah mereka dengan cara yang baik. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.” (An-Nisa: 19).

Jika suami dan istri sudah melaksanakan kewajiban dengan baik, maka mereka masing-masing harus mendapatkan hak-haknya dari pasangannya.

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ (البقرة: ٢٢٨)

“Dan istri-istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka.” (Al-Baqarah: 228).[Sdz]

Tags: Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (1)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

8 Pintu Surga Memanggil Abu Bakar

Next Post

Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (2)

Next Post
Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (2)

Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (2)

Orang Buta Lebih Empati dari Yang Normal

Jangan Matikan Harapan

Gunung Marapi di Sumatera Barat Meletus pada 3 April 2025

Gunung Marapi di Sumatera Barat Meletus pada 3 April 2025

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8242 shares
    Share 3297 Tweet 2061
  • Menghina Allah dalam Hati

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11268 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4227 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3303 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Pimpin Upacara Hari Kartini, Faelasufa Dorong Affordable Child Care di Batang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga