• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 13 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Hukum Menukar Uang Lebaran

20/06/2017
in Ustazah
78
SHARES
602
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: liputan6

Oleh: Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA
(Majelis Fatwa dan Pusat Kajian
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia)

Chanelmuslim.com-Bagaimana hukum menukar uang lama dengan uang baru, yang selalu marak ketika menjelang lebaran tiba? Apakah hal tersebut termasuk kategori Riba?

Hukum menukar uang dengan uang dirinci sebagai berikut:

1. Jika satu jenis mata uang (emas dengan emas, rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar) maka jumlahnya harus sama dan tidak boleh berbeda, baik antara yang bagus dan yang jelek, antara yang baru dengan yang lama, antara uang besar dengan uang receh tetap disyaratkan sama nominalnya.

2. Jika mata uang dari jenis yang berbeda (rupiah dengan dolar, euro dengan real, dolar dengan yen) boleh berbeda nominalnya sesuai dengan harga yang berlaku.

Kesimpulan menukar uang lama dengan uang baru dengan nominal yang berbeda haram karena termasuk riba. Berdasarkan pada hadits:

????????? ??????????? ???????????? ???????????? ?????????? ?????????? ???????????? ???????????? ??????????? ??????????? ??????????? ??????????? ??????? ???????? ????? ?????? ?????? ????? ???? ?????????? ?????? ??????? ??????? ???????????? ????? ???????

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran) harus sama dan dibayar tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan dan orang yang memberinya sama-sama berdosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Adapun yang menyatakan kebolehannya dengan alasan bahwa uang lebihnya adalah uang jasa, tidaklah bisa diterima, karena jasa tidak boleh dibayar dengan barang sejenis yang termasuk dalam ribawiyyat (barang-barang riba) sebagaimana hadits diatas.

Wallâhu A’lam

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sukses dengan KITA MART, Komunitas MTW Luncurkan KITA PAY

Next Post

Pemuda Muhammadiyah Sayangkan Pihak Tertentu yang Sebut ‘Full Day School’

Next Post

Pemuda Muhammadiyah Sayangkan Pihak Tertentu yang Sebut 'Full Day School'

Ini Tren Busana Idul Fitri 2017 Versi Desainer Kursien Karzai

Resmi Bekerja, Ini Badan Pengelola Keuangan Haji 

  • HOKA Ungkap Keunggulan Sepatu dengan Maksimum Cushioning dan Pilihan untuk Beragam Aktivitas

    HOKA Ungkap Keunggulan Sepatu dengan Maksimum Cushioning dan Pilihan untuk Beragam Aktivitas

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Wardah A.M. Club Bawa Energi Baru di Pagi Hari dengan Perlindungan Kulit dari Paparan UV

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9090 shares
    Share 3636 Tweet 2273
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4393 shares
    Share 1757 Tweet 1098
  • Wardah AM Club Hadirkan Exclusive Pilates Experience, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Kulit Glowing

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297
  • HOKA Hadirkan Pengalaman Langsung bagi Member Wardah a.m_Club Lewat a.m Running

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Waspadai 5 Makanan yang Bisa Memicu Gejala Asma pada Sebagian Orang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5226 shares
    Share 2090 Tweet 1307
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga