• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Islam Menjamin Harta Seorang Istri

November 2, 2023
in Unggulan, Ustazah
Islam Menjamin Harta Seorang Istri

Foto: Pixabay

81
SHARES
626
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ISLAM menjamin harta suami dan harta istri menjadi milik mereka masing-masing, sehingga istri berhak memiliki harta sendiri dan suami juga berhak memiliki hartanya, harta mereka tidak dicampurkan menjadi satu agar harta mereka tetap jelas yang menjadi miliknya masing- masing.

Karena itu, harta seorang istri menjadi milik istri dan harta suami merupakan milik suami. Suami tidak boleh menguasai harta istri, sebaliknya istri tidak boleh menguasai harta suami.

Selain itu, dengan adanya kejelasan harta masing-masing, maka suami dan istri memiliki kebebasan untuk menggunakan hartanya dalam hal-hal yang positif.

Baca Juga: Iqbal Parewangi Ajak Wahdah Islamiyah Menyusun Buku Ajar Sendiri

Islam Menjamin Harta Seorang Istri

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag (@aanrohanah_16)

Jika mereka bercerai, harta yang dimiliki sangat jelas akan tetap menjadi miliknya masing-masing, dan jika suami atau istri wafat maka jelas ahli waris dari pihak keluarganya seperti ayah dan ibunya berhak mendapatkan warisan dari harta yang ditinggalkannya.

Ada beberapa harta istri yang menjadi milik pribadinya setelah pernikahan, yaitu:

1. Nafkah yang didapatkan dari suami.

Nafkah tersebut menjadi milik istri dan anak-anak, saat ia bisa mengelolanya dengan baik sehingga tercukupi semua kebutuhan kemudian ada kelebihannya, maka harta yang lebih tersebut menjadi hak milik istri. Allah berfirman:

وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (2: 233)

2. Penghasilan yang didapatkan oleh istri dari hasil usaha atau pekerjaannya sendiri, maka itu menjadi harta milik dirinya.

3. Harta hibah yang diberikan suami atau orangtua istri atau hibah dari saudaranya atau dari yang lainnya.

4. Harta warisan yang didapatkan dari harta peninggalan orangtuanya yang wafat.

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln]

Tags: Islam Menjamin Harta Seorang Istri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketika Serangga Tertipu Cahaya

Next Post

Peduli Palestina, Salimah Kota Blitar Kumpulkan Donasi

Next Post
Peduli Palestina, Salimah Kota Blitar Kumpulkan Donasi

Peduli Palestina, Salimah Kota Blitar Kumpulkan Donasi

Penyebab Anak Tantrum dan Cara Mengatasinya

Penyebab Anak Tantrum dan Cara Mengatasinya

Firasat yang Rasulullah Rasakan Saat Ajalnya Sudah Dekat

Firasat yang Rasulullah Rasakan Saat Ajalnya Sudah Dekat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7553 shares
    Share 3021 Tweet 1888
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5082 shares
    Share 2033 Tweet 1271
  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Yayasan Wakaf Kauny Internasional Luncurkan Gerakan “Hidup Sesudah Hidup”

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ustaz Bobby Herwibowo: Ilmu dan Akhlak Adalah Bekal untuk “Hidup Sesudah Hidup”

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1519 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5125 shares
    Share 2050 Tweet 1281
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga