Oleh: Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA
(Majelis Fatwa dan Pusat Kajian
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia)
Chanelmuslim.com-Bagaimana hukum menukar uang lama dengan uang baru, yang selalu marak ketika menjelang lebaran tiba? Apakah hal tersebut termasuk kategori Riba?
Hukum menukar uang dengan uang dirinci sebagai berikut:
1. Jika satu jenis mata uang (emas dengan emas, rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar) maka jumlahnya harus sama dan tidak boleh berbeda, baik antara yang bagus dan yang jelek, antara yang baru dengan yang lama, antara uang besar dengan uang receh tetap disyaratkan sama nominalnya.
2. Jika mata uang dari jenis yang berbeda (rupiah dengan dolar, euro dengan real, dolar dengan yen) boleh berbeda nominalnya sesuai dengan harga yang berlaku.
Kesimpulan menukar uang lama dengan uang baru dengan nominal yang berbeda haram karena termasuk riba. Berdasarkan pada hadits:
????????? ??????????? ???????????? ???????????? ?????????? ?????????? ???????????? ???????????? ??????????? ??????????? ??????????? ??????????? ??????? ???????? ????? ?????? ?????? ????? ???? ?????????? ?????? ??????? ??????? ???????????? ????? ???????
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran) harus sama dan dibayar tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan dan orang yang memberinya sama-sama berdosa.” (HR. Muslim no. 1584)
Adapun yang menyatakan kebolehannya dengan alasan bahwa uang lebihnya adalah uang jasa, tidaklah bisa diterima, karena jasa tidak boleh dibayar dengan barang sejenis yang termasuk dalam ribawiyyat (barang-barang riba) sebagaimana hadits diatas.
Wallâhu A’lam