USTAZAH Aan Rohanah memberi nasihat untuk menunaikan dulu kewajiban sebelum mendapatkan hak.
Suami dan istri harus memahami bahwa betapa pentingnya mendahulukan tanggung jawab melaksanakan kewajiban dari pada mendapatkan hak-haknya.
Karena dengan hal tersebut mereka dapat membangun kepercayaan dan kesetiaan antar mereka dalam membangun keluarga yang harmonis, kokoh, sejahtera, berkualitas dan unggul.
Selain itu, mereka dapat meningkatkan kualitas komunikasi dan kerjasama dalam mencapai tujuan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Keseharian suami istri yang selalu mendahulukan kewajiban dari pada haknya akan dapat menjalani kehidupan bersama pasangan dalam keadaan tenang dan nyaman jauh dari konflik dan pertengkaran.
Banyak manfaat yang akan dirasakan oleh suami istri saat menunaikan kewajiban kepada pasangan, diantaranya:
1. Membangun rasa saling menghormati dan menghargai.
2. Meningkatkan rasa cinta dan kasih sayang.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (1)
View this post on Instagram
Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam
3. Meningkatkan kualitas hidup dan menikmati kesejahteraan lahir dan batin.
4. Berjuang bersama-sama mencapai kesuksesan dan kebahagiaan keluarga.
Suami atau istri jangan pernah menuntut hak sebelum melaksanakan kewajiba, karena, akan menimbulkan konflik, pertengkaran, menghilangkan kepercayaan dan kepedulian, merusak komunikasi, membuat malas bekerjasama serta menghilangkan keharmonisan dan kebahagiaan.
Mendahulukan kewajiban daripada mendapatkan hak merupakan salah satu bentuk cara bergaul yang baik antara suami dan istri serta memperlancar ikhtiar mewujudkan visi keluarga.
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ( النساء :١٩)
“Pergaulilah mereka dengan cara yang baik. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.” (An-Nisa: 19).
Jika suami dan istri sudah melaksanakan kewajiban dengan baik, maka mereka masing-masing harus mendapatkan hak-haknya dari pasangannya.
Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ (البقرة: ٢٢٨)
“Dan istri-istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka.” (Al-Baqarah: 228).[Sdz]