Jika suatu hari seorang suami mendapatkan istri tidak bisa melayani kebutuhan seksualnya, maka harus dicari tahu apa sebabnya.
Apakah karena disebabkan terlalu lelah, atau sakit, atau karena ada sesuatu yang mengharamkannya seperti sedang haidh. Maka suami jangan langsung marah apalagi mengancamnya bercerai.
Sedangkan istri saat tidak bisa melayani suami dalam kebutuhan tersebut, maka harus menyampaikan apa sebabnya sehingga tidak terjadi salah faham, tidak timbul sikap emosional dan tidak marah.
Baca Juga: Suami Marah kepada Istri selama 3 Hari
Istri yang Tidak Melayani Kebutuhan Seksual Suami
Istri harus faham dampak yang terjadi pada pribadi suami jika hasrat seksualnya sering ditolak yaitu hasrat nya akan menurun dan bahkan melukai harga dirinya.
Hal tersebut akan merusak keharmonisan hubungan suami istri. Jika penolakan ini berkepanjangan maka bisa jadi akan melemahkan rasa cinta kepada istri sehingga bersikap dingin dan bahkan berujung kepada perceraian.
Namun suami harus bersikap bijak dan lembut saat berhasrat kepada istri sebagaimana istri harus bisa menghadapi masalahnya sehingga secara psikhis dan pisik bisa melayani hasrat suami. Sebab suami istri harus bisa saling menikmati kepuasan dari hubungan intim tersebut . Allah berfirman:
“Dan perlakukanlah istri dengan cara yang ma’ruf ( yang baik )” (an-Nisa:19)
“Bagi wanita berhak mendapatkan perlakuan ma’ruf, sebagaimana ia wajib memperlakukan suaminya dengan cara yang ma’ruf.” (al-Baqaroh : 228)
Suami istri saat melakukan hubungan intim ini harus sama-sama pro aktif untuk bersikap mesra dan bisa menimbulkan kepuasan pasangannya. Anggaplah itu sebagai amal sedekah suami istri kepada pasangannya.
Rasulullah bersabda: “Jika seseorang di antara kalian menggauli istrinya maka hendaklah ia bersedekah kepadanya. Jika ia telah menunaikan kebutuhannya maka hendaklah jangan terburu-buru sampai istrinya menunaikan kebutuhannya. (HR Abu Ya’la)
Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln]