• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Memahami Implikasi Batalnya Lamaran

07/09/2023
in Unggulan, Ustazah
Memahami Implikasi Batalnya Lamaran

Foto: Pixabay

106
SHARES
815
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Memahami Implikasi Batalnya Lamaran

LAMARAN yang dilakukan seorang pria kepada seorang wanita merupakan janji menikah yang belum mengikat seperti ikatan pernikahan (mitsaaqan ghaliizhan) sehingga lamaran bisa dibatalkan oleh salah satu dari mereka.

Jika ada alasan yang syar’i atau alasan yang logis terhadap pembatalan lamaran yang bisa membuat keluarga yang akan dibangun tidak sakinah dan tidak menghadirkan maslahat maka hukumnya mubah (boleh) untuk membatalkan lamaran.

Sedangkan jika terjadi pembatalan lamaran tanpan alasan yang logis atau tanpa alasan yang syar’i maka hukumnya makruh, sebab pembatalan semacam ini sama saja dengan mengingkari janji untuk menikahinya.

Baca Juga: Memahami Kemungkinan Batalnya Lamaran

Memahami Implikasi Batalnya Lamaran

Membatalkan lamaran itu adalah hak masing-masing bagi yang melamar dan yang dilamar, karena tidak ada jaminan setelah bertunangan bisa menikah, hanya Allah yang Maha Kuasa yang menentukan dan menakdirkan jodoh setiap orang.

Menurut Imam Hambali bahwa membatalkan pertunangan diperbolehkan jika ada alasan untuk membatalkannya, seperti perasaan tidak suka seorang gadis terhadap laki-laki yang melamar atau sebaliknya, berdasarkan suatu riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib pernah menarik diri dari pertunangannya karena suatu alasan, yaitu kebencian wanita yang dilamar tersebut terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jangan beranggapan jika terjadi pembatalan lamaran karena berbagai alasan baik bersifat syar-i ataupun bersifat logis sebagai sesuatu yang aib dan merusak reputasi seseorang, sebab pernikahan harus menimbulkan kebahagiaan dan kemasalahatan.

Jika terjadi pembatalan lamaran, maka apakah implikasinya setelah itu?

Jika pihak laki-laki saat melamar memberikan kepada tunangannya uang atau hadiah-hadiah yang mahal, kemudian salah satu dari mereka membatalkan pertunangannya maka bagaimana dengan hukum harta pemberian tersebut?

Jika lamaran dibatalkan maka pernikahanpun batal. Sedangkan uang yang dibayarkan di muka sebagai persiapan prosesi pernikahan dan perhiasan emas atau perhiasan lainnya yang diberikan sebagai mahar sebelum akad dan harta seserahan lain yang sudah diberikan maka harus dikembalikan.

Karena tidak ada alasan yang sah untuk memilikinya. harta itu semua harus dikembalikan oleh pihak yang dilamar kepada pihak yang melamar.

Namun, seserahan berupa makanan, kue-kue dan buah-buahan yang sudah dimakan tidak perlu dikembalikan lagi.

Seandainya orang yang melamar dan keluarganya itu menganggap pemberian harta dan perhiasan kepada mantan tunangan itu sebagai hadiah yangg sudah direlakan dengan ikhlas untuk tidak dikembalikan lagi.

Maka harta tersebut tidak boleh ditolak oleh mantan tunangannya, karena sudah menjadi miliknya.

أَجِيْبُوْا الدَّاعِي وَلَا تَرُدُّوْا الْهَدِيَّةَ وَلَا تَضْرِبُوْا الْمُسْلِمِيْنَ

“Penuhilah undangan orang yang mengundang, jangan menolak hadiah, dan jangan pukul kaum Muslimin”(Shahih Al-Jami’)

Hadiah dalam Islam merupakan pemberian dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain dengan tanpa memperoleh imbalan apapun, hanya mengharap ridha dan balasan dari Allah subhanahu wa ta’ala semata.

Namun, mantan tunangan dan keluarganya hendaknya membalas hadiah tersebut dengan hadiah pula. Dengan sikap saling dermawan tersebut bisa menghilangkan rasa sakit hati dan kecewa serta bisa menjalin silaturrahmi dan persaudaraan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَهَادَوْا تَحَابُّوا (رواه البخاري)

“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari)

تَهَادُوْا فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kemarahan hati”. (Hadits hasan, Misykat Al-Mashabih)

Ya Allah jadikanlah kami ahli surga.

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln]

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag (@aanrohanah_16)

Tags: Memahami Implikasi Batalnya Lamaran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dorong Wisata Ramah Muslim, Sandiaga Uno Apresiasi LPPOM MUI Halal Award

Next Post

Inisiasi Asosiasi Tuli Muslim Indonesia Sediakan Layanan Juru Bahasa Isyarat setiap Khutbah Jumat di Masjid Istiqlal

Next Post
Inisiasi Asosiasi Tuli Muslim Indonesia Sediakan Layanan Juru Bahasa Isyarat setiap Khutbah Jumat di Masjid Istiqlal

Inisiasi Asosiasi Tuli Muslim Indonesia Sediakan Layanan Juru Bahasa Isyarat setiap Khutbah Jumat di Masjid Istiqlal

Terapkan Kurikulum Merdeka, SMA JISc Gelar Observasi Journey dengan Kunjungi Balai Rehabilitasi BNN

Terapkan Kurikulum Merdeka, SMA JISc Gelar Observasi Journey dengan Kunjungi Balai Rehabilitasi BNN

Meluruskan Tuduhan Buruk atas Pernikahan Rasulullah dengan Aisyah

Meluruskan Tuduhan Buruk atas Pernikahan Rasulullah dengan Aisyah

  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9576 shares
    Share 3830 Tweet 2394
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2534 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1384 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Baterai HP Lebih Tahan Lama dengan 5 Kebiasaan Sederhana Ini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    300 shares
    Share 120 Tweet 75
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    410 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11859 shares
    Share 4744 Tweet 2965
  • Ini Manfaat Kurma Ajwa untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga