• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 22 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (1)

April 3, 2025
in Unggulan, Ustazah
Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (1)

foto: instagram @aanrohanah_16

72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZAH Aan Rohanah memberi nasihat untuk menunaikan dulu kewajiban sebelum mendapatkan hak.

Suami dan istri harus memahami bahwa betapa pentingnya mendahulukan tanggung jawab melaksanakan kewajiban dari pada mendapatkan hak-haknya.

Karena dengan hal tersebut mereka dapat membangun kepercayaan dan kesetiaan antar mereka dalam membangun keluarga yang harmonis, kokoh, sejahtera, berkualitas dan unggul.

Selain itu, mereka dapat meningkatkan kualitas komunikasi dan kerjasama dalam mencapai tujuan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Keseharian suami istri yang selalu mendahulukan kewajiban dari pada haknya akan dapat menjalani kehidupan bersama pasangan dalam keadaan tenang dan nyaman jauh dari konflik dan pertengkaran.

Banyak manfaat yang akan dirasakan oleh suami istri saat menunaikan kewajiban kepada pasangan, diantaranya:

1. Membangun rasa saling menghormati dan menghargai.

2. Meningkatkan rasa cinta dan kasih sayang.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (1)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag (@aanrohanah_16)


Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam

3. Meningkatkan kualitas hidup dan menikmati kesejahteraan lahir dan batin.

4. Berjuang bersama-sama mencapai kesuksesan dan kebahagiaan keluarga.

Suami atau istri jangan pernah menuntut hak sebelum melaksanakan kewajiba, karena, akan menimbulkan konflik, pertengkaran, menghilangkan kepercayaan dan kepedulian, merusak komunikasi, membuat malas bekerjasama serta menghilangkan keharmonisan dan kebahagiaan.

Mendahulukan kewajiban daripada mendapatkan hak merupakan salah satu bentuk cara bergaul yang baik antara suami dan istri serta memperlancar ikhtiar mewujudkan visi keluarga.

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ( النساء :١٩)

“Pergaulilah mereka dengan cara yang baik. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.” (An-Nisa: 19).

Jika suami dan istri sudah melaksanakan kewajiban dengan baik, maka mereka masing-masing harus mendapatkan hak-haknya dari pasangannya.

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ (البقرة: ٢٢٨)

“Dan istri-istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka.” (Al-Baqarah: 228).[Sdz]

Tags: Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (1)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Surat Luqman, Nasihat Ayah yang Bijak kepada Anaknya

Next Post

Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam

Next Post
Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam

Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam

Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (2)

Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (2)

Orang Buta Lebih Empati dari Yang Normal

Jangan Matikan Harapan

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7645 shares
    Share 3058 Tweet 1911
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1368 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga