ISLAM menjamin harta suami dan harta istri menjadi milik mereka masing-masing, sehingga istri berhak memiliki harta sendiri dan suami juga berhak memiliki hartanya, harta mereka tidak dicampurkan menjadi satu agar harta mereka tetap jelas yang menjadi miliknya masing- masing.
Karena itu, harta seorang istri menjadi milik istri dan harta suami merupakan milik suami. Suami tidak boleh menguasai harta istri, sebaliknya istri tidak boleh menguasai harta suami.
Selain itu, dengan adanya kejelasan harta masing-masing, maka suami dan istri memiliki kebebasan untuk menggunakan hartanya dalam hal-hal yang positif.
Baca Juga: Iqbal Parewangi Ajak Wahdah Islamiyah Menyusun Buku Ajar Sendiri
Islam Menjamin Harta Seorang Istri
View this post on Instagram
Jika mereka bercerai, harta yang dimiliki sangat jelas akan tetap menjadi miliknya masing-masing, dan jika suami atau istri wafat maka jelas ahli waris dari pihak keluarganya seperti ayah dan ibunya berhak mendapatkan warisan dari harta yang ditinggalkannya.
Ada beberapa harta istri yang menjadi milik pribadinya setelah pernikahan, yaitu:
1. Nafkah yang didapatkan dari suami.
Nafkah tersebut menjadi milik istri dan anak-anak, saat ia bisa mengelolanya dengan baik sehingga tercukupi semua kebutuhan kemudian ada kelebihannya, maka harta yang lebih tersebut menjadi hak milik istri. Allah berfirman:
وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (2: 233)
2. Penghasilan yang didapatkan oleh istri dari hasil usaha atau pekerjaannya sendiri, maka itu menjadi harta milik dirinya.
3. Harta hibah yang diberikan suami atau orangtua istri atau hibah dari saudaranya atau dari yang lainnya.
4. Harta warisan yang didapatkan dari harta peninggalan orangtuanya yang wafat.
Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln]