• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Memahami Implikasi Batalnya Lamaran

07/09/2023
in Unggulan, Ustazah
Memahami Implikasi Batalnya Lamaran

Foto: Pixabay

103
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Memahami Implikasi Batalnya Lamaran

LAMARAN yang dilakukan seorang pria kepada seorang wanita merupakan janji menikah yang belum mengikat seperti ikatan pernikahan (mitsaaqan ghaliizhan) sehingga lamaran bisa dibatalkan oleh salah satu dari mereka.

Jika ada alasan yang syar’i atau alasan yang logis terhadap pembatalan lamaran yang bisa membuat keluarga yang akan dibangun tidak sakinah dan tidak menghadirkan maslahat maka hukumnya mubah (boleh) untuk membatalkan lamaran.

Sedangkan jika terjadi pembatalan lamaran tanpan alasan yang logis atau tanpa alasan yang syar’i maka hukumnya makruh, sebab pembatalan semacam ini sama saja dengan mengingkari janji untuk menikahinya.

Baca Juga: Memahami Kemungkinan Batalnya Lamaran

Memahami Implikasi Batalnya Lamaran

Membatalkan lamaran itu adalah hak masing-masing bagi yang melamar dan yang dilamar, karena tidak ada jaminan setelah bertunangan bisa menikah, hanya Allah yang Maha Kuasa yang menentukan dan menakdirkan jodoh setiap orang.

Menurut Imam Hambali bahwa membatalkan pertunangan diperbolehkan jika ada alasan untuk membatalkannya, seperti perasaan tidak suka seorang gadis terhadap laki-laki yang melamar atau sebaliknya, berdasarkan suatu riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib pernah menarik diri dari pertunangannya karena suatu alasan, yaitu kebencian wanita yang dilamar tersebut terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jangan beranggapan jika terjadi pembatalan lamaran karena berbagai alasan baik bersifat syar-i ataupun bersifat logis sebagai sesuatu yang aib dan merusak reputasi seseorang, sebab pernikahan harus menimbulkan kebahagiaan dan kemasalahatan.

Jika terjadi pembatalan lamaran, maka apakah implikasinya setelah itu?

Jika pihak laki-laki saat melamar memberikan kepada tunangannya uang atau hadiah-hadiah yang mahal, kemudian salah satu dari mereka membatalkan pertunangannya maka bagaimana dengan hukum harta pemberian tersebut?

Jika lamaran dibatalkan maka pernikahanpun batal. Sedangkan uang yang dibayarkan di muka sebagai persiapan prosesi pernikahan dan perhiasan emas atau perhiasan lainnya yang diberikan sebagai mahar sebelum akad dan harta seserahan lain yang sudah diberikan maka harus dikembalikan.

Karena tidak ada alasan yang sah untuk memilikinya. harta itu semua harus dikembalikan oleh pihak yang dilamar kepada pihak yang melamar.

Namun, seserahan berupa makanan, kue-kue dan buah-buahan yang sudah dimakan tidak perlu dikembalikan lagi.

Seandainya orang yang melamar dan keluarganya itu menganggap pemberian harta dan perhiasan kepada mantan tunangan itu sebagai hadiah yangg sudah direlakan dengan ikhlas untuk tidak dikembalikan lagi.

Maka harta tersebut tidak boleh ditolak oleh mantan tunangannya, karena sudah menjadi miliknya.

أَجِيْبُوْا الدَّاعِي وَلَا تَرُدُّوْا الْهَدِيَّةَ وَلَا تَضْرِبُوْا الْمُسْلِمِيْنَ

“Penuhilah undangan orang yang mengundang, jangan menolak hadiah, dan jangan pukul kaum Muslimin”(Shahih Al-Jami’)

Hadiah dalam Islam merupakan pemberian dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain dengan tanpa memperoleh imbalan apapun, hanya mengharap ridha dan balasan dari Allah subhanahu wa ta’ala semata.

Namun, mantan tunangan dan keluarganya hendaknya membalas hadiah tersebut dengan hadiah pula. Dengan sikap saling dermawan tersebut bisa menghilangkan rasa sakit hati dan kecewa serta bisa menjalin silaturrahmi dan persaudaraan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَهَادَوْا تَحَابُّوا (رواه البخاري)

“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari)

تَهَادُوْا فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kemarahan hati”. (Hadits hasan, Misykat Al-Mashabih)

Ya Allah jadikanlah kami ahli surga.

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln]

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag (@aanrohanah_16)

Tags: Memahami Implikasi Batalnya Lamaran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dorong Wisata Ramah Muslim, Sandiaga Uno Apresiasi LPPOM MUI Halal Award

Next Post

Inisiasi Asosiasi Tuli Muslim Indonesia Sediakan Layanan Juru Bahasa Isyarat setiap Khutbah Jumat di Masjid Istiqlal

Next Post
Inisiasi Asosiasi Tuli Muslim Indonesia Sediakan Layanan Juru Bahasa Isyarat setiap Khutbah Jumat di Masjid Istiqlal

Inisiasi Asosiasi Tuli Muslim Indonesia Sediakan Layanan Juru Bahasa Isyarat setiap Khutbah Jumat di Masjid Istiqlal

Terapkan Kurikulum Merdeka, SMA JISc Gelar Observasi Journey dengan Kunjungi Balai Rehabilitasi BNN

Terapkan Kurikulum Merdeka, SMA JISc Gelar Observasi Journey dengan Kunjungi Balai Rehabilitasi BNN

Meluruskan Tuduhan Buruk atas Pernikahan Rasulullah dengan Aisyah

Meluruskan Tuduhan Buruk atas Pernikahan Rasulullah dengan Aisyah

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga