• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Memahami Perbedaan untuk Keharmonisan (Bag. 2)

September 19, 2021
in Unggulan, Ustazah
memahami perbedaan untuk
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Memahami perbedaan untuk keharmonisan. Bagian kedua.

SUAMI:

8. Bersikap lebih banyak dipengaruhi oleh akal.

9. Banyak bekerja dan sedikit berbicara.

10. Menjadi tokoh besar karena perjuangan seorang ibu.

11. Mudah mengungkapkan perasaan dengan verbal.

12. Kurang sensitif.

13. Berjiwa agresif.

14. Mengekspresikan kemarahan dengan fisik.

Baca juga: Memahami Perbedaan untuk Keharmonisan

15. Tidak mudah menangis.

16. Lebih kuat secara fisik.

17. Lebih banyak bekerja di luar rumah untuk keluarga.

18. Beribadah mahdhah banyak di masjid.

19. Anak nasabnya kepada ayah.

20. Ayah memiliki kedudukan istimewa di dalam jiwa anak-anaknya.

21. Menndapatkan warisan 2x lipat daripada perempuan.

22. Dibutuhkan 2 orang saja untuk menjadi saksi.

ISTRI:

8. Bersikap lebih banyak dipengaruhi oleh perasaan.

9. Banyak bekerja dan banyak bicara.

10. Banyak berkorban untuk melahirkan anak menjadi tokoh besar.

11. Mengungkapkan perasaan lebih banyak dengan isyarat.

12. Lebih sensitif.

13. Berjiwa tenang dan malu.

14 . Mengekspresikan kemarahan dengan verbal.

15. Mudah menangis.

16. Lebih kuat dalam cinta dan kasih sayang.

17. Lebih banyak bekerja di dalam rumah untuk keluarga.

18. Beribadah mahdhah lebih banyak di rumah.

19. Anak lebih melekat kepada ibu.

20. Derajat ibu 3x lebih daripada ayah.

21. Mendapatkan warisan separuh dari laki-laki.

22. Dibutuhkan 4 orang untuk menjadi saksi.

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak.

Ustazah Aan juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Madinatul Quran. Selain itu ustazah Aan Rohanah juga aktif mengisi Kajian Online terutama berkaitan dengan Pendidikan Keluarga dan Anak.

Bahkan di akhir tahun 2020, Ustazah Aan meluncurkan 4 seri buku Kiat Sukses Membangun Keluarga Sakinah dan Mendidik Anak Unggul.

[Wnd]

Tags: Aan Rohanahustazah
Previous Post

Salimah Kota Bekasi Selenggarakan Pelatihan OBS Studio

Next Post

Resep Mie Hijau Sehat, Cukup Pakai Bayam

Next Post
resep mie

Resep Mie Hijau Sehat, Cukup Pakai Bayam

salah pilih

Salah Pilih Pembersih wajah? Perhatikan Tanda Ini

Abu Dhabi Hapus Persyaratan Test COVID-19 di Perbatasan Mulai 19 September

Abu Dhabi Hapus Persyaratan Test COVID-19 di Perbatasan Mulai 19 September

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga